Memaksimalkan Guru PNS Bersertifikat di MA Al Islamiyyah PUI
Yunandra. Pada kunjungan ke MA PUI Al Islamiyyah Pancoran tanggal 11 Juni 2021, terlihat bahwa madrasah ini memiliki keunggulan menarik yaitu mayoritas guru berstatus PNS dan sudah bersertifikat pendidik.
Tulisan ini menjadi catatan refleksi pendampingan pertama kali di MA PUI Al Islamiyyah
Regulasi: Permendiknas No. 10 Tahun 2009
Potensi Besar MA PUI yang Perlu Dimaksimalkan
Selain berdiskusi dengan kepala madrasah dan para guru, pemantauan sarana prasarana menunjukkan beberapa poin penting yang perlu mendapat perhatian dalam pengembangan mutu.
Poin penting tersebut merupakan potensi yang MA PUI Al Islamiyyah miliki dan menjadi bekal awal untuk mengembangkan madrasah.
1. Status Guru PNS
Status PNS memberikan stabilitas, kontinuitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan pembelajaran. Dengan komposisi yang kuat, MA PUI memiliki modal SDM yang jarang dimiliki madrasah lain.
2. Guru Bersertifikat Profesional
Mayoritas guru sudah bersertifikat pendidik. Ini bukan hanya bukti kompetensi, tetapi juga peluang untuk:
- Memastikan standar pembelajaran nasional terpenuhi
- Meningkatkan motivasi guru melalui tunjangan profesi
- Mengembangkan budaya profesional di lingkungan madrasah
3. Madrasah Berbasis Pesantren
Madrasah yang memiliki karakteristik pesantren selalu memiliki nilai tambah: kedisiplinan, pembiasaan ibadah, dan pembentukan akhlak peserta didik.
Sinergi kompetensi profesional guru PNS dengan karakter pesantren dapat menghadirkan profil lulusan yang unggul akademik dan kuat spiritual.
Arah Penguatan: Dari Potensi Menuju Kinerja
Potensi guru PNS bersertifikat harus diterjemahkan ke dalam program kerja nyata, seperti:
- Penguatan kurikulum operasional yang mengangkat karakteristik madrasah berbasis pesantren
- Optimalisasi pembinaan peserta didik melalui kegiatan pembiasaan
- Inovasi pembelajaran berbasis teknologi dan karakter
Dengan perpaduan antara profesionalisme guru dan karakter madrasah berbasis pesantren, MA Al Islamiyyah PUI memiliki kesempatan besar menjadi madrasah unggulan yang berkarakter Islami dan berorientasi mutu.
Baca selengkapnya catatan saya mengenai topik ini di Catatan Refleksi pengawas madrasah >>
Sumber: Permendikbud No. 62 Tahun 2013 Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Pembinaan Pengawas
Revisi artikel pada 17 November 2025
