Tugas Tambahan Guru Sebagai Tutor
yunandra. SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024 mengatur tugas tambahan baru bagi guru yaitu tutor. Rincian dan ekuivalen kegiatan tutor tertulis dengan jelas di lampiran SK Menteri.
Tugas Tambahan Tutor
Tutor menjadi tugas tambahan pendidik dalam membimbing dan melatih peserta didik. Menurut KBBI, Tutor adalah orang yang memberi pelajaran (membimbing) kepada seseorang atau sejumlah kecil siswa (di rumah, bukan di sekolah). di Perguruan tinggi, tutor adalah dosen yang membimbing sejumlah mahasiswa dalam pelajarannya
Tugas Tambahan Guru sebagai Tutor
Rincian tugas dan beban kerja tutor sebagai tugas tambahan dalam melaksanakan pembimbingan, pelatihan, pengarahan bagi peserta didik.
a. Rincian Tugas Tutor
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
b. Jumlah dan Jangka Waktu Sebagai Tutor
1 (satu) guru sebagai tutor bertugas maksimal 6 (enam) jam tatap muka paling singkat 1 (satu) bulan paling lama 1 (satu) tahun.
c. Bukti Fisik Tugas Tambahan Guru
- SK sebagai tutor;
- program dan jadwal kegiatan tutor;
- laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh kepala sekolah.
d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu Guru Tutor
1 jam tatap muka bertugas sebagai tutor sama dengan 1 jam tatap muka pelaksanaan tugas guru.
Untuk mengetahui lebih mengenai guru professional, silahkan buka Pengembangan Profesi Guru Madrasah
Pengembangan Profesi Guru
Artikel Terbaru
- PPKB PAI: Berbagi KBC dalam Implementasi Pembelajaran PAI
- Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan: Permendikdasmen 21 Tahun 2025
- Tujuan Pedoman Penggunaan Digital Bagi Anak
- Pedoman Penggunaan Teknologi Digital: SKB 7 Menteri 2026
- Arah Kebijakan Kemendikdasmen: Visi dan Misi Pendidikan Dasar dan Menengah
- Beban Kerja Dosen: Pedoman Operasional Kinerja Pendidik Profesional

