Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Akreditasi Perguruan Tinggi
yunandracom. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Tinggi terlaksana dengan Akreditasi Perguruan Tinggi.
SPME menjadi kelanjutan dari SPMI yang pelaksananya adalah unsur eksternal yaitu Badan Akreditasi Nasional Perguruan TInggi (BAN-PT).
Kajian ini menjadi bagian dari tema sistem penjaminan mutu pendidikan dan Akreditasi Pendidikan nasional yang keduanya merupakan bagian dari kebijakan pendidikan nasional.
Penulis akan membahas Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Akreditasi berdasarkan regulasi terbaru yaitu Permendiktisaintek 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Pengertian Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau SPME adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui Akreditasi.
Pelaksana SPME adalah lembaga yang memiliki wewenang melakukan akreditasi
Pengertian Akreditasi Perguruan Tinggi
Pelaksanaan akreditasi untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan TInggi (SN-Dikti).
Akreditasi tersebut termasuk penentuan tingkat mutu program studi dan perguruan tinggi.
Program studi wajib memiliki status terakreditasi pertama, terakreditasi, atau terakreditasi unggul untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.
Silahkan pelajari berbagai kebijakan nasional di artikel: Kebijakan Pendidikan Nasional
Sumber: Permendiktisaintek 39 Tahun 2025 Penjaminan Mutu Pendidikan TInggi

Artikel Terkait
- Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan (sekolah) pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- Standar Kompetensi Guru pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- Standar Kompetensi Pengawas Sekolah Menurut Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- 4 Pilar Tindak Lanjut PISA 2025
- Delta Skor dan Absolut Skor dalam Sistem Penjaminan Mutu
- 3 Pintu Masuk Membangun Kredibilitas atau Kepercayaan
Lainya
Artikel Terbaru
- Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan (sekolah) pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- Standar Kompetensi Guru pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- Standar Kompetensi Pengawas Sekolah Menurut Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- 4 Pilar Tindak Lanjut PISA 2025
- Delta Skor dan Absolut Skor dalam Sistem Penjaminan Mutu
- 3 Pintu Masuk Membangun Kredibilitas atau Kepercayaan
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |
