Guru MadrasahPendidikan

Tugas Tim Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-Pl) di SMK

yunandra.  Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-Pl) di SMK memiliki tugas khusus. Sehingga guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai tim akan mendapatkan ekuivalen beban kerja.

 Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-Pl)

1. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-Pl)

Tim lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) memiliki ketua dengan tugas dengan ekuivalen sebagai guru tambahan.

a. Tugas Tambahan Guru Sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-Pl)

  1. melaksanakan program kerja LSP;
  2. melakukan monitoring dan evaluasi;
  3. menyiapkan rencana program dan anggaran; dan
  4. memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada pengarah

b. Bukti Fisik Tugas Pembina Ekstrakurikuler

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP- Pl dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang;
  2. SK sebagai ketua LSP- Pl dari kepala sekolah yang diketahui dinas pendidikan setempat;
  3.  program dan jadwal kegiatan LSP-Pl yang ditandatangani oleh kepala sekolah; dan
  4. laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh kepala sekolah.

c. Jumlah dan Jangka Waktu

1 (satu) guru dalam 1 (satu) sekolah paling singkat 1 (satu) bulan paling lama 1 (satu) tahun.

d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu

2 jam tatap muka


2. Kepala Bagian Sertifikasi

Selain ketua, tim lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) memiliki kepala bagian sertifikasi dengan tugas dan beban tersendiri.

a. Tugas Tambahan Guru Sebagai Kepala Bagian Sertifikasi

  1. memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi;
  2. menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji;
  3. melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang;
  4. menetapkan persyaratan tempat uji (TUK);
  5. melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK; dan
  6. melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.

b. Jumlah dan Jangka Waktu

I (satu) guru dalam I (satu) sekolah paling singkat I (satu) bulan paling lama I (satu) tahun.           

c. Bukti Fisik

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP- Pl dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang;
  2. SK sebagai Kepala Bagian Sertifikasi dari Pengarah LSP-Pl yang diketahui dinas pendidikan setempat; dan
  3. C. program dan jadwal kegiatan sertifikasi LSP-Pl yang ditandatangani oleh pengarah / kepala sekolah.    

d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu

I jam tatap muka


3. Kepala Bagian Manajemen Mutu

Juaga ada kepala bagian manajemen mutu di Tim lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) dengan tugas dan ekuivalen beban kerja mata pelajaran.

a. Tugas Tambahan Guru Sebagai Kepala Bagian Manajemen Mutu

  1. mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 20 I;
  2. memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu; dan
  3. melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.     

b. Jumlah dan Jangka Waktu

I (satu) guru dalam 1 (satu) sekolah paling singkat I (satu) bulan paling lama 1 (satu) tahun.

c. Bukti Fisik Tugas

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP- PI dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang;
  2. SK sebagai Kepala Bagian manajemen mutu dari Pengarah LSP-Pl yang diketahui dinas pendidikan setempat; dan
  3. program dan jadwal kegiatan manajemen mutu LSP-Pl dengan tandatangan pengarah / kepala sekolah.

d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu

1 jam tatap muka


4. Kepala Bagian Administrasi

Ada juga kepala bagian administrasi di tim lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) dengan tugas dengan ekuivalen sebagai guru tambahan.

a. Tugas Tambahan Kepala Bagian Administrasi Sertifikasi Profesi

  1. memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggaranya program sertifikasi profesi;
  2. melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP;
  3. memelihara informasi sertifikasi kompetensi; dan
  4. mempersiapkan laporan kegiatan LSP   

b. Jumlah dan Jangka Waktu di Lembaga

I (satu) guru dalam 1 (satu) sekolah paling singkat 1 (satu) bulan paling lama 1 (satu) tahun.        

c. Bukti Fisik Tugas Bagian Administrasi Sertifikasi Profesi

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP- Pl dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang;
  2. SK sebagai Kepala Bagian administrasi dari Pengarah LSP-Pl yang di bawah koordinasi dinas pendidikan setempat; dan
  3. program dan jadwal kegiatan administrasi LSP-Pl yang tandatangan pengarah / Kepala Sekolah;

d. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu

1 jam tatap muka


Sumber: SK Mendikbudristek No. 495 Tahun Rincian Ekuivalen Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Tugas Tambahan Lain Guru


Artikel Terbaru