GuruPendidikan

Kompetensi Guru PAI Spiritual dan Leadership

Kompetensi Guru PAI atau Pendidikan Agama Islam telah ditetapkan di Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 211 tahun 2011. KMA tersebut melengkapi Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang kualifikasi dan kompetensi pendidik.

Pendidikan Agama Islam, menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pendidikan Agama Islam,  adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agama Islam, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jenjang endidikan.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,  mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (PP No. 19 Tahun 2017 pasal 1 ayat 1).

Jadi menurut KMA No. 211 tahun 2011, Guru Pendidikan Agama Islam adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) merupakan ujung tombak pembinaan kehidupan beragama. Dalam rangka memenuhi tugas tersebut dibutuhkan Guru PAI yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru menjelaskan bahwa guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.  

Selain sebagai ujung tombak pembinaan kehidupan beragama, Guru PAI diharapkan mampu menjadi pelopor pengembangan kehidupan beragama di sekolah dan lingkungan sosialnya, maka perlu penambahan kompetensi guru PAI yaitu leadership dan spiritual selain kompetensi yang telah ditetapkan dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi dan kompetensi guru.

Adapun Rincian Kompetensi Guru PAI sebagai berikut:

A. Kompetensi Pedagogik

Pada dimensi kompetensi pedagogik, tidak ada perbedaan antara kompetensi Guru PAI dengan guru yang lainnya. Kompetensi pedagogik terdiri dari 10 sub kompetensi, yaitu:

1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, akhlak, spiritual, sosial, budaya, emosional, dan intelektual.

1.1. Memahami karakteristik peserta didik usia SD yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, emosional, moral, dan latar belakang sosial-budaya;

1.2. Mengidentifikasi potensi peserta didik usia SD dalam berbagai bidang pengembangan.

1.3. Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia SD dalam berbagai bidang pengembangan; dan

1.4. Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik usia SD dalam berbagai bidang pengembangan.

2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

2.1. Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan pengembangan PAI di SD;

2.2. Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang bersifat holistik, otentik, dan bemakna, yang terkait dengan pengembangan PAI di SD.

3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan PAI.

3.1. Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum PAI;

3.2. Menentukan tujuan kegiatan pengembangan PAI yang mendidik;

3.3. Menentukan kegiatan belajar yang tepat untuk mencapai tujuan pengembangan PAI SD;

3.4. Memilih materi kegiatan sesuai dengan tujuan pengembangan pendidikan agama Islam SD;

3.5. Menyusun perencanaan semester dan mingguan dalam berbagai kegiatan pengembangan PAI di SD; dan

3.6. Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian PAI SD.

4. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.

4.1. Memahami prinsip-prinsip perancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan;

4.2. Mengembangkan komponen-komponen rancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan;

4.3. Menyusun rancangan kegiatan pengembangan yang mendidik yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, maupun di luar kelas;

4.4. Menerapkan kegiatan pembelajaran yang bersifat holistik, otentik, dan bermakna;

4.5. Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, demokratis, berkesetaraan gender, dan bermanfaat;

4.6. Memanfaatkan media dan sumber belajar yang sesuai dengan pembelajaran PAI SD;

4.7. Menerapkan tahapan pembelajaran dalam kegiatan pengembangan PAI di SD.

5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan

Penyelenggaraan kegiatan pengembangan PAI.

5.1. Mengoperasikan media teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan pengembangan PAI SD;

5.2 Mengakses informasi melalui teknologi informasi dan komunikasi untuk

meningkatkan kualitas kegiatan pengembangan PAI SD; dan

5.3.Menggunakan media teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan bahan dan kegiatan PAI yang mendidik.

6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

6.1 Memilih berbagai kegiatan belajar yang mendorong peserta didik untuk

mengembangkan potensinya;

6.2. Menyediakan berbagai bahan ajar PAI dan rancangan kegiatan pembelajarannya untuk mendorong peserta didik mengembangkan potensinya secara optimal; dan

6.3. Membuka akses peserta didik untuk belajar PAI SD dan mendorong pengembangan potensinya.

7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

7.1. Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, baik secara lisan maupun tulisan;

7.2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dalam interaksi pembelajaran PAI SD;

7.3. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dlm interaksi sosial di lingkungan satuan pendidikan;

7.4. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan pemangku kepentingan PAI di SD.

8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.

8.1. Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik pendidikan agama Islam di SD;

8.2. Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik PAI di SD;

8.3. Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar PAI SD;

8.4. Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar PAI SD;

8.5. Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar PAI SD secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai instrumen;

8.6. Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar PAI SD untuk berbagai tujuan; dan

8.7. Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar PAI SD.

