Regulasi Pendidikan

Pedoman Penggunaan Teknologi Digital: SKB 7 Menteri 2026

yunandracom. Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman penggunaan Teknologi Digital menjadi salah satu bagian dari analisa peraturan Pendidikan Nasional.

Surat keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri menetapkan pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi dan kecerdasan artifisial di semua jalur pendidikan formal, informal, dan nonformal.

Tulisan ini mencoba menganalisa isi Surat Keputusan Bersama 7 Menteri mulai dari dasar pertimbangan, isi keputusan dan ruang lingkupnya.

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Perkembangan teknologi digital yang sangat cepat dan berdampak besar terhadap pendidikan menjadi perhatian serius pengambil kebijakan.

Keseriusan Pemerintah tampak terlihat dengan terbitnya SKB 7 Menteri Tahun 2026 tentang pedoman penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial.

SKB 7 Menteri 2026 menjelaskan dasar pertimbangan terbitnya keputusan bersama ini adalah

1. Pendidikan Bermutu, Perlindungan Anak dan Peran Keluarga

Pertimbangan pertama yaitu untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu,memberikan perlindungan bagi anak, dan memperkuat peran keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab.

2. Transformasi Digital

Pertimbangan kedua adalah untuk mendukung transformasi digital pendidikan yang beretika, inklusif, dan berkeadilan,


Setiap kebijakan nasional selalu memiliki landasan hukum dari Perundang-udangan di atasnya. SKB Pedoman Penggunaan Teknologi Digital dengan 7 Menteri berdasarkan:

  1. UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan perubahan terakhir dengan UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang
  2. UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan perubahan terakhir UU 1 Tahun 2024
  4. UU 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  5. UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  6. UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan perubahan terakhir UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  7. UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (
  8. UU 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
  9. PP 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (
  10. PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  11. PP 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (
  12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029

Di antara Keduabelas peraturan perundang-undangan, munculnya PP 55 Tahun 2007 sangat menarik karena peraturan ini memperkuat tentang pentingnya pendidikan agama dan keagamaan dalam kebijakan Nasional.


Secara total SKB 7 Menteri tentang pedoman penggunaan teknologi digital berjumlah sekitar 54 halaman yang terdiri dari dua bagian.

  • Konsideran dan keputusan yang ditetapkan oleh 7 Menteri
  • Lampiran pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial.

Adapun keputusan yang tertulis di SKB 7 Menteri tersebut berjumlah 8 poin dengan rincian sebagai berikut

  1. Menetapkan pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal
  2. Penggunaan Pedoman untuk seluruh jalur pendidikan yang mencakup pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan karakteristik, kekhasan, dan otonomi akademik masing-masing jalur pendidikan.
  3. Penjabaran pelaksanaan pedoman di setiap jalur pendidikan
  4. Penjabaran tugas Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
  5. Sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  6. Ketujuh Kementerian menyampaikan laporan hasil pengawasan dan evaluasi kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
  7. Pelaksanaan pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di satuan pendidikan
  8. Keputusan Bersama ini berlaku pada tanggal 12 Maret 2026

Secara rinci, pedoman penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial pada jalur pendidikan formal, informal dan nonformal tertulis di lampiran.

Adapun ruang lingkup pedoman penggunaan teknologi digital adalah

1. Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan AI pada semua Jalur dan jenjang pendidikan

Pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial pada semua jalur dan jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan formal, nonformal, dan informal serta jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, hingga pendidikan tinggi;

2. Prinsip Perlindungan Anak

Kedua tentang penerapan prinsip perlindungan anak dalam pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial; dan

3. Peran keluarga

Ketiga tentang Peran keluarga dalam mendukung pembelajaran dan pendampingan anak dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial, yang mencakup:

  • a. penguatan literasi digital dan literasi kecerdasan artifisial keluarga;
  • b. penerapan pengasuhan digital yang etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab, serta ramah anak;
  • c. pengaturan batasan penggunaan perangkat seperti batasan minimal usia anak dalam waktu layar, zona bebas gawai, dan etika berin teraksi daring; dan
  • d. pemanfaatan fitur pengamanan seperti pengaturan privasi, pembatasan akses, dan kontrol orang tua untuk perlindungan anak.


Sumber: Salinan SKB 7 Menteri 2026 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan AI pada semua Jalur Pendidikan

Konsep Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Madrasah
Buku Terbaru

Artikel Terbaru