Guru

Tugas Tambahan Guru Terbaru: Madrasah Sekolah

yunandracom. tugas tambahan guru merupakan tema penting dalam pengelolan guru di sekolah atau Madrasah. Karena dapat melengkapi beban kerja guru bersertifikat profesional yang wajib mengajar paling sedikit 24 Jam Pelajaran.

Pengelolaan guru mendukung rumusan Inovasi Pendidikan Islam dari aspek pengelolaan ketenagaan atau SDM Pendidikan.

Kajian ini berdasarkan peraturan atau keputusan yang berlaku tentang beban kerja dan tugas tambahan guru madrasah atau sekolah

Buku Terbaru

Peraturan yang mengatur tugas tambahan guru masuk di KMA tentang beban kerja guru bersertifikat Nomor 836 Tahun 2026

Pada Bab 12 Poin 14 menyebutkan 8 tugas tambahan yaitu

  1. Wakil kepala madrasah pada MTs/MA/MAK
  2. Koordinator bidang pendidikan MI
  3. Ketua program keahlian pada MAK
  4. Kepala perustakaan MI/MTs/MA/MAK
  5. Kepala Laboratoriun MTs/MA/MAK
  6. Kepala bengkel atau unit produksi MAK
  7. Koordinator pembina asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama
  8. Pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.

Beban kerja nomor 1 sd 7 ekuivalen dengan beban kerja 12 jam per minggu. Sedangan nomor 8 ekuivalen dengan 6 jam pelajaran oer minggu.

Selain 8 tugas tambahan, guru dapat mengemban tugas tambahan lainnya antara lain

  1. Wali kelas
  2. Pembina organisasi peserta didik intra sekolah
  3. Pembina ekstrakurikuler
  4. Koordinator Pengembangan Kompetensi
  5. Koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK
  6. Guru piker
  7. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
  8. Koordinator pengelolaan kinerja guru
  9. Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi
  10. Tim Pencegahan dan penangan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan
  11. Pengurus kepanitiaan acara di satuan penddiikan
  12. Pengurus organiasasi bidang pendidikan/profesi
  13. Tutor pada pendidikan kesetaraan
  14. Instruktur/Narasumber/Fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan
  15. Peserta pada program pegembangan kompetensi yang testruktur yang dilakukan pada mebaga penyelenggara pelatiham/kelompok kerja guru dan tenaga kependdikan/komunitas pendidik/organisasi profesi.
  16. Pengurus KKG/MGPM tingkat nasional/Provinsi/Kabupaten/kota/KKM Kecamatan.
  17. Petugas pengabdian masyarakat untuk melayani urusan agama dan keagamaan masyarakat.
  18. Tim inti pelaksana program unggulan madrasah
  19. Pembimbing asrama yang diberi tugas membimbing murid pada madrasah berasrama.
  20. Pembimbing prestasi murid
  21. Koordinator dan Fasilitator kokurikuler
  22. Tim inti kurikulum berbasis cinta (KBC)

Sumber: KMA 736 Tahun 2026 Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Lainya


Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka