Kepala MadrasahPendidikan

Peran Kelompok Kerja Madrasah

Peran Kelompok Kerja Madrasah atau KKM perlu diketahui oleh Kepala Madrasah. Agar dapat menjalankan Kelompok kerja dengan baik.

Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di bagian ketiga pasal 47 mengantur tentang KKM. Pasal 47 terdiri dari 5 pasal yaitu

  1. Kelompok Kerja Madrasah (KKM) merupakan forum Kepala Madrasah yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama untuk RA, MI, MTs, atau MA/MAK yang bertujuan untuk pengembangan mutu madrasah di kabupaten/kota.
  2. Dalam hal diperlukan KKM dapat dibentuk pada tingkat provinsi oleh Kepala Kantor Wilayah yang bertujuan untuk pengembangan mutu madrasah di provinsi.
  3. Dalam hal diperlukan Kepala Kantor Kementerian Agama dapat membentuk KKM tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan.
  4. KKM mempunyai peran:
    • meningkatkan profesionalitas kepala madrasah; dan
    • mengkoordinasikan dan mensinergikan program peningkatan mutu madrasah.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai KKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Dari 5 ayat di atas, terdapat beberapa hal yang bisa dijelaskan sebagai berikut:

A. Pengertian Kelompok Kerja Madrasah (KKM)

Kelompok Kerja Madrasah (KKM) merupakan forum kepala madrasah untuk RA, MI, MTs, atau MA/MAK. Pada ayat 1, Istilah Kelompok kerja Madrasah (KKM) digunakan di semua jenjang pendidikan mulai dari Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidayah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Dan Madrasah Aliyah (MA) atau Madrasah Aliyah Kejuruan. Seperti nama forum kepala Madrasah Ibtidayah menjadi KKMI, Forum Kepala Madrasah Tsanawiyah menjadi KKMTs.

Berbeda dengan forum kepala sekolah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemdikbud membedakan antara jenjang sekolah dasar (SD) dengan kepala sekolah menengah dengan isitlah kelompok kerja dan musyawarah kerja. Forum Kepala sekolah dasar dinamakan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS). Sedangkan Forum kepala sekolah Menengah (SMP, SMA, SMK) dinamakan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS).

Mungkin dasar perbedaan tersebut disamakan dengan perbedaan forum guru. Dimana ada istilah kelompok digunakan bagi guru SD bernama Kelompok kerja guru (KKG). Sedangkan Musyawarah digunakan bagi Guru mapel di SMP/SMA/SMK dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

B. Jenjang Kelompok Kerja Madrasah (KKM)

Pasal 47 ayat 1 menegaskan bahwa Kelompok kerja Madrasah dibentuk di tingkat kabupaten/kota. Penetapannya berdasarkan keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

KKM Provinsi atau kecamatan dapat dibentuk dengan memperhatikan kebutuhan terhadap pengembangan mutu pendidikan Madrasah. Pengembangan mutu di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kecamatan.

Jadi Jenjang KKM terdiri dari tiga jenjang yaitu

  1. KKM Provinsi : Kelompok kerja Kepala Madrasah tingkat provinsi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (ayat 2)
  2. KKM Kabupaten/Kota. Kelompok Kerja Kepala Madrasah tingkat Kabupaten/kota ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (ayat 1)
  3. KKM Kecamatan. Kelompok kerja Kepala Madrasah tingkat kecamatan ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (ayat 3)

C. Tujuan Pembentukan Kelompok Kerja Madrasah (KKM)

Pembentukan forum kepala madrasah dengan nama Kelompok Kerja Madrasah (KKM) bertujuan untuk mengembangkan mutu madrasah di provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

Jika merujuk ke Permendikbud 28 tahun 2016 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, pasal 1 ayat 1, Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Standar Pendidikan Nasional menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah (PP) 19 tahun 2005 pasal 2 aya 1 terdiri dari 8 standar yaitu standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi (SI), standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Jadi Mutu Madrasah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan madrasah dengan 8 standar pendidikan nasional.

Oleh karena Kelompok Kerja Madrasah  menjadi forum kepala madrasah untuk berdiskusi dan bertukar pikir rangka mengembangkan kualitas mutu pendidikan madrasah dalam memenuhi 8 standar nasional pendidikan (SNP).

D. Peran Kelompok Kerja Madrasah (KKM)

Peran Kelompok Kerja Madrasah ditegaskan di pasal 47 ayat 4 yaitu

1. Meningkatkan profesionalitas kepala madrasah;

Menurut Undang-undang Guru dan Dosen no. 14 tahun 2005pasal 1 ayat 4,  Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Berdasarkan pengertian di atas, kepala madrasah disyaratkan memiliki sertifikat telah mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala madrasah (lihat PMA no. 58 tahun 2017 tentang kepala madrasah pasal 6 ayat 1 huruf l)

Adapun keahlian, kemahiran, dan kecakapan kepala madrasah telah ditetapkan dengan standar kompetensi kepala madrasah yaitu Kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial (lihat PMA no. 58 tahun 2017 pasal 8 ayat 1 sampai 6)

Keenam kompetensi tersebut dibutuhkan oleh kepala madrasah dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya mengelola satuan pendidikan atau madrasah.

Penjelasan tentang tugas, fungsi dan tanggung jawab kepala madrasah dapat dilihat di Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 58 tahun 2017 pasal 3, 4, dan 5.

Jadi peran Kelompok Kerja Madrasah adalah sebagai forum kepala sekolah meningkatkan keenam kompetensi yang perlu dimiliki oleh kepala madrasah agar dapat menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawab sebagai pengelola satuan pendidikan atau madrasah.

2. Mengkoordinasikan dan mensinergikan program peningkatan mutu madrasah.

Seeprti dijelaskan di atas, maksud dengan mutu madrasah adalah keseuaian penyelenggaraan madrsah dengan 8 standar pendidikan nasiaonal. Artinya Kelompok kerja Madrasah menjadi forum kepala madrasah untuk melakukan koordinasai dan sinergi program antar kepala madrasah dalam rangka memenuhi 8 standar pendidikan.

Terutama bagi Madrasah-madrasah negeri yang tergabung dalam kelompok kerja madrasah, memiliki tugas penting yaitu menjadi madrasah rujukan dan model bagi madrasah-madrasah swasta yang menjadi anggota kelompok kerja madrasah (KKM). Kepala Madrasah Negeri diharapkan dapat membantu kepala madrasah swasta untuk mengembangkan program-program peningkatan mutu madrasah yang dikelolanya.

Akhirnya, Peraturan yang terkaiat dengan kelompok kerja madrasah (KKM) di pasal 47 di Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 90 tahun 2013 masih memerlukan penjelasan yang lebih detail, maka pada ayat 5 ditambahkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai KKM ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Maka perlu disusun Pedoman atau petunjuk teknis kelompok kerja Madrasah dan  ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agar menjadi acuan bagi pihak-pihak yang terkait dengan penddidikan madrasah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.


Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.