9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi PAI untuk kepentingan pembelajaran.

9.1. Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar PAI SD;

9.2. Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan PAI SD;

9.3. Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran PAI SD kepada pemangku kepentingan; dan

9.4. Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran PAI SD untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

10.1.Melakukan refleksi terhadap pembelajaran PAI SD yang telah dilaksanakan;

10.2.Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan PAI SD; dan

10.3.Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran PAI SD.

B. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi Guru PAI pada dimensi Kompetensi Kepribadian mengacu pada Permendiknas No. 16 tahun 2007. Dimana sub-kompetensi kepribadian terdiri dari 6 sub-kompetensi.

1. Bertindak sesuai dengan norma agama Islam, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.

1.6. Mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pendidikan Agama Islam yang meliputi cara bersikap, berpakaian, bertingkah laku, dan bertutur kata.

1.7. Menjadi teladan bagi peserta didik dan rekan sesama warga sekolah.

1.8. Berperilaku Islami, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

1.9. Menghargai guru dan peserta didik yang berbeda agama, adat istiadat, suku maupun budaya.

1.10. Bertindak sesuai dengan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat serta kebudayaan nasional Indonesia.

2 Memiliki kemampuan untuk menjaga integritas diri sebagai GPAI

2.1. Berperilaku jujur dalam setiap ucapan dan tindakan.

2.2. Melaksanakan tugas profesi GPAI sebagai amanah dengan baik dan bertanggung jawab.

2.3. Konsisten antara ucapan dan tindakan.

3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia, danteladan bagi peserta didik dan masyarakat.

3.1 Bertindak adil, tegas, dan manusiawi.

3.2 Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia sebagai GPAI.

3.3 Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat sekitarnya.

4. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.

4.1 Menampilkan diri sebagai pribadi yangmantap.

4.2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa sebagai GPAI.

5. Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi GPAI, dan rasa percaya diri.

5.1. Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.

5.2. Bangga menjadi GPAI dan percaya pada diri sendiri.

5.3. Bekerja secara profesional.

6. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

6.1. Memahami kode etik profesi GPAI.

6.2. Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi GPAI.

C. Kompetensi Sosial

Kompetensi Sosial bagi Kompetensi Guru PAI sama dengan kompetensi kepribadian yaitu tetap mengacu pada Permendiknas no. 16 tahun 2007. Sub Kompetensi berjumlah 4.

1. Bertindak objektif, dan tidak diskriminatif.

1.1. Bertindak positif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.

1.2. Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua murid.

2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.

2.1. Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.

2.2. Berkomunikasi dengan orangtua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.

2.3. Mengikutsertakan orangtua murid dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.

3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.

3.1. Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa daerah setempat.

3.2. Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas Pendidikan Agama Islam di lingkungan satuan pendidikan.

4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4.1. Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.

4.2. Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi, baik secara lisan, tulisan atau bentuk lain.

D. Kompetensi Profesional

Kompetensi Profesional terkait langsung dengan materi pelajaran, sehingga Kompetensi Guru PAI terkait kompetensi Profesional yang menguasai Mata pelajaran PAI.

1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.

1.1. Memahami konsep dasar PAI yang meliputi 5 aspek pendidikan agama Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadis, Akhlak dan Keimanan, dan Fiqih/Ibadah.

1.2. Menguasai struktur materi Agama Islam di berbagai sumber belajar yang relevan untuk pembelajaran PAI di SD.

1.3. Menguasai pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran PAI di SD.

1.4. Menguasai berbagai model dan metode pembelajaran PAI di SD.

2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan pendidikan agama Islam.

2.1. Memahami kemampuan peserta didik dalam bidang PAI di SD.

2.2. Memahami kemajuan peserta didik dalam pembelajaran PAI di SD.

2.3. Memahami tujuan setiap kegiatan pembelajaran PAI di SD.

3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.

3.1. Memilih materi PAI yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik usia SD.

3.2. Mengolah materi PAI secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan pesertadidik usia SD.

3.3. Mengembangkan pembelajaran PAI dengan pendekatan pengajaran yang proporsional sesuai dengan tingkat pemahaman keagamaan peserta didik usia SD.

4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.

4.1. Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus-menerus.

4.2. Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.

4.3. Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.

4.4. Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.

5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi

Dan mengembangkan diri.

5.1. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.

5.2. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

E. Kompetensi Guru PAI: Spiritual

Kompetensi Guru PAI memiliki tambahan kompetensi menurut KMA no. 211 tahun 2011 yaitu Kompetensi Spritual. Kompetensi Spiritual terdiri dari 6 sub-kompetensi yaitu sebagai berikut:

1. Menyadari bahwa mengajar adalah ibadah dan harus dilaksanakan dengan penuh semangat dan sungguhsungguh.

1.1. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dengan ikhlas karena Allah.

1.2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dengan penuh semangat dan sungguh-sungguh.

2. Meyakini bahwa mengajar adalah rahmat dan amanah.

2.1. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dengan setulus hati.

2.2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dengan penuh tanggung jawab.

3. Meyakini sepenuh hati bahwa mengajar adalah panggilan jiwa dan pengabdian.

3.1. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dengan semangat dan penuh integritas.

3.2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dengan dedikasi yang tinggi.

4. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa mengajar adalah aktualisasi diri dan kehormatan.

4.3. Memahami bahwa menjadi GPAI di satuan pendidikan adalah profesi yang terhormat.

4.4. Bersemangat untuk mengaktualisasikan nilai-nilai keimanan yang diyakini dalam kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

4.3. Merasa percaya diri tampil sebagai GPAI SD.

4.4. Merasa bangga dan terhormat sebagai GPAI di SD.

5. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa mengajar adalah pelayanan.

5.1. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan penuh semangat pelayanan sebagai implementasi dari nilai-nilai ketakwaan.

5.2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar di SD dengan sepenuh hati.

5.3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan sebagai sarana pembelajaran bagi GPAI.

6. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa mengajar adalah seni dan profesi.

6.4. Memahami bahwa menjadi GPAI di satuan pendidikan adalah sebuah profesi yang perlu ditekuni dan dikembangkan terusmenerus.

6.5. Memahami bahwa mengajar itu sebuah seni yang dinamis dan membutuhkan variasi.

6.6. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dengan pendekatan yang aktif, kreatif dan inovatif.

F. Kompetensi Guru PAI : Leadership

Kompetensi Guru PAI memiliki tambahan kompetensi menurut KMA no. 211 tahun 2011 yaitu Kompetensi Leadership. Kompetensi Leadership terdiri dari 6 sub-kompetensi yaitu sebagai berikut:

1. Bertanggung jawab secara penuh dalam pembelajaran PAI di satuan pendidikan.

1.1. Melibatkan diri dalam tim GPAI di SD untuk mengembangkan model dan media pembelajaran yang lebih kreatif dan menarik.

1.2. Mengintegrasikan nilai-nilai agama pada setiap subyek mata pelajaran di SD.

2 Mengorganisir lingkungan satuan pendidikan demi terwujudnya budaya yang Islami.

2.1. Menciptakan lingkungan fisik maupun sosial yang bernuansa Islami di SD.

2.2. Membina pergaulan sosial di lingkungan sekolah untuk terciptanya budaya yang Islami.

2.3. Menerapkan pembiasaan-pembiasaan dalam pelaksanaan amaliah ibadah di SD.

3. Mengambil inisiatif dalam mengembangkan potensi satuan pendidikan.

3.1. Berperan aktif dalam menentukan visi dan misi SD yang bernuansa Islami.

3.2. Berfikir kreatif dalam menciptakan budaya organsiasi sekolah yang Islami.

4. Berkolaborasi dengan seluruh unsur di lingkungan satuan pendidikan.

4.1. Berperan aktif dalam membangun kerjasama dengan warga sekolah untuk mencapai tujuan sebagaimana tertuang dalam visi dan misi SD.

4.2. Berperan aktif dalam membina hubungan silaturahmi dengan mensinergikan seluruh warga sekolah terciptanya iklim satuan pendidikan yang Islami.

5. Berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan di lingkungan Satuan pendidikan.

5.1. Melibatkan diri dalam setiap proses pengambilan keputusan di sekolah agar setiap keputusan yang diambil sejalan dengan nilai-nilai Islam.

5.2. Mengambil peran utama dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan ranah agama Islam di lingkungan sekolah.

6. Melayani konsultasi keagamaan dan sosial.

6.1. Memfungsikan diri sebagai konselor keagamaan di sekolah untuk mengatasi masalah-masalah peserta didik melalui pendekatan keagamaan.

6.2. Memfungsikan diri sebagai konselor keagamaan di sekolah untuk mengatasi masalah-masalah kependidikan dan sosial melalui pendekatan keagamaan.

6.3. Bekerjasama dengan guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah dalam menyusun program bimbingan konseling.