Tugas Guru Piket dan Ekuivalen Beban Kerja Tambahan
yunandra. Tugas tambahan guru yang dapat diekuivalen yaitu guru piket. SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024 mengatur tugas tambahan tersebut.
Dalam pengelolaan guru madrasah, beban kerja tambahan guru menjadi salah satu tema yang perlu mendapatkan perhatian utama untuk mendukung inovasi pendidikan Islam dari aspek pengelolaan GTK Madrasa.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Guru piket menjadi pendidik yang memiliki peran dalam mengontrol proses pembelajaran di sekolah.
Tugas Tambahan Guru Sebagai Guru Piket
SK Menteri No. 495 Tahun 2024 mengatur tentang rincian tugas, bukti fisik, jumlah dan jangka waktu, serta ekuivalen beban kerja
a. Tugas Tambahan Guru
- menerima dan mendata tamu sekolah;
- mengoordinasikan guru pengganti bagi kelas yang gurunya berhalangan hadir;
- melaporkan kepada kepala sekolah dan/atau TPPK apabila terjadi potensi tindak kekerasan di sekolah;
- mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada kepala sekolah;
- melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas guru piket; dan
- membuat laporan hasil piket di akhir pelaksanaan tugas.
b. Bukti Fisik Tugas Piket
- SK sebagai guru piket dari kepala sekolah;
- Program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh kepala sekolah; dan
- laporan hasil piket per tugas yang disetujui oleh kepala sekolah.
c. Jumlah dan Jangka Waktu
1 (satu) guru bertugas minimal 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu.
d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
Guru piket mendapat ekuivalen beban kerja dengan 1 jam tatap muka
Untuk mengetahui lebih mengenai guru professional, silahkan buka Pengembangan Profesi Guru Madrasah
Pengembangan Profesi Guru
- Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional guru dan pengawas
- 3 Peran Guru Madrasah dalam Implementasi KBC di Madrasah
- Tugas Tambahan Guru Terbaru: Madrasah Sekolah
- 5 Posisi Guru dalam Budaya Positif dan Disiplin

- Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan

- Standar Laboran: Tenaga Kependidikan di Labarotorium pada Satuan Pendidikan

Artikel Terbaru
- Webinar Penguatan Pendidikan Antikorupsi Guru Madrasah 2026
- Apa Tugas Pengurus Pokjawasnas Madrasah 2026-2030?
- KBC Pendidikan Nilai: Refleksi Workshop di KKGMI Palmerah Jakarta Barat
- 4 Strategi Mengelola Otak (Talenta) Untuk Kemajuan Bangsa: Studi Kasus 4 Negara
- Refleksi FGD Merumuskan Peta Jalan Madrasah Vokasi
- Sosialisasi KMA 512 Tahun 2026 Pedoman KBC di Webinar APPAKSI




