AsesorProfesi

MA Annajah, Transisi Sekolah Umum Berciri Khas Islam jadi Unggulan Islam

yunandra. Berdasarkan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Madrasah merupakan sekolah umum berciri khas Islam. Penambahan jam pelajaran PAI dan pemecahan elemen PAI menjadi mata pelajaran menjadi pembeda dengan sekolah.

Baca: Capaian Pembelajaran PAI SMA, Strategi Penyusunan ATP

Selain itu, iklim keagamaan menjadi ciri khas madrasah, baik kegiatan keagamaan rutin seperti shalat berjamaah atau tadarus Al-Qur’an, maupun insidental seperti perayaan hari besar Islam.

Pembahasan di atas menjadi pengantar pasca pelaksanaan PKKM di MA Annajah (3/12/2024). Kegiatan ini bisa menjadi kegiatan terakhir interaksi antara pengawas madrasah dengan tim pimpinan MA Annajah. Karena sudah dipastikan, Tahun pelajaran 2025-2026, MA Annajah beralih menjadi SMA Annajah.

Pada Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) tahun ini, Pokjawas Jakarta Selatan membawa misi menggali inovasi dan potensi madrasah.

Baca: 7 Sumber Inovasi Pendidikan Adaptasi Teori Drucker

Dua catatan dari hasil refleksi dengan tim pimpinan MA Annajah.

Catatan pertama tentang perubahan status yang merubah sistem pendidikan.

Perubahan sistem pendidikan yang siginifikan adalah pembinanya. Madrasah di bawah Kemenag, sedangkan Sekolah berada di bawah Dinas Pendidikan Pemda DKI Jakarta.

Berdasarkan sejarah, perbedaan sekolah dan madrasah dapat terlihat di inspirasi lahirnya kedua lembaga tersebut.

Madrasah lahir dari sistem pendidikan pesantren yang menambah sistem pendidikan umum. Sedangkan sekolah Islam terinspirasi dari pendidikan Barat yang perlu dilengkapi dengan Pendidikan Agama.

Maka pengertian kedua lembaga tersebut adalah

  • Madrasah adalah Sekolah Umum Berciri Khas Islam.
  • Sekolah Islam adalah Sekolah Umum Unggulan Islam atau sekolah umum yang memiliki keunggulan Islam

Berdasarkan informasi, perubahan menjadi SMA Islam Annajah berjalan di tahun pelajaran 2025-2026, maka Januari sd Juni 2025 menjadi masa transisi.

Ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian selama masa transisi

1. Mata Pelajaran dan Guru PAI

Setelah berubah menjadi SMA, maka Annajah menggunakan struktur kurikulum nasional dari Kemendikbud. Dimana alokasi waktu pendidikan agama Islam sekitar 3 jam pelajaran.

Berbeda dengan madrasah yang memiliki alokasi waktu 10 jam dan pemisahan rumpun PAI menjadi 4 mata pelajaran seperti fikih, akidah akhlak, Qur’an hadits, dan SK, dan mata pelajaran bahasa Arab.

Secara otomatis, status guru di sekolah berubah menjadi guru PAI, bukan guru fikih, akidah akhlak, Qur’an Hadits, dan SKI.

Baca: Kompetensi Tambahan Guru PAI Spiritual dan Leadership

2. Iklim Keagamaan sebagai Unggulan

Perhatian kedua terkait status sebagai Sekolah Islam. Dimana Annajah perlu mempertahankan kegiatan atau program keagamaan yang selama ini dilaksanakan.

Program tersebut dapat menjadi program unggulan yang membedakan sekolah Islam dengan sekolah lainnya.

Baca: 3 Karakteristik Madrasah Unggulan Sebagai Sekolah Umum Berciri Khas Islam


Sumber: Daftar Nama Madrasah Aliyah (MA) di Jakarta Selatan

Berita PKKM


Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca