Kepala MadrasahPendidikanRA

Kompetensi Kepala PAUD

Kompetensi Kepala Paud yaitu kompetensi kepala yang memimpin Lembaga pendidikan Anak Usia Dini, seperti kelompok bermaian atau TK.

Standar kompetensi Kepala Pendidikan Anak Usia Dini belum diatur secara mandiri. Pada Permendiknas No. 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak usia Dini (PAUD) di lampiran bagian B nomor 2 bahwa Kualifikasi dan kompetensi kepala TK/RA didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah beserta lampirannya.

Pada tahun 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini pasal 29 ayat 3 yang menjelaskan standar kompetensi Kepala PAUD secara mandiri.

Bunyi Pasal 29 ayat 3 adalah (3) Kompetensi Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi sebagaimana terdapat pada lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Adapun rincian kompetensi kepala PAUD yang ditulis di lampiran sebagai berikut:

A. Kompetensi Kepala PAUD di Dimensi Kepribadian

Kompetensi Kepribadian yang perlu dikuasai oleh kepala PAUD berjumlah 6 sub kompetensi, yaitu:

  1. Menunjukkan akhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi warga di satuan/program PAUD
  2. Menunjukkan integritas kepribadian sebagai pemimpin
  3. Menunjukkan keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala PAUD
  4. Menunjukkan sikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
  5. Menunjukkan pengendalian diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala PAUD
  6. Menunjukkan bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

Secara jumlah sub kompetensi bagi kepala PAUD dengan Standar Kepala Sekolah/Madrasah di Permendiknas No. 13 tahun 2007 tidak ada perbedaan. Keduanya berjumlah 6 sub kompetensi. Perbedaannya di kata kerja kompetensi  setiap sub kompetensi. Dimana kata “Menunjukan” menjadi awal setiap kompetensi. Walaupun secara subtansi keduanya tidak ada perbedaan.

B. Kompetensi Manajerial

Kompetensi Manajerial yang perlu dikuasai oleh Kepala PAUD terdiri dari 16 sub kompetensi, yaitu

  1. Menyusun perencanaan satuan/program PAUD untuk berbagai tingkatan perencanaan
  2. Mengembangkan organisasi satuan/program PAUD sesuai dengan kebutuhan
  3. Memimpin satuan/program PAUD dalam pendayagunaan sumberdayanya secara optimal
  4. Mengelola perubahan dan pengembangan lembaga menuju organisasi pembelajaran yang efektif
  5. Menciptakan budaya dan iklim satuan/program PAUD yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran anak usia dini
  6. Mengelola guru dan tenaga administrasi satuan/program PAUD dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal
  7. Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
  8. Mengelola hubungan satuan/program PAUD dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
  9. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
  10. Mengelola keuangan satuan/program PAUD sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
  11. Mengelola ketatausahaan satuan/program PAUD dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah
  12. Mengelola unit layanan khusus satuan/program PAUD dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah
  13. Mengelola sistem informasi satuan/program PAUD dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan
  14. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen satuan/program PAUD
  15. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya
  16. Menyelesaikan konflik internal secara bijaksana.

Sama seperti di kompetensi kepribadian, jumlah di kedua peraturan tersebut tidak ada perbedaan yaitu berjumlah 16 sub kompetensi. Perbedaaanya pada sub kompetensi tentang “Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik”, di Permendikbud 137 tahun 2014 tidak ada, tapi diganti dengan sub kompetensi “Menyelesaikan konflik internal secara bijaksana.”

C. Kompetensi Kewirausahaan

Kompetensi Kewirausahaan yang perlu dikuasai oleh kepala PAUD berjumlah 8 sub kompetensi, yaitu:

  1. Melakukan inovasi yang berguna bagi pengembangan satuan/program PAUD
  2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan satuan/program PAUD sebagai organisasi pembelajar yang efektif
  3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah
  4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi satuan/program PAUD
  5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa satuan/program PAUD sebagai sumber belajar bagi anak usia dini
  6. Kreatif mengembangkan usaha lembaga PAUD
  7. Terampil memanfaatkan jejaring kemitraan
  8. Memberdayakan potensi warga di sekitar satuan/program PAUD

Pada kompetensi Kewirausahaan terjadi perbedaan jumlah sub kompetensi, dimana Permendiknas n0. 13 tahun 2007 menetapkan Kompetensi Kewirausahaan terdiri dari 5 sub kompetensi. Sedangkan Permendikbud no. 137 tahun 2014 menetapkan kompetensi Kewirausahaan bagi kepala PAUD memiliki 8 sub kompetensi. Dimana ada tambahan 3 sub kompetensi terkait dengan kreatif mengembangkan usaha lemabaga PAUD, terampilan memanfaatkan jejaring kemitraan, dan memberdayakan potensi warga sekitar satuan/program PAUD.

D. Kompetensi Kepala PAUD  Supervisi

Kompetensi Supervisi yang perlu dikuasai oleh kepala PAUD berjumlah 8 sub kompetensi, yaitu:

  1. Merencanakan program supervisi akademik
  2. Merencanakan program supervisi manajerial
  3. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru PAUD
  4. Melaksanakan supervisi manajerial terhadap tenaga administrasi sekolah
  5. Menyusun laporan hasil supervisi akademik
  6. Menyusun laporan hasil supervisi manajerial
  7. Melakukan pembinaan berdasarkan hasil supervisi akademik guru untuk peningkatan profesionalisme
  8. Melakukan pembinaan berdasarkan hasil supervisi manajerial tenaga administrasi sekolah untuk peningkatan kinerja

Pada Kompetensi Supervisi terdapat perbedaan signifikan, baik dari jumlah maupun subtansi sub kompetensi tersebut. Dari junlah ada perbedaan 3 sub kompetensi. Secara subtansi, Permendikbud 137 2014 supervisi manajerial memjadi bagian dari sub kompetensi. Sedangkan di permendiknas no. 13 tahun 2007 disajikan secara berurutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai tindaklanjut dari supervisi.

E. Kompetensi Sosial

Kompetensi Sosial yang perlu dikuasai oleh kepala PAUD berjumlah 7 sub kompetensi, yaitu:

  1. Bekerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholder) satuan/program PAUD
  2. Menunjukkan partisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
  3. Memprakarsai kegiatan yang mencerminkan kepekaan sosial
  4. Peduli terhadap kebutuhan warga satuan/program PAUD
  5. Melestarikan dan memberdayakan lingkungan satuan/program PAUD
  6. Berkomunikasi secara santun dan efektif
  7. Menunjukkan empati kepada sesama warga satuan/program PAUD

Pada kompetensi Sosial berbeda di jumlah dimana terdapat selisih 5 sub kompetensi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *