Al Azhar Asy SyarifMadrasahPendidikan

3 Proses Penegerian Madrasah Al Azhar Asy Syarif Indonesia

Yunandra. Proses Penegerian Madrasah menjadi langkah awal pengelolaan pendidikan madrasah oleh pemerintah.

Berdiri sebagai jembatan pendidikan pesantren dan pendidikan sistem barat atau Belanda, Madrasah menjadi lembaga pendidikan yang memiliki karakteristik khusus sebagai pendidikan formal berciri khas Islam.

Dalam rangka pengembangan madrasah, pada tahun 1999, Kemenag RI membuat kesepakatan dengan Al Azhar Mesir dalam bentuk MoU untuk pendirian pendidikan dasar dan menengah Al Azhar di Indonesia.

Kemudian ditindaklanjuti dengan peletakan batu pertama pembangunan gedung madrasah Al Azhar Asy Syarif pada tanggal 17 September 1999 di lokasi Madrasah Negeri Pondok Pinang Jakarta (MAN 4, MTsN 3, dan MIN 4).

Sehingga setiap tanggal 17 September menjadi acara milad madrasah atau Ma’had Al Azhar Asy Syarif.

Tulisan ini mencoba mengangkat proses penegerian madrasah berdasarkan studi kasus penegerian 3 madrasah Al Azhar Asy Syarif.

3 Proses Penegerian Madrasah

Secara regulasi, pendirian dan penegerian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur di PMA No. 14 Tahun 2014

Berdasarkan Sejarah penegerian ketiga madrasah Al Azhar Asy Syarif, proses penegerian dapat dikategorikan dengan 3 contoh proses penegerian madrasah.

1. Program Khusus Madrasah Negeri

Proses penegerian madrasah yang pertama adalah berasal dari program khusus madrasah negeri yang sudah ada. Proses ini terlihat pada penegerian Madrasah Ibtidaiyah Negeri Al Azhar Asy Syarif Indonesia atau MINASI.

MINASI mulai menjalankan proses pembelajaran pada tahun pelajaran 2000/2001 di Pondok Pinang di lingkungan pendidikan MAN 4 Jakarta.

Statusnya sebagai program khusus dari MIN 10 Pondok Pinang (sekarang bernama MIN 4 Jakarta Selatan).

Secara formal peserta didik MI Al Azhar Asy Syarif terdaftar sebagai peserta didik MIN 4 Jakarta Selatan. Termasuk kepala madrasahnya adalah kepala MIN 4 Jakarta.

Sejak persiapan pendirian sampai proses pembelajaran berjalan, MI Al Azhar Asy Syarif memiliki konsultan sekaligus ketua program Al Azhar yaitu Prof. Dr. Amany Lubis, MA. Beliau menjadi konsultan selama hampir 2 tahun.

Dalam kurun 1 tahun sejak pembukaan madrasah, program khusus tersebut ditetapkan menjadi Madrasah Negeri dengan nama MIN Al Azhar Asy Syarif Indonesia.

Penegerianya berdasarkan SK Menteri Agama No. 490 Tahun 2001.

SK tersebut menetapkan 3 madrasah menjadi madrasah negeri yaitu MIN Al Azhar Asy Syarif Indonesia, MAN Insan Cendekia Serpong dan MAN Insan Cendekia Gorontalo.

Penegerian MAN IC (Serpong dan Gorontalo) setelah adanya pelimpahan pengelolaan dari BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) ke Kementerian Agama. Saat itu, Kepala BPPT adalah Prof. Dr. BJ. Habibie.

Pada awalnya, ketiga madrasah tersebut di bawah pengelolaan Kemenag RI. Sampai saat ini, Kemenag RI mengelola kedua MAN IC tersebut dan mengembangkannya di berbagai tempat yang sampai tahun 2024 berjumlah 24 MAN IC.

Sedangkan pengelolaan MIN Al Azhar Asy Syarif diserahkan ke Kanwil Kemenag DKI Jakarta. Dan menjadi cikal bakal berdirinya MTsN 41 Al Azhar Asy Syarif (MATASYA) dan MAN 23 Al Azhar Asy Syarif (MAYASYA).

Pada tahun 2013, MINASI berubah nama menjadi MIN 14 Al Azhar Asy Syarif Indonesia sesuai dengan PMA No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

Lihat : Profil MINASi

2. Madrasah Mandiri atau Swasta

Proses penegerian madrasah yang kedua adalah madrasah mandiri atau swasta. Proses ini terlihat pada penegerian Madrasah Tsanawiyah Negeri 41 Al Azhar Asy Syarif dengan singkatan MATASYA.

Selain bentuk realisasi dari MoU Kemenag dan Al Azhar Mesir, pendirian MATASYA merupakan respon terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya orang tua peserta didik MINASI yang telah menyelesaikan pendidikan di MINASI.

Mereka menginginkan anaknya melanjutkan pendidikan ke Tsanawiyah yang menerapkan program yang sama dengan MINASI.

MATASYA mulai menjalankan proses pembelajaran tahun 2006 di tahun pelajaran 2006/2007 bertempat di jalan Moh. Kahfi 2 Jagakarsa. Posisinya di belakang MIN 14 Al Azhar Asy Syarif Indonesia (MINASI).

Posisi MATASYA sebagai lembaga lanjutan dari MINASI, sehingga menetapkan ketua program yang bertanggungjawab mengelola pendidikan secara mandiri

Dalam kurun waktu 3 tahun, MATASYA menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri Al Azhar Asy Syarif berdasarkan SK Menteri No. 48 Tahun 2009.

Sekarang berubah nama menjadi MTsN 41 Al Azhar Asy Syarif berdasarkan PMA No.90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

Lihat : Profil MATASYA

3. Kelas jauh Madrasah Negeri

Proses penegerian madrasah yang ketiga adalah kelas jauh atau filial madrasah negeri yang ada. Proses ini terlihat pada penegerian madrasah MAN 23 Al Azhar Asy Syarif Indonesia (MAYASYA).

MAYASYA mulai menjalankan proses pembelajaran di tahun pelajaran 2012/2013. bertempat di lantai 3 gedung MTsN 41 Al Azhar Asy Syarif Indonesia.

Pada 9 Oktober 2013, MAYASYA menjadi filial MAN 4 Jakarta berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 2768 Tahun 2013.

Sebelum tahun 2016, MA Al Azhar Asy Syarif belum memiliki gedung sendiri. Sempat menggunakan ruang asrama putri MTsN 41 Al Azhar Syarif (MATASYA).

Baru di tahun 2016, MAYASYA memiliki gedung sendiri dengan 2 lantai.

Sekarang ini, MAN 23 Al Azhar Asy Syarif memiliki dua gedung belajar dan dua gedung asrama untuk mendukung proses pembelajaran.

Tanggal 26 September 2024 menjadi hari bersejarah dengan adanya SK MenPANRB 2024 yang menetapkan MAYASYA sebagai madrasah negeri dengan nama MAN 23 Al Azhar Asy Syarif.


Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca