MadrasahPendidikan

Budaya Mutu pada Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

Budaya Mutu Madrasah
Budaya Mutu Madrasah

Budaya Mutu adalah sistem nilai dari madrasah yang menghasilkan kondisi lingkungan yang kondusif dalam pembentukan perbaikan yang berkelanjutan dalam segi mutu.


Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Islam mengeluarkan Pedoman pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang berorietasi pada budaya mutu. Budaya mutu yang diukur di Evaluasi diri madrasah berjumlah 5 aspek. Kelima aspek budaya/kebiasaan di madrasah memiliki indikator-indikatornya mencerminkan terhadap pemenuhan 8 SNP.

Adapun kelima Aspek kebiasaan yang akan diukur dalam Evaluasi Diri Madrasah (EDM) terhadap pencapaian kinerja mutu madrasah antara lain:

1. Budaya Mutu Disiplin

Budaya kedisiplinan warga madrasah antara lain mencakup kedisiplinan guru, kepala madrasah, siswa, dan madrasah itu sendiri sebagai sebuah satuan pendidikan. Perubahan atas budaya disiplin ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Isi (SI), Standar Proses (SPr), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan Standar Pengelolaan (SPl).

Perubahan kebiasaan yang diharapkan yaitu: Guru, kepala Madrasah, siswa, dan sekolah disiplin terhadap tugas pokok masing-masing.

Budaya disiplin terdiri dari 7 indikator

  1. Semua guru hadir di madrasah sesuai kalender pendidikan berdasarkan kurikulum, nasional (SI)
  2. Semua guru mengajar di kelas sesuai jadwal mata pelajaran uang telah ditetapkan (SI)
  3. Kepala madrasah melakukan supervisi secara rutin proses pembelajaran terhadap seluruh guru (SPL)
  4. Semua siswa disiplin di sekolah mengikuti pelajaran sesuai jadwal yang ditetapkan (SKL)
  5. Siswa aktif membaca/meminjam buku yang tersedia dalam perpustakaan (SKL)
  6. Madrasah melaksanakan penilaian kinerja pendidikan dan tenaga kependidikan (SPL)
  7. Madrasah secara rutin melakukan pertemuan dengan guru dan tenaga kependidikan untuk melakukan evaluasi diri terhadap kinerja madrasah dalam rangka pemenuhan 8 SNP (sol)

Baca: Model Pengembangan Madrasah Unggulan

2. Budaya Mutu Pengembangan diri

Budaya untuk mengembangkan diri atas kompetensi seorang kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan diyakini akan dapat meningkatkan pemenuhan terhadap ketercapaian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Perubahan kebiasaan yang diharapkan yaitu Kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan aktif mengembangkan diri untuk peningkatan kapasitas.

Adapun indikatornya terdiri dari 6 butir, yaitu

  1. Kepala madrasah aktif mengikuti pelatihan atau kegiatan pengembangan diri dalam rangka meningkatkan kapasitas kepala madrasah
  2. Semua guru aktif mengikuti KKG/MGMP
  3. Semua guru aktif mengikuti kegiatan sejenis pelatihan/Workshop dalam rangka peningkatan kompetensi
  4. Kepala administrasi aktif mengikuti kegiatan sejenis pelatihan/Workshop dalam rangka peningkatan kompetensi
  5. Kepala Laboran aktif mengikuti kegiatan sejenis pelatihan/Workshop dalam rangka peningkatan kompetensi
  6. dan Kepala Perpustakaan aktif mengikuti kegiatan sejenis pelatihan/Workshop dalam rangka peningkatan kompetensi

3. Penyiapan, pelaksanaan dan penilaian atas proses pembelajaran.

Penyiapan, pelaksanaan dan penilaian atas suatu proses pembelajaran sangat berpengaruh terhadap mutu Pendidikan. Oleh karena itu, budaya guru untuk melakukan ini diyakini akan meningkatkan ketercapaian terhadap Standar Proses (SPR) dan Standar Penilaian (SPN).

Perubahan kebiasaan yang diharapkan adalah Guru mempersiapkan melaksanakan dan melakukan penilaian pembelajaran dengan baik.

Adapun indikatornya berjumlah 7 butir yaitu

  1. Guru mengembangkan RPP mata pelajaran yang diampunya
  2. Guru menggunakan metode pembelajaran yang sesuai karakteristik siswa dan mata pelajaran
  3. Pendidik atau Guru menggunakan media pembelajaran yang sesuai karakter siswa dan mata pelajaran
  4. Guru menggunakan penilaian otentik dalam penilaian proses pembelajaran
  5. Guru melakukan evaluasi dan penilaian setiap siswa
  6. dan Guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perencanaan program remedial, pengayaan dan perbaikan proses pembelajaran
  7. Madrasah menyelenggarakan kegiatan remedial dan pengayaan secara rutin

4. Penyediaan sarana belajar untuk guru dan siswa.

Madrasah memiliki tanggung jawab terhadap penyediaan sarana belajar yang pokok untuk menunjang proses pembelajaran. Oleh karena itu, perubahan budaya agar madrasah menyediakan sarana pendukung proses pembelajaran ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Sarana dan Prasarana (SSP).

Perubahan kebiasaan yang diharapkan adalah Guru dan siswa menggunakan materi pembelajaran secara lengkap

Adapun indikatornya berjumlah 5 butir, yaitu

  1. Buku teks dan bacaan, baik cetak maupun digital tersedia lengkap di madrasah
  2. Alat bantu proses pembelajaran di kelas tersedia untuk semua guru
  3. Alat peraga (untuk MI) atau peralatan pendukung praktek laboratorium (untuk MTs dan MA) tersedia di madrasah
  4. Semua guru menggunakan buku teks dalam bentuk cetak dan atau digital dalam proses pembelajaran
  5. Semua siswa menggunakan buku teks dalam bentuk cetak dan atau digital dalam proses pembelajaran

Regulasi: Standar Sarana dan Prasarana

5. Pengelolaan anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu

Budaya menyusun perencanaan penggunaan dana yang efisien dan berorientasi pada peningkatan mutu sangat penting dilakukan oleh madrasah. Perubahan atas budaya ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Pembiayaan (SB) dan sekaligus meningkatkan mutu madrasah.

Perubahan kebiasaan yang diharapkan adalah Madrasah menyusun perencanaan anggaran berorietasi pada peningkatan mutu pembelajaran dan menggunakan dana BOS secara efisien dan Akuntabel.

Adapun indikatornya berjumlah 4 yaitu

  1. Madrasah telah menyusun rencana kerja dan anggaran madrasah dalam e-RKAM
  2. Madrasah menyediakan dana transport yang cukup bagi guru dan tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan
  3. dan Madrasah menyediakan dana untuk pembelian bahan pendukung habis pakai yang cukup bagi guru dan tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan
  4. Madrasah telah membuat laporan keuangan dan dilaporkan kepada orang tua siswa dan kantor Kemenag kota/kabupaten.