Ekuivalen Tugas Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
yunandra. Pada jenjang SMK terdapat Tugas tugas tambahan guru di Bursa Kerja Khusus (BKK). SK Menteri No. 495 Tahun mengatur tugas, bukti fisik, dan tim yang tergabung di bursa kerja khusus.
Dalam pengelolaan guru madrasah, Tugas bursa kerja khusus perlu mendapatkan apresiasi dalam mendukung kualitas pembelajaran di SMK, sebagai bagian dari inovasi pendidikan Islam yang khusus mengelola GTK Madrasah Kejuruan.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tugas Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
1. Ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
a. Tugas Tambahan Guru Sebagai Ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
- menyusun program kerja BKK;
- menyusun database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
- menjaring informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan;
- membuat leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke industri, dunia usaha dan dunia kerja;
- bekerjasama dengan industri, dunia usaha dan dunia kerja dalam menyalurkan calon tenaga kerja lulusan SMK;
- melakukan proses tindak lanjut basil pengiriman dan penempatan lulusan SMK melalui kegiatan penjajakan dan verifikasi;
- mengadakan program pelatihan keterampilan tambahan/khusus bagi peserta didik dan lulusan SMK disesuaikan dengan bidang keahlian yang diperlukan;
- mengadakan program bimbingan menghadapi tahapan proses penerimaan peserta didik dalam suatu pekerjaan;
- memberikan informasi kepada para alumni ataupun para lulusan SMK lain yang membutuhkan informasi tentang lowongan kerja; dan
- menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan BKK.
b. Bukti Fisik Tugas Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
- SK sebagai ketua BKK dari kepala sekolah;
- program dan jadwal kegiatan BKK; dan
- laporan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan BKK yang disetujui kepa!a sekolah.
c. Jumlah dan Jangka Waktu
1 (satu) guru dalam 1 (satu) sekolah paling singkat 1 (satu) bulan paling lama I (satu) tahun.
d. Ekuivalensi Behan Kerja Per Minggu
2 jam tatap muka
2. Personil Informasi Pasar Kerja
a. Tugas Tambahan Guru Sebagai Personil Informasi Pasar Kerja
- Menyusun rencana kegiatan informasi pasar kerja;
- Menyusun bentuk sajian/media informasi pasar kerja;Mengumpulkan/ mengolah data informasi pasar kerja;Menyebarluaskan informasi pasar kerja kepada alumni; dan
- Menyusun laporan informasi pasar kerja (laporan pencari kerja yang terdaftar, lowongan kerja yang terdaftar dan penempatan)
b. Bukti Fisik Tugas Personil Informasi Pasar Kerja
- SK sebagai Personil Informasi Pasar Kerja dari kepala sekolah;
- program dan jadwal kegiatan informasi pasar kerja;
- laporan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan informasi pasar kerja yang disetujui kepala sekolah.
c. Jumlah dan Jangka Waktu
1 (satu) guru dalam 1 (satu) sekolah paling singkat 1 (satu) bulan paling lama I (satu) tahun.
d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
1 jam tatap muka
3. Personil Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan
a. Tugas Tambahan Guru Sebagai Personil Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan
- Menyusun rencana kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan;
- Menyusun bahan Penyuluhan Jabatan;
- Menyusun bahan Bimbingan Jabatan
- Melakukan penyuluhan jabatan kepada siswa/ alumni; dan
- Melakukan bimbingan jabatan kepada siswa/ alumni.
b. Bukti Fisik Tugas Personil Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan
- SK sebagai Personil Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan dari kepala sekolah;
- program dan jadwal kegiatan penyuluhan dan bimbingan jabatan; dan
- laporan tahunan basil pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan bimbingan yang disetujui kepala sekolah
c. Jumlah dan Jangka Waktu
1 (satu) guru dalam 1 (satu) sekolah paling singkat 1 (satu) bulan paling lama 1 (satu) tahun.
d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
1 jam tatap muka
4. Personil Perantara Kerja
a. Tugas Tambahan Guru Sebagai Personil Perantara Kerja
- Melakukan layanan pendaftaran pencari kerja (khusus alumni);
- Membantu alumni mendaftar sebagai pencari kerja ke dinas ketenagakerjaan atau sistem informasi ketenagakerjaan;
- Mencari informasi pelatihan untuk alumni yang perlu peningkatan keterampilan;
- Mencari informasi lowongan pekerjaan untuk penempatan tenaga kerja;
- Bersama dinas ketenagakerjaan memberikan pembekalan akhir kepada alumni yang akan ditempatkan;
- Memasarkan alumni kepada pemberi kerja;
- Mengkonfirmasi syarat jabatan dan kondisi kerja kepada pemberi kerja yang menawarkan lowongan pekerjaan melalui BKK;
- Mengecek kebenaran permintaan tenaga kerja dari pemberi kerja melalui kunjungan langsung ke lokasi;
- Bersama dengan pemberi kerja dan dinas ketenagakerjaan melakukan kegiatan rekrutmen dan seleksi;
- Bersama dinas ketenagakerjaan memfasilitasi penandatanganan perjanjian kerja;
- Melakukan pendampingan pemberangkatan/pemulangan kepada alumni yang telah ditempatkan;
- Melakukan tindak lanjut dan pemantauan kepada alumni yang telah ditempatkan; dan
- Bersama dinas ketenagakerjaan
b. Bukti Fisik Tugas Personil Perantara Kerja
- SK sebagai Personil Perantaraan Kerja dari kepala sekolah;
- program dan jadwal kegiatan perantaraan kerja; dan
- laporan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan perantaraan kerja yang disetujui kepala sekolah.
c. Jumlah dan Jangka Waktu
I (satu) guru dalam I (satu) sekolah paling singkat I (satu) bulan paling lama 1 (satu) tahun.
d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
1 jam tatap muka
Untuk mengetahui lebih mengenai guru professional, silahkan buka Pengembangan Profesi Guru Madrasah
Pengembangan Profesi Guru
- Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan

- Standar Laboran: Tenaga Kependidikan di Labarotorium pada Satuan Pendidikan

- Kompetensi Pustakawan Sebagai Tenaga Kependidikan di Perpustakaan Sekolah/Madrasah

- Asesmen Berbasis Cinta (ABC): Gagasan Penilaian Kompetensi Kepribadian dan Sosial

- Growth Level: Tingkatan Kompetensi GTK Madrasah

- Profil Direktorat GTK Madrasah Kemenag
Artikel Terbaru
- Perlukah Kompetensi Khusus GTK Madrasah?
- Analisis PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dan Dampak terhadap karier guru dan Pengawas
- Refleksi Pengawas Mutu Pendidikan Madrasah: Pengawasan Yang Memberdayakan
- FGD PKB Digital: Strategi Peningkatan Mutu GTK Madrasah
- JUMAT BERSEPEDA di Madrasah: 9 Nilai Integritas Antikorupsi
- Tips Merancang Implementasi dan Melaksanakan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah secara kreatif






