Tugas Guru Piket dan Ekuivalen Beban Kerja Tambahan
yunandra. Tugas tambahan guru yang dapat diekuivalen yaitu guru piket. SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024 mengatur tugas tambahan tersebut.
Ekuivalen Beban Kerja Guru Piket
Guru piket menjadi pendidik yang memiliki peran dalam mengontrol proses pembelajaran di sekolah.
Tugas Tambahan Guru Sebagai Guru Piket
SK Menteri No. 495 Tahun 2024 mengatur tentang rincian tugas, bukti fisik, jumlah dan jangka waktu, serta ekuivalen beban kerja
a. Tugas Tambahan Guru
- menerima dan mendata tamu sekolah;
- mengoordinasikan guru pengganti bagi kelas yang gurunya berhalangan hadir;
- melaporkan kepada kepala sekolah dan/atau TPPK apabila terjadi potensi tindak kekerasan di sekolah;
- mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada kepala sekolah;
- melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas guru piket; dan
- membuat laporan hasil piket di akhir pelaksanaan tugas.
b. Bukti Fisik Tugas Piket
- SK sebagai guru piket dari kepala sekolah;
- Program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh kepala sekolah; dan
- laporan hasil piket per tugas yang disetujui oleh kepala sekolah.
c. Jumlah dan Jangka Waktu
1 (satu) guru bertugas minimal 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu.
d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
Guru piket mendapat ekuivalen beban kerja dengan 1 jam tatap muka
Pengembangan Profesi Guru
- Tugas Tambahan Guru 2025: Ketentuan Baru Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
- Cara Mengajukan Penilaian Angka Kredit (PAK) di eKinerja
- Cara Guru Menerapkan Kebiasaan Tidur Cepat
- Peran Guru Menerapkan Kebiasaan Bermasyarakat
- Kebiasaan Gemar Membaca dan Peran Guru
- Penanaman Kebiasaan Makan Sehat dan Bergizi serta Peran Guru
Artikel Terbaru
- Tugas Tambahan Guru 2025: Ketentuan Baru Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
- Self-Determination Theory dan Komitmen Belajar
- SKL 2025 Terbaru dalam Kebijakan Pembelajaran Mendalam
- Pengertian Tes Kemampuan Akademik (TKA), Tujuan dan Prinsip
- 18 Materi Penting dalam Pendidikan Islam
- 5K Strategi Komunikasi Program Unggulan Madrasah
Eksplorasi konten lain dari Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.