Kebijakan Nasional

Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan: Gabungan BSNP dan BAN

yunandracom. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membentuk badan nonstruktural bernama Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP).

Tema ini menjadi bagian dari pembahasan kebijakan pendidikan nasional untuk merumuskan grand design Inovasi pendidikan Islam.

BSANP bersifat mandiri dan profesional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Artikel ini akan membahas kedudukan, tugas dan fungsi Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan serta

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan memiliki tugas yaitu

  1. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan sebagai rekomendasi penetapan oleh Menteri;
  2. mengevaluasi implementasi Standar Nasional Pendidikan;
  3. mengembangkan instrumen Akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
  4. memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan Akreditasi;
  5. melaporkan hasil Akreditasi berdasarkan pencapaian Standar Nasional Pendidikan kepada Menteri; dan
  6. memberikan umpan balik kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah berdasarkan hasii Akreditasi untuk mendorong pemenuhan dan peningkatan Standar Nasional Pendidikan.

BSANP mempunyai fungsi:

  1. menyusun dan menetapkan pedoman proses bisnis BSANP;
  2. melaksanakan pleno tingkat BSANP dalam rangka sinkronisasi pengambilan keputusan mengenai Standar Nasional Pendidikan dan pelaksanaan Akreditasi secara kolektif kolegial;
  3. melaksanakan pleno tingkat komite sesuai dengan kewenangan dalam rangka pengambilan keputusan secara kolektif kolegial;
  4. menyusun rencana kerja untuk 5 (lima) tahun yang dij abarkan setiap tahun;
  5. menyusun mekanisme pengelolaan sumber daya manusia BSANP, KAN PF Provinsi, dan KAN PNF Provinsi;
  6. mengangkat dan menetapkan keanggotaan KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi;
  7. menetapkan persyaratan dan kriteria kelayakan serta pedoman evaluasi lembaga akreditasi internasional yang diakui untuk melaksanakan Akreditasi;
  8. menerima laporan proses dan hasil Akreditasi internasional dari satuan pendidikan; dan
  9. melaksanakan kerja sama dengan penyelenggara Akreditasi lain terhadap satuan dan/atau program pendidikan.


Sumber: Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan

Buku Terbaru

Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka