GuruPendidikan

Pengurus Organisasi Profesi Guru dan Ekuivalen Jam Pelajaran

yunandra. Setiap jabatan fungsional termasuk guru wajib bergabung dengan organisasi profesi. Sehingga guru yang menjadi pengurus organisasi profesi guru mendapatkan ekuivalen beban kerja seperti jam pelajaran guru.

Pengurus Organisasi Profesi Guru

Kewajiban bergabung dengan organisasi profesi merupakan amanat dari PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Pasal 50 ayat 1 menyebutkan “Setiap Jabatan Fungsional yang telah ditetapkan harus memiliki 1 organisasi profesi JF dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal penetapan JF.

Regulasi: PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 Jabatan Fungsional

Secara kuantitas, Organsasi profesi guru bertumbuh dengan cepat. Sebelumnya hanya mengenal PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), sekarang sudah bermuncul dengan berbagai kategori, baik guru secara umum atau berbasis mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran.

Maka wajar perlu ada aturan tentang ekuivalen beban kerja tambahan bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pengurus dapat menjalankan organisasi profesi dengan baik.

a. Uraian Tugas Pengurus Organisasi Profesi Guru

Sesuai tugas pengurus organisasi profesi guru berdasarkan tingkat kepengurusan.

b. Jumlah dan Jangka Waktu Pengurus Organisasi Profesi

1 (satu) guru pada I (satu) jabatan dalam organisasi profesi paling singkat I (satu) bulan paling lama 1 (satu) tahun.

c. Bukti Fisik Tugas Pengurus

  1. Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota            a.        
  2. SK sebagai pengurus organisasi profesi guru tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota;
  3. program kerja organisasi profesi guru; dan
  4. laporan pelaksanaan tugas pada organisasi profesi. 

d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu Pengurus

  1. pengurus organisasi profesi guru tingkat nasional setara dengan 3 jam tatap muka;
  2. pengurus organisasi profesi guru tingkat provinsi setara dengan 2 jam tatap muka; dan
  3. pengurus organisasi profesi guru tingkat kabupaten/kota setara dengan 1 jam tatap muka.

Sumber: SK Mendikbudristek No. 495 Tahun Rincian Ekuivalen Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Tugas Tambahan Lain Guru


Artikel Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca