Tugas Tambahan Guru Sebagai Tutor
yunandra. SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024 mengatur tugas tambahan baru bagi guru yaitu tutor. Rincian dan ekuivalen kegiatan tutor tertulis dengan jelas di lampiran SK Menteri.
Dalam pengelolaan guru madrasah, tugas tambahan menjadi tema penting untuk mendukung kinerja guru secara maksimal juga mendukung inovasi pengelolaan GTK Madrasah.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tugas Tambahan Tutor
Tutor menjadi tugas tambahan pendidik dalam membimbing dan melatih peserta didik. Menurut KBBI, Tutor adalah orang yang memberi pelajaran (membimbing) kepada seseorang atau sejumlah kecil siswa (di rumah, bukan di sekolah). di Perguruan tinggi, tutor adalah dosen yang membimbing sejumlah mahasiswa dalam pelajarannya
Tugas Tambahan Guru sebagai Tutor
Rincian tugas dan beban kerja tutor sebagai tugas tambahan dalam melaksanakan pembimbingan, pelatihan, pengarahan bagi peserta didik.
a. Rincian Tugas Tutor
Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
b. Jumlah dan Jangka Waktu Sebagai Tutor
1 (satu) guru sebagai tutor bertugas maksimal 6 (enam) jam tatap muka paling singkat 1 (satu) bulan paling lama 1 (satu) tahun.
c. Bukti Fisik Tugas Tambahan Guru
- SK sebagai tutor;
- program dan jadwal kegiatan tutor;
- laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh kepala sekolah.
d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu Guru Tutor
1 jam tatap muka bertugas sebagai tutor sama dengan 1 jam tatap muka pelaksanaan tugas guru.
Untuk mengetahui lebih mengenai guru professional, silahkan buka Pengembangan Profesi Guru Madrasah
Pengembangan Profesi Guru
- Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan

- Standar Laboran: Tenaga Kependidikan di Labarotorium pada Satuan Pendidikan

- Kompetensi Pustakawan Sebagai Tenaga Kependidikan di Perpustakaan Sekolah/Madrasah

- Asesmen Berbasis Cinta (ABC): Gagasan Penilaian Kompetensi Kepribadian dan Sosial

- Growth Level: Tingkatan Kompetensi GTK Madrasah

- Profil Direktorat GTK Madrasah Kemenag
Artikel Terbaru
- Perlukah Kompetensi Khusus GTK Madrasah?
- Analisis PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dan Dampak terhadap karier guru dan Pengawas
- Refleksi Pengawas Mutu Pendidikan Madrasah: Pengawasan Yang Memberdayakan
- FGD PKB Digital: Strategi Peningkatan Mutu GTK Madrasah
- JUMAT BERSEPEDA di Madrasah: 9 Nilai Integritas Antikorupsi
- Tips Merancang Implementasi dan Melaksanakan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah secara kreatif






