pembinaan

Pendamping Memberdayakan: Jurnal dan Catatan Refleksi Pengawas Madrasah


Bersamaan dengan pergantian pengawas karena pesiun atau kehadiran pengawas baru, maka perubahan madrasah binaan menjadi keharusan.

Madrasah Aliyah di Jakarta Selatan Berjumlah 29 Madrasah, sebagai pengawas saya belum mengalami menjadi pendamping di semua MA.

Sebagian ada yang pernah dengan waktu singkat, tapi ada juga yang belum pernah sampai sekarang tahun awal 2026 menjadi pendamping madrasah tersebut.

1. MA Pernah Menjadi Binaan

Berikut ini adalah nama-nama Madrasah Aliyah yang pernah menjadi madrasah binaan saya.

Setiap madrasah saya jumpai sebagai ruang belajar yang hidup, dengan cerita, tantangan, dan praktik baik yang membentuk pengalaman pendampingan.

Selama menjalankan peran sebagai pengawas pendamping, saya memperoleh banyak pelajaran dan inspirasi dari proses interaksi dan refleksi bersama warga madrasah.

Pengalaman-pengalaman tersebut kemudian saya tuangkan dalam beberapa tulisan berikut sebagai catatan pembelajaran dan ikhtiar berbagi makna.

  1. MAN 19
  2. MA PUI Al Islamiyah
  3. MA Al Amanah
  4. MA Miftahul Umam

b. MA Bukan Binaan

Adapun madrasah aliyah yang berlum pernah sampai sekarang menjadi binaan saya berjumlah 8 MA.

Walaupun belum pernah menjadi pendamping, tapi saya sebagai pengawas pernah berkunjung ke madrasah.

Kunjungan ke madrasah tersebut dalam kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah PKKM).

Berikut ini catatan pengamatan saya selama melaksanakan PKKM di MA yang bukan binaan

  1. MAN 13
  2. MAN 11
  3. MA 7
  4. MA Darunnaah
  5. MA Sa’adatuddarain
  6. MA Al Khairiyah
  7. MA Ats-Tsaqafah
  8. MA Annajah

Sebelum menjadi pengawas madrasah Aliyah, pernah menjadi pengawas MI, Kegiatan pendampingan terbagi dua kelompok yaitu Kelompok Kerja Madrasah dan Madrasah Binaan

Adapu catatan ringan yang terdokumentasikan sebagai berikut

Catatan di atas mayoritas sebagai pendamping di KKMI CIlandak

Adapu catatan ringan saat dampingan ke madrasah yang terdokumentasikan sebagai berikut


Selama menjadi pengawas Raudhatul Athfal, saya menuangkan dalam tulisan berikut ini


Pada awal pengangkatan sebagai pengawas, Peraturan yang berlaku adalah Pengawas Pendidikan Agama Islam. Sehingga saya memiliki tugas mengawasi guru pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah dan pengawas Madrasah.

Kondisi ini sebelum terbit PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI).

Setelah terbit PMA 2 Tahun 2012 dan Perubahan PMA 13 Tahun 2013, Pengawas Jakarta Selatan belum melakukan pemisahan antara pengawas PAI dan pengawas Madrasah.

Pada tahun 2015, Pengawas Jakarta Selatan mulai terbagi menjadi dua kategori yaitu pengawas madrasah dan Pengawas PAI. Secara otomatis, Kelompok Kerja Pengawas terbagi dua menjadi Pokjawas Madrasah dan Pokjawas PAI.

Dengan keputusan tersebut, setiap pengawas melakukan lepas sambut di wilayah binaan masing-masing, seperti yang kami lakukan di RA kecamatan Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama.

Selama menjadi pengawas PAI di Sekolah Dasar, hanya ada dua catatan ringan yang terdokumentasikan yaitu

  1. Pentingnya Kompetensi Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Guru PAI
  2. Kegiatan Pembiasaan Shalat Dhuha di SDN Cilandak Barat 08

Kedua kegiatan ini menjadi pengalaman berharga bahwa pernah menjadi pengawas PAI SD selama 5 tahun sejak tahun 2010 sampai awal tahun 2015.


Apa tugas baru pengawas sekolah pada madrasah?

Berdasarkan peraturan terbaru, Tugas pengawas sekolah pada madrasah adalah merencanakan program pendampingan, pendampingan merancang program madrasah, pendampingan melaksanakan program madrasah, dan pelaporan hasil pendampingan
———————————————

Berapa jumlah minimal madrasah binaan bagi pengawas MA?

PMA Nomor 2 Tahun 2012 menetapkan Pengawas Tingkat Menengah (MTs, MA) membina minimal 7 madrasah dan atau 40 guru. Sedangkan Pengawas Dasar (RA dan MI) membina minimal 10 Madrasah dan atau 60 Guru
———————————————

Apa peraturan yang menyebut pengawas madrasah menjadi pendamping satuan pendidukan?

Permenpanrb No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Funsional Guru pasal 8 ayat 1
———————————————

Apakah pengawas sekolah merupakan jabatan fungsional menurut Permenpanrb nomor 21 Tahun 2021?

Bukan, Tapi menjadi tugas tambahan jabatan funsional guru sebagai pendamping satuan pendidikan.
———————————————


Silahkan baca juga catatan kegiatan lainnya sebagai Dosen Profesional di Universitas–>


Sumber: Kumpulan peraturan pengawas madrasah

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah