Pokjawas Madrasah DKI: Memberdayakan Pengawas, Meningkatkan Kualitas Madrasah
yunandracom. Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi daring pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Pertemuan ini diikuti oleh lima ketua Pokjawas kota dan 43 pengawas madrasah untuk membahas kepengurusan sekaligus strategi memperkuat peran pengawas dalam mendukung kualitas madrasah di ibu kota.
Ini merupakan salah satu dari 10 kegiatan pengawas madrasah yaitu organisasi profesi.
Untuk lengkapnya, Silahkan buka halaman: Pengawas madrasah dengan multiperan –>

Pokjawas Madrasah DKI: Wadah Pengawas yang Memberdayakan
Rapat dimoderatori oleh Wawan Kurniawan, Ketua Pokjawas Madrasah kota Jakarta Timur. Lalu pembukaan oleh wakil ketua Pokjawas Madrasah DKI Jakarta, Prihatini Hidayati.
Berdasarkan notulensi dari moderator, beberapa agenda penting, antara lain:
1. Surat Tugas Pelaksanaan Harian Pokjawas Madrasah DKI Jakarta
Ketua Pokjawas Madrasah Jakarta Selatan, Prihartini menyampaikan informasi turunnya surat tugas dari Kanwil kepada Pelaksana Harian Pokjawas Madrasah DKI Jakarta.
PLH Pokjawas Madrasah beranggotakan para ketua pokjawas Madrasah dari 5 kota di Jakarta dengan komposisi yaitu
- Ketua : Prihartini H (Jaksel)
- Wakil : Budi H (Pokjawas Jakbar
- Sekretaris: Wawan K (Jaktim)
- Wakil Sekretaris: Sutikno (Jakut)
- Bendahara: Nazma (Jakpus)
Kepengurusan yang ideal untuk mewujudkan pokjawas yang memberdayakan karena kemajuan pokjawas provinsi sangat tergantung kepada kontribusi dari pokjawas kota.
2. Musyawarah Wilayah Pokjawas Madrasah DKI Jakarta
Adanya usulan musyawarah pembentukan pengurus baru (Muswil) dari peserta rapat. Muswil perlu diselenggarakan segera karena periode kepengurusan sudah habis dan tengat waktu 6 bulan untuk pembentukan pengurus baru tinggal sedikit.
Maka perlu menyampaikan aspirasi kepada Kanwil Kemenag DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Muswil pokjawas Madrasah DKI Jakarta
3. Komitmen Ketua Pokjawas Madrasah Kota
Adanya Komitmen ketua Pokjawas kota untuk menyukseskan Muswil. Sebuah komitmen yang bagus dari 5 ketua pokjawas Madrasah dari 5 kota di Jakarta untuk menyukseskan acara musyawarah wilayah
Hal ini perlu segera terlaksana agar roda organisasi Pokjawas berjalan lebih solid dan terarah.
Fungsi Pokjawas: Wadah Pengembangan dan Pemberdayaan
Pokjawas bukan hanya forum koordinasi, tetapi juga sarana pengembangan profesi pengawas. Dengan wadah ini, para pengawas dapat saling berbagi pengalaman, meningkatkan kompetensi, dan merancang program pembinaan dan pendampingan yang efektif bagi madrasah binaannya.
Pokjawas harus menjadi motor penggerak madrasah unggul. Dengan pengawas yang kompeten dan berdaya, mutu pembelajaran dan manajemen madrasah akan meningkat
Maka Muswil mendatang diharapkan menghasilkan program kerja yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Selain itu, program tersebut dapat memperkuat peran pengawas sebagai mitra strategis dalam transformasi madrasah di DKI Jakarta.
Dengan komitmen dan kolaborasi yang kuat, Pokjawas Madrasah DKI Jakarta akan siap menjadi wadah pengawas yang memberdayakan, demi terwujudnya madrasah yang unggul, berdaya saing, dan berdampak.
Pengawas Madrasah DKI Berdaya dan memberdayakan
Istilah Pengawas Berdaya dan Memberdayakan menjadi tema optimis.
Dimana setiap pengawas madrasah memiliki potensi dan kompetensi yang dapat digunakan untuk melaksanakan tugasnya mendampingi madrasah. (Lihat buku Madrasah Minimalis)
Potensi dan kompetensi akan berkembang secara maksimal jika mendapatkan dukungan dari internal diri pengawas maupun dari eksternal seperti pokjawas Madrasah DKI Jakarta.
Jika kedua faktor tersebut bergerak maka kontribusi pengawas madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan akan nampak dan berdampak nyata.
Baca: Pengawas Madrasah Berdaya dan Memberdayakan, Optimalisasi Peran Baru
Pokjawas Madrasah
- Pengawas PAI: Pengawasan Mutu Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum
- Pengawas Sekolah: Tugas Baru Pengawasan Mutu Pendidikan

- Peluang Pengurus Pokjawas Madrasah DKI Jakarta

- Growth Level: Tingkatan Kompetensi GTK Madrasah

- 7 Protas Kolaborasi di acara Pengukuhan Pokjawas Madrasah Jakarta Selatan

- Organisasi Profesi Pendidik dan Kelompok Kerja: Catatan Pengawas Madrasah

Artikel Terbaru
- Perlukah Kompetensi Khusus GTK Madrasah?
- Analisis PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dan Dampak terhadap karier guru dan Pengawas
- Refleksi Pengawas Mutu Pendidikan Madrasah: Pengawasan Yang Memberdayakan
- FGD PKB Digital: Strategi Peningkatan Mutu GTK Madrasah
- JUMAT BERSEPEDA di Madrasah: 9 Nilai Integritas Antikorupsi
- Tips Merancang Implementasi dan Melaksanakan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah secara kreatif






