Kompetensi Guru Kelas Madrasah Ibtidaiyah
KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI
Kompetensi Guru Kelas Madrasah Ibtidaiyah telah diatur oleh Permendiknas No. 16 Tahun 2007 yang terdiri dari kompetensi kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional.
Permendiknas nomor 35 tahun 2010 mengkategorikan guru berdasarkan sifat, jenis, dan kegiatannya menjadi 3 jenis yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling.
guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan satuan pendidikan formal yang sederajat, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta guru pendidikan agama.
di samping wajib melaksanakan proses pembelajaran tersebut, Guru kelas, wajib melaksanakan program bimbingan dan konseling terhadap peserta didik di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
Untuk menjalankan tugasnya, guru kelas diharapkan memiliki standar kompetensi yang telah ditetapkan. Permendiknas nomor 16 tahu 2007 telah menetapkan standar kompetensi guru kelas SD/MI yaitu 4 Dimensi yaitu, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional, dan kompetensi pedagogik. Jumlah kompetensi yaitu 24 kompetensi inti dan 93 Kompetensi.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
A. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik menurut penjelasan UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2004 pasal 10 ayat 1 adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Pengelolaan pembelajaran dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pembimbingan.
Menurut Standar Kualikasi dan Kompetensi Pendidik, Sub kompetensi Pedagogik terdiri dari 10 sub kompetensi, yaitu:
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
- Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
- Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
- Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
- Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
- Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI.
- Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
- Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
- Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
- Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
- Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI
- Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
- Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
- Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
- Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
- Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
- Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
- Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
- Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/MI untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
- Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang berkembang.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
- Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal.
- Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7.Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
- Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara lisan maupun tulisan.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
- Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
- Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
- Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
- Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
- Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai instrumen.
- Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
- Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
- Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
- Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
- Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
- Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
- Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
- Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
B. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian menurut penjelasan UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2004 pasal 10 ayat 1 adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
- Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
- Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
- Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
- Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
- Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
- Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
- Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
- Bekerja mandiri secara profesional.
5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
- Memahami kode etik profesi guru.
- Menerapkan kode etik profesi guru.
- Berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
C. Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial menurut penjelasan UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2004 pasal 10 ayat 1 adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial-ekonomi.
- Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
- Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
- Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
- Berkomunikasi dengan orangtua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
- Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
- Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa daerah setempat.
- Melaksanakan berbagai pro-gram dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain
- Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
- Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran ke-pada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
D. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional menurut penjelasan UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2004 pasal 10 ayat 1 adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
- Bahasa Indonesia
- Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa.
- Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
- Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Memiliki keterampilan ber-bahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis)
- Memahami teori dan genre sastra Indonesia.
- Mampu mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara reseptif dan produktif.
- Matematika
- Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika.
- Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan vertikal untuk menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.
- Mampu menggunakan pengetahuan konseptual, prosedural, dan keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah matematika, serta. penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
- Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti lunak komputer.
- IPA
- Mampu melakukan observasi gejala alam baik secara lang-sung maupun tidak langsung.
- Memanfaatkan konsep-konsep dan hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
- Memahami struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional antar-konsep, yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.
- IPS
- Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
- Mengembangkan materi, struktur, dan konsep keilmuan IPS.
- Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip pokok ilmu-ilmu sosial dalam konteks kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan global.
- Memahami fenomena inter-aksi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan global.
- PKN
- Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran PKN.
- Menguasai konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara.
- Menguasai konsep dan prinsip perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar.
- Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma ke-warganegaraan Indonesia yang demokratis dalam kon-teks kewargaan negara dan dunia.
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
- Memahami standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI.
- Memahami kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.
- Memahami tujuan pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
- Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
- Mengolah materi lima mata pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
4. Mengembangkankeprofesionalansecara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
- Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara\ terus menerus.
- Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
- Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
- Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
Eksplorasi konten lain dari Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.