Kompetensi Guru RA 137
Kompetensi Guru RA 137 adalah Standar Kompetensi Guru Raudhatul Athfal menurut Permendikbud 137 tahun 2014. Peraturan yang secara khusus mengatur 8 Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Lebih khusus dari Permendiknas No. 16 Tahun 2004 tentang Standar Kualifkasi dan Kompetensi Guru. Dimana mengatur semua guru di semua jenjang, termasuk Guru RA/TK.
Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat BA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. (PP No. 19 Tahun 2017 pasal 1 ayat 13).
Adapun Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. (Permendikbud No. 137 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 11).
Selain RA, Satuan atau program PAUD adalah Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). . (Permendikbud No. 137 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 11)
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (PP No. 19 Tahun 2017 pasal 1 ayat 1).
Oleh karena itu Guru dintuntut memiliki kompeten. Menurut Pasal 1 ayat 4 di Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013, Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
Untuk mengetahui tentang standar kompetensi guru RA, dapat dilihat di peraturan menteri khusus tentang standar nasional pendidikan pada tingkat PAUD, nomor 137 tahun 2014. Salah satu standarnya yaitu standar kompetensi guru di lampiran 2.
1. Dimensi Pedagogik
Kompetensi Guru RA menurut 137 tahun 2014 dimensi Pedagogik terdiri dari:
A. Mengorganisasikan aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik anak usia dini
- Menelaah aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik anak usia dini
- Mengelompokkan anak usia dini sesuai dengan kebutuhan pada berbagai aspek perkembangan
- Mengidentifikasi kemampuan awal anak usia dini dalam berbagai bidang pengembangan
- Mengidentifikasi kesulitan anak usia dani dalam berbagai bidang Pengembangan
B. Menganalisis teori bermain sesuai aspek dan tahapan perkembangan, kebutuhan, potensi, bakat, dan minat anak usia dini.
- Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip bermain sambil belajar yang mendidik yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di PAUD
- Menelaah teori pembelajaran dalam konteks bermain dan belajar yang sesuai dengan kebutuhan aspek perkembangan anak usia dini
- Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik bermain sambil belajar yang bersifat holistik, sesuai kebutuhan anak usia dini, dan bemakna, yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di PAUD
- Merancang kegiatan bermain sebagai bentuk pembelajaran yang mendidik pada anak usia dini
C. Merancang kegiatan pengembangan anak usia dini berdasarkan kurikulum
- Menyusun isi program pengembangan anak sesuai dengan tema dan kebutuhan anak usia dini pada berbagai aspek perkembangan
- Membuat rancangan kegiatan bermain dalam bentuk program tahunan, semester, mingguan, dan harian
D. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik
- Memilih prinsip-prinsip pengembangan yang mendidik dan menyenangkan
- Merancang kegiatan pengembangan yang mendidik dan lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, maupun luar kelas
- Menerapkan kegiatan bermain yang bersifat holistik, autentik, dan bermakna
E. Memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik
- Memilih teknologi informasi dan komunikasi serta bahan ajar yang sesuai dengan kegiatan pengembangan anak usia dini
- Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan pengembangan yang mendidik
F. Mengembangkan potensi anak usia dini untuk pengaktualisasian diri
- Memilih sarana kegiatan dan sumber belajar pengembangan anak usia dini
- Membuat media kegiatan pengembangan anak usia dini
- Mengembangkan potensi dan kreatifitas anak usia dini melalui kegiatan bermain sambil belajar
G. Komunikasi secara efektif, empatik, dan santun
- Memilih berbagai stratagi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun dengan anak usia dini.
- Berkomunikasi secara efektif, simpatik, dan santun dengan anak usia dini.
H. Menyelenggarakan dan membuat laporan penilaian, evaluasi proses dan hasil belajar anak usia dini.
- Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar anak usia dini
I. Menentukan lingkup sasaran asesmen proses dan hasil pembelajaran pada anak usia dini.
- Memilih pendekatan, metode dan teknik asesmen proses dan hasil kegiatan pengembangan pada anak usia dini
- Menggunakan prinsip dan prosedur asesmen proses dan hasil kegiatan pengembangan anak usia dini
- Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen
- Menentukan tingkat capaian perkembangan anak usia dini
- Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan
- Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
J. Menggunakan hasil penilaian, pengembangan dan evaluasi program untuk kepentingan pengembangan anak usia dini
- Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk kesinambungan belajar anak usia dini
- Melaksanakan program remedial dan pengayaan
- Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
- Mengomunikasikan hasil penilaian pengembangan dan evaluasi program kepada pemangku kepentingan.
K. Melakukan tindakan reflektif, korektif dan inovatif dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil pengembangan anak usia dini.
- Melakukan refleksi terhadap kegiatan pengembangan anak usia dini yang telah dilaksanakan
- Meningkatkan kualitas pengembangan anak usia dini melalui penelitian tindakan kelas
- Melakukan penelitian tindakan kelas
II. Kompetensi Kepribadian
A. Bertindak sesuai dengan norma, agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
- Menghargai peserta didik tanpa membedakan agama yang dianut, suku, adat-istiadat, status sosial, daerah asal, dan jenis kelamin
- Bersikap sesuai dengan agama yang dianut, hukum, sosial, dan norma yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam
B. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi anak usia dini dan masyarakat
- Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tegas, toleran dan bertanggungjawab
- Menunjukkan perilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia
- serta Menunjukkan perilaku yang dapat diteladani oleh anak usia dini, teman sejawat, dan anggota masyarakat.
C. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, bijaksana, dan berwibawa
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil
- dan Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, bijaksana dan berwibawa.
D. Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa percaya diri, dan bangga
menjadi guru
- Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi
- Menunjukkan rasa percaya diri dan bangga menjadi guru
- dan Menunjukkan kerja yang profesional baik secara mandiri maupun kolaboratif.
E. Menjunjung tinggi kode etik guru
- Menerapkan kode etik guru
- Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan kode etik guru
III. Kompetensi Profesional
A. Mengembangkan materi, struktur, dan konsep bidang keilmuan yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini
- Menelaah konsep dasar keilmuan bidang matematika, sains, bahasa, studi sosial, seni dan agama yang sesuai dengan kebutuhan, tahapan perkembangan dan psikomotorik anak usia dini
- Mengorganisasikan konsep dasar keilmuan sebagai alat, aktivitas dan konten dalam pengembangan anak usia dini.
B. Merancang berbagai kegiatan pengembangan secara kreatif sesuai dengan tahapan perkembangan anak usia dini
- Merumuskan tujuan setiap kegiatan pengembangan
- Menganalisis perkembangan anak usia dini dalam setiap bidang pengembangan
- Memilih materi berbagai kegiatan pengembangan sesuai dengan tingkat perkembangan anak usia dini
- Mengorganisasikan kegiatan pengembangan secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan anak usia dini.
C. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
- Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus
- Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan
IV. Kompetensi Sosial
A. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, suku, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
- Bersikap inklusif dan objektif terhadap anak usia dini, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran
- dan Bersikap tidak diskriminatif terhadap anak usia dini, teman sejawat, orang tua, dan masyarakat lingkungan sekolah.
B. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat
- Membangun komunikasi dengan teman sejawat dan komunitas lainnya secara santun, empatik, dan efektif
- Membangun kerja sama dengan orang tua dan masyarakat dalam program pengembangan anak usia dini
C. Beradaptasi dalam keanekaragaman sosial budaya bangsa Indonesia
- Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami budaya daerah setempat
- Melaksanakan berbagai program peningkatan kualitas pendidikan berbasis keanekaragaman sosial budaya Indonesia.
D. Membangun komunikasi profesi
Menggunakan beragam media dan komunitas profesi dalam berkomunikasi dengan rekan seprofesi