MA Annajah, Transisi Sekolah Umum Berciri Khas Islam jadi Unggulan Islam
yunandra. Berdasarkan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Madrasah merupakan sekolah umum berciri khas Islam. Penambahan jam pelajaran PAI dan pemecahan elemen PAI menjadi mata pelajaran menjadi pembeda dengan sekolah.
Baca: Capaian Pembelajaran PAI SMA, Strategi Penyusunan ATP
Selain itu, iklim keagamaan menjadi ciri khas madrasah, baik kegiatan keagamaan rutin seperti shalat berjamaah atau tadarus Al-Qur’an, maupun insidental seperti perayaan hari besar Islam.
Pembahasan di atas menjadi pengantar pasca pelaksanaan PKKM di MA Annajah (3/12/2024). Kegiatan ini bisa menjadi kegiatan terakhir interaksi antara pengawas madrasah dengan tim pimpinan MA Annajah. Karena sudah dipastikan, Tahun pelajaran 2025-2026, MA Annajah beralih menjadi SMA Annajah.
Pada Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) tahun ini, Pokjawas Jakarta Selatan membawa misi menggali inovasi dan potensi madrasah.
Baca: 7 Sumber Inovasi Pendidikan Adaptasi Teori Drucker
Dua catatan dari hasil refleksi dengan tim pimpinan MA Annajah.
Perbedaan Berciri Khas Dan Unggulan
Catatan pertama tentang perubahan status yang merubah sistem pendidikan.
Perubahan sistem pendidikan yang siginifikan adalah pembinanya. Madrasah di bawah Kemenag, sedangkan Sekolah berada di bawah Dinas Pendidikan Pemda DKI Jakarta.
Berdasarkan sejarah, perbedaan sekolah dan madrasah dapat terlihat di inspirasi lahirnya kedua lembaga tersebut.
Madrasah lahir dari sistem pendidikan pesantren yang menambah sistem pendidikan umum. Sedangkan sekolah Islam terinspirasi dari pendidikan Barat yang perlu dilengkapi dengan Pendidikan Agama.
Maka pengertian kedua lembaga tersebut adalah
- Madrasah adalah Sekolah Umum Berciri Khas Islam.
- Sekolah Islam adalah Sekolah Umum Unggulan Islam atau sekolah umum yang memiliki keunggulan Islam
Proses Transisi Sekolah Umum Berciri Khas Islam
Berdasarkan informasi, perubahan menjadi SMA Islam Annajah berjalan di tahun pelajaran 2025-2026, maka Januari sd Juni 2025 menjadi masa transisi.
Ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian selama masa transisi
1. Mata Pelajaran dan Guru PAI
Setelah berubah menjadi SMA, maka Annajah menggunakan struktur kurikulum nasional dari Kemendikbud. Dimana alokasi waktu pendidikan agama Islam sekitar 3 jam pelajaran.
Berbeda dengan madrasah yang memiliki alokasi waktu 10 jam dan pemisahan rumpun PAI menjadi 4 mata pelajaran seperti fikih, akidah akhlak, Qur’an hadits, dan SK, dan mata pelajaran bahasa Arab.
Secara otomatis, status guru di sekolah berubah menjadi guru PAI, bukan guru fikih, akidah akhlak, Qur’an Hadits, dan SKI.
Baca: Kompetensi Tambahan Guru PAI Spiritual dan Leadership
2. Iklim Keagamaan sebagai Unggulan
Perhatian kedua terkait status sebagai Sekolah Islam. Dimana Annajah perlu mempertahankan kegiatan atau program keagamaan yang selama ini dilaksanakan.
Program tersebut dapat menjadi program unggulan yang membedakan sekolah Islam dengan sekolah lainnya.
Baca: 3 Karakteristik Madrasah Unggulan Sebagai Sekolah Umum Berciri Khas Islam
Sumber: Daftar Nama Madrasah Aliyah (MA) di Jakarta Selatan
Pokjawas Memberdayakan
- MAGIS antara Aplikasi Teknis dan Subtansi Mutu
- Strategi Pendampingan Pengawas Madrasah Untuk Branding Madrasah
- MADINA, Pendekatan Pelatihan Kurikulum Merdeka Pokjawas Jaksel
- 3 Kompetensi Dasar Pengembangan Kurikulum di Kegiatan IHT Kurmer Pokjawas Jaksel.
- Pengaruh 5 Nilai Budaya Kerja Kemenag Terhadap Profil Pelajar Pancasila
- Peluang Pokjawas Memberdayakan Pengawas
Artikel Terbaru
- Cara Mengaktifkan Opsi Pengembang di Realme C17
- Apa pilar Sekolah yang dicita-citakan?
- Strategi Optimalisasi MAGIS dengan SK21
- Apakah Deep Learning akan menjadi Kurikulum Baru?
- 4C dalam Siklus Pendampingan Pengawas yang Memberdayakan
- Tugas Pemakalah pada Perkuliahan Manajemen Kepemimpinan Pendidikan
Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
Buka |
Eksplorasi konten lain dari Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.