Tugas Tambahan Guru Terbaru: Madrasah Sekolah
yunandracom. tugas tambahan guru merupakan tema penting dalam pengelolan guru di sekolah atau Madrasah. Karena dapat melengkapi beban kerja guru bersertifikat profesional yang wajib mengajar paling sedikit 24 Jam Pelajaran.
Pengelolaan guru mendukung rumusan Inovasi Pendidikan Islam dari aspek pengelolaan ketenagaan atau SDM Pendidikan.
Kajian ini berdasarkan peraturan atau keputusan yang berlaku tentang beban kerja dan tugas tambahan guru madrasah atau sekolah

Pengertian Tugas Tambahan Guru
Peraturan yang mengatur tugas tambahan guru masuk di KMA tentang beban kerja guru bersertifikat Nomor 836 Tahun 2026
Jenis Tugas Tambahan
Pada Bab 12 Poin 14 menyebutkan 8 tugas tambahan yaitu
- Wakil kepala madrasah pada MTs/MA/MAK
- Koordinator bidang pendidikan MI
- Ketua program keahlian pada MAK
- Kepala perustakaan MI/MTs/MA/MAK
- Kepala Laboratoriun MTs/MA/MAK
- Kepala bengkel atau unit produksi MAK
- Koordinator pembina asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama
- Pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.
Beban kerja nomor 1 sd 7 ekuivalen dengan beban kerja 12 jam per minggu. Sedangan nomor 8 ekuivalen dengan 6 jam pelajaran oer minggu.
Tugas Tambahan Lainnya
Selain 8 tugas tambahan, guru dapat mengemban tugas tambahan lainnya antara lain
- Wali kelas
- Pembina organisasi peserta didik intra sekolah
- Pembina ekstrakurikuler
- Koordinator Pengembangan Kompetensi
- Koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK
- Guru piker
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
- Koordinator pengelolaan kinerja guru
- Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi
- Tim Pencegahan dan penangan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan
- Pengurus kepanitiaan acara di satuan penddiikan
- Pengurus organiasasi bidang pendidikan/profesi
- Tutor pada pendidikan kesetaraan
- Instruktur/Narasumber/Fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan
- Peserta pada program pegembangan kompetensi yang testruktur yang dilakukan pada mebaga penyelenggara pelatiham/kelompok kerja guru dan tenaga kependdikan/komunitas pendidik/organisasi profesi.
- Pengurus KKG/MGPM tingkat nasional/Provinsi/Kabupaten/kota/KKM Kecamatan.
- Petugas pengabdian masyarakat untuk melayani urusan agama dan keagamaan masyarakat.
- Tim inti pelaksana program unggulan madrasah
- Pembimbing asrama yang diberi tugas membimbing murid pada madrasah berasrama.
- Pembimbing prestasi murid
- Koordinator dan Fasilitator kokurikuler
- Tim inti kurikulum berbasis cinta (KBC)
Sumber: KMA 736 Tahun 2026 Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik

Artikel Terkait
- Apa Tugas Pengurus Pokjawasnas Madrasah 2026-2030?
- KBC Pendidikan Nilai: Refleksi Workshop di KKGMI Palmerah Jakarta Barat

- 4 Strategi Mengelola Otak (Talenta) Untuk Kemajuan Bangsa: Studi Kasus 4 Negara
- Refleksi FGD Merumuskan Peta Jalan Madrasah Vokasi
- Sosialisasi KMA 512 Tahun 2026 Pedoman KBC di Webinar APPAKSI
- Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional guru dan pengawas
Lainya
Artikel Terbaru
- Apa Tugas Pengurus Pokjawasnas Madrasah 2026-2030?
- KBC Pendidikan Nilai: Refleksi Workshop di KKGMI Palmerah Jakarta Barat
- 4 Strategi Mengelola Otak (Talenta) Untuk Kemajuan Bangsa: Studi Kasus 4 Negara
- Refleksi FGD Merumuskan Peta Jalan Madrasah Vokasi
- Sosialisasi KMA 512 Tahun 2026 Pedoman KBC di Webinar APPAKSI
- Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional guru dan pengawas
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |

