Kompetensi dan Kualifikasi Guru Terbaru Pada Permen No. 21 Tahun 2025
yunandracom. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan peraturan No. 21 Tahun 2025 tentang standar tenaga kependidikan yang mencakup kualifikasi dan kompetensi guru.
Tulisan ini mencoba menganalisa standar kualifikasi dan kompetensi guru terbaru dan perbedaan dengan peraturan sebelumnya. Ini bagian dari pengelolaan guru madrasah yang mendukung inovasi pengelolaan GTK Madrasah.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

A. Pengertian Tenaga Kependidikan
Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 berbeda dengan Permendiknas No. 16 Tahun 2007 dalam istilah pendidik dan tenaga kependidikan.
Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 menyebutkan tiga istilah lain yaitu
- 1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
- 2. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- 3. Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
B. Standar Kompetensi Guru
DImensi standrar kompetensi guru di Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 masih sama dengan Permendiknas No. 16 tahun 2007 terdiri dari 4 dimensi yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
1. Kompetensi Pedagogik
Pengertian Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada Murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan.
Kompetensi pedagogik meliputi kemampuan:
- a. merancang dan memfasilitasi pengalaman belajar Murid yang mendorong pemahaman konseptual, penerapan kontekstual, dan refleksi bermakna terhadap proses pembelajaran;
- b. melaksanakan pembelajaran yang responsif terhadap keragaman latar belakang, kebutuhan, dan potensi Murid melalui berbagai model pembelajaran;
- c. menciptakan proses pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan;
- d. mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi secara kritis dan kreatif dalam pembelajaran untuk memperluas akses, memperdalam pemahaman, dan mendukung literasi digital Murid;
- e. menerapkan strategi pembelajaran atau pembimbingan yang sesuai karakteristik Murid dengan memanfaatkan sumber belajar dan mempertimbangkan potensi lingkungan dan kearifan lokal; dan
- f. melaksanakan asesmen untuk mengetahui kebutuhan belajar, memberikan umpan balik, dan mengukur hasil belajar Murid secara berkesinambungan dan reflektif.
2. Kompetensi Kepribadian
Pengertian dari Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi Murid, lingkungan, dan masyarakat, yang ditunjukkan dengan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta kebiasaan melakukan refleksi diri dalam pembelajaran.
Kompetensi kepribadian meliputi kemampuan:
- a. menampilkan perilaku etis dan keteladanan yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman;
- b. melakukan refleksi diri secara berkesinambungan, mengembangkan pola pikir bertumbuh, serta belajar sepanjang hayat untuk peningkatan kualitas diri; dan
- c. mengambil keputusan dan bertindak secara konsisten dalam mengembangkan potensi dan budaya belajar Murid.
3. Kompetensi Sosial
Pengertian dari Kompetensi sosial adalah kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dan efisien dengan Murid, sesama Pendidik, orang tua/wali Murid, dan masyarakat dalam pengembangan pembelajaran yang berpusat pada Murid dan pengembangan profesi.
Kompetensi sosial meliputi kemampuan:
- a. berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif secara lisan, tulisan, dan/atau isyarat dengan memperhatikan keragaman dan kebutuhan Murid;
- b. berkolaborasi dengan Murid, sesama Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, orang tua/wali Murid, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
- c. berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan komunitas pembelajaran untuk pengembangan diri dan peningkatan kualitas praktik pendidikan.
4. Kompetensi Profesional
Pengertian dari Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.
Kompetensi profesional meliputi kemampuan:
- a. menguasai tujuan pendidikan terutama pada Satuan Pendidikan yang diampu;
- b. menguasai disiplin ilmu sesuai dengan materi/muatan pembelajaran atau pembimbingan;
- c. memahami potensi dan kebutuhan belajar Murid berdasarkan karakteristik materi pembelajaran atau pembimbingan dan konteks lokal;
- d. memahami, menerapkan, dan mengembangkan kurikulum secara adaptif dan kontekstual sesuai perkembangan zaman; dan
- e. mengembangkan praktik profesional pendidikan secara konseptual, empiris, kreatif, dan inovatif.
C. Pengembangan Kompetensi Guru
Berdasarkan kompetensi di setiap dimensi kompetensi, standar kompetensi guru tidak jauh berbeda dengan permendiknas sebelumnya. Hanya memperkuat proses pembelajaran dengan pendekatan deep learning atau pembelajjaran mendalam.
3 Prinsip pembelajaran mendalam yaitu berkesadaran, kemakna, dan menggembirakan. ( Lihat: analisis pembelajaran mendalam–>)
Baca juga: 12 Indikator kompetensi guru berdasarkan model kompetensi
Ingin mengetahui gagasan lain tentang pengembangan kompetensi guru, silahkan buka artikel: Guru Madrasah
Ingin memahami standar nasional pendidikan yang lengkap, silahkan berkunjung ke artikel: Kebijakan SNP dan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Sumber: Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 Standar Tenaga Kependidikan

Pengembangan Guru
- Asesmen Berbasis Cinta (ABC): Gagasan Penilaian Kompetensi Kepribadian dan Sosial
- Growth Level: Tingkatan Kompetensi GTK Madrasah
- Profil Direktorat GTK Madrasah Kemenag
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Fondasi Profesionalisme Guru PAI
- Kompetensi dan Kualifikasi Guru Terbaru Pada Permen No. 21 Tahun 2025
- Guru dan Tenaga Kependidikan: Peran dan Kedudukan dalam Inovasi Pendidikan Islam
