Standar Kompetensi Guru pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026
yunandracom. Standar Kompetensi Guru tidak secara spesifik tertuang pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026. Peraturan tersebut hanya menyebut secara Standar Pendidik. Dimana guru termasuk pendidik atau tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Tulisan ini fokus membahas tentang standar kompetensi guru berdasarkan Permendikdasmen yang baru menggantikan Permendikdasmen nomor 21 Tahun 2025.
Hal ini merupakan bagian dari tema Pengelolaan guru Profesional mulai dari kompetensi, kinerja, dan karier yang menjadi sumber dalam merumuskan inovasi pendidikan Islam, khusus mempersiapkan pendidik atau guru madrasah profesional.

Pengertian Standar Kompetensi Guru
Pada Permendikdasmen 23 tahun 2026 tdak secara langsung menyebut guru, tapi pendidik sebagai tenaga kependidikan yang berpartiipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Maka pengertian standar kompetensi guru, perlu melihat pengertian secara umum yaitu standar pendidik yang merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Murid. (Pasal 2 ayat 2)
Dan tugas Guru adalah menjalankan tugas Pendidik dengan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Murid pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, danjenjang pendidikan menengah pada pendidikan
formal serta tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya Standar Kompetensi Guru adalah kriteria minimal kemampuan yang harus dimiliki oleh guru dalam melaskan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Murid.
Kompetensi dan Sub Kompetensi pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026
Sejak dulu, dimensi kompetensi guru tidak lepas dari 4 kompetensi yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, profesional dan pedagogik.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada Murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan. (Pasal 7 ayat 1)
Adapun penjelasan Kompetensi pedagogik bagi Pendidik (Pasal 8 ayat 1) meliputi kemampuan:
- merancang dan memfasilitasi pengalaman belajar Murid yang mendorong pemahaman konseptual, penerapan kontekstual, dan refleksi bermakna terhadap proses pembelajaran;
- melaksanakan pembelajaran yang responsif terhadap keragaman Jatar belakang, kebutuhan, dan potensi Murid melalui berbagai model pembelajaran;
- menciptakan proses pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan;
- membimbing Murid pada pembentukan sikap dan perilaku yang mendasarkan diri pada nilai kebenaran, keluhuran martabat manusia, tatanan hidup sosial yang tertib, damai, dan penuh rasa hormat;
- mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi secara kritis dan kreatif dalam pembelajaran untuk memperluas akses, memperdalam pemahaman, dan mendukung literasi digital Murid;
- menerapkan strategi pembelajaran atau pembimbingan yang sesuai karakteristik Murid dengan memanfaatkan sumber belajar dan mempertimbangkan potensi lingkungan dan kearifan lokal; dan
- melaksanakan asesmen untuk mengetahui kebutuhan belajar, memberikan umpan batik, dan mengukur hasil belajar berkesinambungan dan reflektif.
ada 7 kemampuan yang harus guru miliki yang secara ringkas yaitu teknik fasilitasi, pembelajaran yang responsif, pembelajaran mendalam, penanaman karakter, teknologi digital, strategi pembelajaran yang adaptif, dan asesmen.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi Murid, lingkungan, dan masyarakat, yang ditunjukkan dengan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta kebiasaan melakukan refleksi diri dalam pembelajaran. (Pasal 7 ayat 2)
Untuk Kompetensi kepribadian bagi Pendidik meliputi (Pasal 8 ayat 2) kemampuan:
- menampilkan perilaku etis dan keteladanan yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman;
- melakukan refleksi diri secara berkesinambungan, mengembangkan pola pikir bertumbuh, serta belajar sepanjang hayat untuk peningkatan kualitas diri; dan
- mengambil keputusan dan bertindak secara konsisten dalam mengembangkan potensi dan budaya belajar Murid.
Ketiga kemampuan tersebut sesuai dengan 6 nilai dasar kurikulum berbasis cinta (KBC) dengan ruh Panca CInta
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dan efisien dengan Murid, sesama Pendidik, orang tuafwali Murid, masyarakat dalam pengembangan pembelajaran yang berpusat pada Murid dan pengembangan profesi. (Pasal 7 ayat 3)
Adapun standar Kompetensi sosial bagi Pendidik (Guru) Pasal 8 ayat 3 meliputi kemampuan:
- berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif secara lisan, tulisan, danjatau isyarat dengan memperhatikan kebutuhan Murid;
- menghargai keragaman dan berkolaborasi dengan Murid, sesama Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, orang tuajwali Murid, dan masyarakat dalam meningkatkan mutu pembelajaran; dan
- berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan/atau komunitas pembelajaran untuk pengembangan diri dan peningkatan kualitas praktik pendidikan.
Ketiga kemampuan tersebut masuk pada nilai sosal dari 6 nilai dasar KBC
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual. (Pasal 7 ayat 4)
Untuk Standar Kompetensi profesional bagi guru sebagai Pendidik profesional meliputi kemampuan:
- menguasai tujuan pendidikan nasional dan tujuan Satuan Pendidikan;
- menguasai disiplin materi/muatan ilmu sesuai dengan pembelajaran atau pembimbingan yang diampu;
- memahami potensi dan kebutuhan belajar Murid berdasarkan karakteristik materi pembelajaran atau pembimbingan dan konteks lokal;
- memahami, menerapkan, dan mengembangkan kurikulum secara adaptif dan kontekstual sesuai perkembangan zaman; dan
- mengembangkan praktik profesional pendidikan secara konseptual, empiris, kreatif, dan inovatif.
Dampak Standarisasi Kompetensi Terhadap Guru Madrasah
Secara umum standar kompetensi Guru pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026 tidak berbeda dengan peraturan sebelumnya. Bahkan dengan Permendiknas yang pertama kali mengatur standar kualifikasi dan kompetensi guru.
Untuk memahami lebih dalam, silahkan buka: Inovasi Pengelolaan Guru Madrasah
Sumber: Permendikdasmen 23 Tahun 2026 Standar Tenaga Kependidikan (Pendidik)
Artikel Guru Profesional
- Standar Kompetensi Guru pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- 3 Peran Guru Madrasah dalam Implementasi KBC di Madrasah
- Tugas Tambahan Guru Terbaru: Madrasah Sekolah
- 5 Posisi Guru dalam Budaya Positif dan Disiplin

- Asesmen Berbasis Cinta (ABC): Gagasan Penilaian Kompetensi Kepribadian dan Sosial

- Growth Level: Tingkatan Kompetensi GTK Madrasah

Artikel Terbaru
- Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan (sekolah) pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- Standar Kompetensi Guru pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- Standar Kompetensi Pengawas Sekolah Menurut Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- 4 Pilar Tindak Lanjut PISA 2025
- Delta Skor dan Absolut Skor dalam Sistem Penjaminan Mutu
- 3 Pintu Masuk Membangun Kredibilitas atau Kepercayaan
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |



