Tugas dan Ekuivalen Koordinator P5 Kurikulum Merdeka
yunandra. Ekuivalen tugas koordinator P5 (projek penguatan profil pelajar Pancasila) tercantum pada SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024. Hal ini mempertegaskan pentingnya peran kegiatan P5 dalam kegiatan pembelajaran berdasarkan Kurikulum Merdeka.
Dalam pengelolaan guru madrasah, kebijakan nasional menjadi dasar inovasi pendidikan Islam, khususnya dalam pengelolaan GTK Madrasah.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Koordinator Projek Penguatan Profit Pelajar Pancasila (P5)
Projek Penguatan profil Pelajar Pancasila (P5) merupakan salah satu kegiatan pembelajaran berdasarkan kurikulum merdeka selain intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Guru yang mendapatkan tugas tambahan pada kegiatan tersebut perlu mendapatkan mendapatak ekuivalen dengan jam pelajaran karena harus melaksanakan tugas sesuai dengan tuntutan di SK Menteri.
Baca: Tugas Fasilitator Projek Penguatan Profil Pelajara Pancasila
Tugas Tambahan Guru Sebagai Koordinator P5
Koordinator Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) memiliki beban tugas yang dapat ekuivalen dengan jam mengajar guru. Maka Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai koordinator P5 dapat tambahan jam mengajar dengan catatan telah melaksanakan tugas sesuai SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024.
a. Tugas Koordinator P5
- mengembangkan kemampuan kepemimpinan dalam mengelola projek di satuan pendidikan;
- membuka pintu kolaborasi dengan narasumber untuk memperkaya materi projek (masyarakat, komunitas, universitas. praktisi);
- C. mengomunikasikan PS kepada lingkungan satuan pendidikan, orang tua peserta didik, dan mitra {narasumber dan organisasi terkait);
- mengelola sistem pelaksanaan PS yang dibutuhkan guru dan peserta didik;
- memastikan kolaborasi pengajaran terjadi di antara para guru yang tergabung di dalam tim sebagai fasilitator projek;
- memastikan alur projek memiliki aktivitas yang kaya dan beragam untuk mengoptimalkan prinsip eksploratif;
- memastikan rancangan asesmen yang dilakukan sesuai dengan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.
b. Jumlah dan Jangka Waktu Guru Koordinator P5
1 (satu) orang guru bertugas sebagai koordinator PS untuk 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) rombongan belajar paling singkat I (satu) bulan paling lama I (satu) tahun.
c. Bukti Fisik Tugas Koordinator P5
- SK sebagai Koordinator PS dari kepala sekolah;
- Perencanaan PS selama 1 (satu) tahun; dan
- C. Laporan pelaksanaan P5 dalam 1 (satu) tahun ajaran.
d. Ekuivalensi Beban Kerja Tugas Per Minggu
2 jam tatap muka untuk setiap 1 (satu) rombongan belajar.
Untuk mengetahui lebih mengenai guru professional, silahkan buka Pengembangan Profesi Guru Madrasah
Pengembangan Profesi Guru
- Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan

- Standar Laboran: Tenaga Kependidikan di Labarotorium pada Satuan Pendidikan

- Kompetensi Pustakawan Sebagai Tenaga Kependidikan di Perpustakaan Sekolah/Madrasah

- Asesmen Berbasis Cinta (ABC): Gagasan Penilaian Kompetensi Kepribadian dan Sosial

- Growth Level: Tingkatan Kompetensi GTK Madrasah

- Profil Direktorat GTK Madrasah Kemenag
Artikel Terbaru
- Perlukah Kompetensi Khusus GTK Madrasah?
- Analisis PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dan Dampak terhadap karier guru dan Pengawas
- Refleksi Pengawas Mutu Pendidikan Madrasah: Pengawasan Yang Memberdayakan
- FGD PKB Digital: Strategi Peningkatan Mutu GTK Madrasah
- JUMAT BERSEPEDA di Madrasah: 9 Nilai Integritas Antikorupsi
- Tips Merancang Implementasi dan Melaksanakan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah secara kreatif






