Tugas Koordinator PKB Guru dan Ekuivalen Beban Kerja
yunandra. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) menjadi penting bagi guru dalam rangka merespon perkembangan pendidikan. Maka penetapan ekuivalen beban kerja menjadi bentuk penghargaan kepada guru yang mendapat tugas tambahan sebagai koordinator PKB Guru.
Kementerian Agama telah memberi payung hukum pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru dengan peraturan menteri agama (PMA).
Regulasi:
PMA 38 Tahun 2018 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru
Tugas Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru adalah pengembangan kompetensi bagi guru sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.
Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru dalam mengemban tugas sebagai pendidikan.
SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024 mengatur uraian tugas koordinator PKB Guru, bukti fisik, jumlah dan jangka waktu, dan ekuivalen beban kerja per minggu.
1. Uraian Tugas Tambahan Koordinator PKB
- mengkaji hasil evaluasi kinerja guru;
- memetakan kebutuhan PKB bagi semua guru;
- menyusun rencana program PKB;
- mengoordinasikan pelaksanaan PKB guru;
- memantau pelaksanaan PKB guru;
- melakukan evaluasi tahunan pelaksanaan PKB guru;
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan PKB guru; dan
- menyusun laporan pelaksanaan PKB guru.
2. Bukti Fisik Koordinator PKB Guru
- SK sebagai koordinator PKB dari kepala sekolah yang diketahui dinas pendidikan setempat;
- program dan jadwal kegiatan koordinasi PKB; dan
- laporan pelaksanaan tugas yang disetujui
3. Jumlah dan Jangka Waktu Koordinator PKB
I (satu) guru dalam I (satu) sekolah paling singkat 1 (satu) bulan paling lama I (satu) tahun.
4. Ekuivalensi Beban Kerja Tugas Guru Per Minggu
Euivalen beban kerja koordinator PKB Guru adalah 2 jam tatap muka
Pengembangan Profesi Guru
- Kompetensi Digital Guru: Nomor 5 Paling Sering Dilupakan!
- Apa Peran Guru dalam Pembelajaran Mendalam atau Deep Learning?
- Tugas Tambahan Guru 2025: Ketentuan Baru Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

- Cara Mengajukan Penilaian Angka Kredit (PAK) di eKinerja
- Cara Guru Menerapkan Kebiasaan Tidur Cepat

- Peran Guru Menerapkan Kebiasaan Bermasyarakat

Artikel Terbaru
- Membaca Buku: Kunci Sukses TKA di MA Pembangunan UIN Jakarta
- Kebijakan Pendidikan dan Kurikulum Nasional
- Teknologi Digital dan Media Pembelajaran: Literasi, Etika, dan Keterampilan Abad 21
- Orientasi PKKM 2025: Menggali Komitmen Perubahan di Madrasah
- Dampak TKA dan Tiga Pilar Spiritual di MAN 23 Al Azhar Asy Syarif
- Bisakah TKA Sebagai Pendorong Inovasi di MA Citra Cendekia?




