Tugas Wali Kelas dan Ekuivalen Beban Kerja Tambahan Guru
Terakhir diperbarui: 16 Februari 2026
yunandra. Guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wali Kelas mendapatkan ekuivalen beban kerja sebanyak 2 jam tatap muka.
Dengan syarat telah memenuhi ketentuan yang ada di SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024. SK tentang uraian ekuivalen tugas tambahan lain guru, beban kerja kepala sekolah, dan beban kerja pengawas sekolah.
Keputusan ini telah merubah tugas wali kelas berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Tapi sekarang ini tidak berlaku lagi setelah terbit Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025.
Tugas Wali kelas
Wali kelas adalah seseorang yang bertanggungjawab atas satu kelas di satuan pendidikan. Seseorang itu adalah guru yang mendapat tugas tambahan, sehingga perlu ada aturan yang menjelaskan tentang uraian tugas, bukti fisik, jumlah dan jangka waktu menjabat sebagai walikelas, dan ekuivalen beban kerja per minggu.
1. Uraian Tugas Wali Kelas
- Mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
- berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
- menyelenggarakan administrasi kelas;
- menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;
- membuat catatan khusus tentang peserta didik;
- mencatat mutasi peserta didik;
- mengisi dan membagikan buku laporan penilaian hasil belajar;
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan; dan
- menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada kepala sekolah.
2. Jumlah dan Jangka waktu Wali Kelas
1 (satu) guru mengampu 1 (satu) kelas paling singkat 1 (satu) bulan paling lama 1 (satu) tahun.
3. Bukti Fisik Penugasan
- Surat Keputusan (SK) sebagai wali kelas dari kepala sekolah;
- program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh kepala sekolah; dan
- laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh kepala sekolah.
4. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
Tugas tambahan guru sebagai walikelas mendapat ekuivalen beban kerja sebanyak 2 jam tatap muka
Wali kelas dan Guru Kelas
Dua kategori tugas guru yang hampir mirip tapi berbeda tugas.
- Guru kelas lebih kepada jabatan guru yang mengajar di jenjang pendidikan dasar atau sekolah dasar. Tugasnya mengajar semua mata pelajaran kecuali Pendidikan Agama Islam dan Olahraga. Sekaligus menjabat sebagai wali kelas.
- Wali kelas merupakan tugas tambahan guru. Biasanya di jenjang Pendidikan Menengah yaitu SMP, SMA, dan SMK
Untuk mengetahui dinamika guru secara lengkap, silahkan buka Kumpulan artikel Pengembangan Guru Professional
Guru Professional Madrasah
Artikel Terbaru
- PPKB PAI: Berbagi KBC dalam Implementasi Pembelajaran PAI
- Merumuskan Profil Kepala Madrasah Yang Sukses
- PINTAR Kemenag: Platform Belajar Mandiri KBC 2026
- Pusat Prestasi Nasional: Cara mengetahui Rangking Prestasi Madrasah
- Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan: Permendikdasmen 21 Tahun 2025
- Tujuan Pedoman Penggunaan Digital Bagi Anak

