Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan: Gabungan BSNP dan BAN
yunandracom. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membentuk badan nonstruktural bernama Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP).
Tema ini menjadi bagian dari pembahasan kebijakan pendidikan nasional untuk merumuskan grand design Inovasi pendidikan Islam.
Untuk mengetahui Kerangka Besar pembaharuan, silahkan buka Strategi Inovasi Pendidikan Islam
BSANP bersifat mandiri dan profesional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Artikel ini akan membahas kedudukan, tugas dan fungsi Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan serta

Tugas BSANP mempunyai tugas
Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan memiliki tugas yaitu
- mengembangkan Standar Nasional Pendidikan sebagai rekomendasi penetapan oleh Menteri;
- mengevaluasi implementasi Standar Nasional Pendidikan;
- mengembangkan instrumen Akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
- memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan Akreditasi;
- melaporkan hasil Akreditasi berdasarkan pencapaian Standar Nasional Pendidikan kepada Menteri; dan
- memberikan umpan balik kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah berdasarkan hasii Akreditasi untuk mendorong pemenuhan dan peningkatan Standar Nasional Pendidikan.
Fungsi Badan Standar dan Akreditasi Pendidikan
BSANP mempunyai fungsi:
- menyusun dan menetapkan pedoman proses bisnis BSANP;
- melaksanakan pleno tingkat BSANP dalam rangka sinkronisasi pengambilan keputusan mengenai Standar Nasional Pendidikan dan pelaksanaan Akreditasi secara kolektif kolegial;
- melaksanakan pleno tingkat komite sesuai dengan kewenangan dalam rangka pengambilan keputusan secara kolektif kolegial;
- menyusun rencana kerja untuk 5 (lima) tahun yang dij abarkan setiap tahun;
- menyusun mekanisme pengelolaan sumber daya manusia BSANP, KAN PF Provinsi, dan KAN PNF Provinsi;
- mengangkat dan menetapkan keanggotaan KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi;
- menetapkan persyaratan dan kriteria kelayakan serta pedoman evaluasi lembaga akreditasi internasional yang diakui untuk melaksanakan Akreditasi;
- menerima laporan proses dan hasil Akreditasi internasional dari satuan pendidikan; dan
- melaksanakan kerja sama dengan penyelenggara Akreditasi lain terhadap satuan dan/atau program pendidikan.
Untuk lebih lengkap, silahkan baca: kebijakan pendidikan nasional
Sumber: Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan

Artikel Kebijakan Pendidikan
- Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan: Gabungan BSNP dan BAN
- Refleksi Pidato Menteri Hardiknas 2026: Mindset, Mental dan Misi Pendidikan Indonesia

- Arah Kebijakan Kemendikdasmen: Visi dan Misi Pendidikan Dasar dan Menengah

- Arah Pendidikan Nasional 2025 Pada Asta Cita, Protas dan PHTC Presiden
- Arah Baru Kebijakan Pendidikan Nasional: Masa Depan, Peluang, dan Tantangan Nyata bagi Pendidikan Islam

- Renstra Kemenag: Arah Baru Kebijakan Pendidikan Islam
Artikel Terbaru
- Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan: Gabungan BSNP dan BAN
- Menjaga Identitas dan Karakter Pendidikan Islam: Peran Penting Pengawas Madrasah Ahli Utama
- Strategi Implementasi Kepemimpinan Pembelajaran dalam Pencapaian Renstra Kemenag
- Menjadi Pengawas Madrasah 5.0 di Era AI: Catatan Silatnas IV 2026
- Korelasi antara KBC dan Konsep Madrasah Minimalis dalam Implementasi di Madrasah
- Training of Fasilitator: Implementasi KBC Menggunakan MAGIS
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |



