Standar Kompetensi Pengawas Sekolah dan Madrasah: Permendiknas 12 Tahun 2007
Standar Kompetensi Pengawas Sekolah dan Madrasah diatur oleh Permendiknas No. 12 Tahun 2007. Kompetensi Pengawas terdiri dari Kompetensi Kepribadian, Sosial, Supervisi Akademik, Supervisi Manajerial, Evaluasi Pendidikan, dan Penelitian dan Pengembangan
Baca Lebih Lanjut