12 Jenis Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalen Beban Kerja
SK Menteri Dikbudristek No. 495 Tahun 2024 menjelaskan 12 Jenis Tugas Tambahan Lain Guru dengan uraian tugas, bukti fisik, ekuivalen beban kerja
Read MoreSK Menteri Dikbudristek No. 495 Tahun 2024 menjelaskan 12 Jenis Tugas Tambahan Lain Guru dengan uraian tugas, bukti fisik, ekuivalen beban kerja
Read MoreTugas Tambahan Guru sebagai Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan amanah dari Permendikbudristek No. 43 Tahun 2023
Read MoreKoordinator P5 atau Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka menjadi tugas tambahan guru yang perlu diatur ekuivalen bebannya.
Read MoreTugas Tambahan Guru sebagai Tutor sudah diatur pada SK Menteri No. 495 Tahun 2024 dengan Ekuivalen dan tugas serta bukti fisiknya
Read MoreSK Mendikbudristek No. 405 Tahun 2024 mengatur rincian ekuivalen tugas tambahan guru sebagai pengurus organisasi profesi. Tugas ini belum pernah ada pada peraturan sebelumnya.
Read MorePenilaian Kinerja Guru merupakan Kegiatan Rutin Tahunan Yang Dilakukan Oleh Kepala Sekolah/Madrasah yang Dibantu Oleh Tim PKG dari Guru
Read MorePada Jenjang SMK yang memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama mendapatkan Ekuivalen Beban kerja bagi Guru yang masuk Tim
Read MoreGuru Piket swbagai tugas tambahan guru memiliki tugas yang diatur dalam SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024 Tentang Rincian Ekuivalen Tugas Tambahan Lain Guru
Read MorePada jenjang SMK terdapat Tim Kerja Bursa Kerja Khusus (BKK) yang memiliki tugasa tambahan guru dan ekuivalen beban kerja dengan jam pelajaran guru
Read MoreKoordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru mendapatkan ekuivalen beban kerja dengan Jam Pelajaran sebagai Bentuk Keseriusan Pengelolaan Pengembangan Kompetensi Guru
Read MorePembina Ekstrakurikuler menjadi Tugas Tambahan Guru diatur di SK Menteri Dikbudristek No. 495 Tahun 2024 dengan Ekuivalen Beban Kerja
Read More