Tugas Pembina Ekstrakurikuler dan Ekuivalen Beban Kerja Guru
yunandra. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pembina ekstrakurikuler mendapat ekuivalen beban kerja sebanyak 2 jam pelajaran. Hal ini tercantum di SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riste, dan Teknologi No. 495 Tahun 2024.
Tugas Pembina Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler merupakan salah satu dari 3 kegiatan pembelajaran pada kurikulum merdeka. Ketentuanya terdapat di pedoman implementasi kurikulum merdeka pada KMA 450 Tahun 2024.
Regulasi: KMA No. 450 Tahun 2024 Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada RA dan Madrasah
1. Uraian Tugas Pembina Ekstrakurikuler
- menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
- melaksanakan pembinaan dan/atau melatih kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
- mengevaluasi program ekstrakurikuler tertentu;
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler tertentu; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
2. Bukti Fisik Pembina Ekstrakurikuler
- SK sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah;
- program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang ditandatangani oleh kepala sekolah; dan
- laporan basil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh kepala sekolah
3. Jumlah dan Jangka Waktu
- 1 (satu) guru untuk 1 (satu) kegiatan ekstrakurikuler tertentu paling singkat I (satu) bulan paling lama I (satu) tahun.
- Ekstrakurikuler tertentu dilaksanakan minimal I (satu) kegiatan dalam 1 (satu) minggu dengan peserta didik berjumlah minimal 20 peserta didik.
4. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
Tugas tambahan guru sebagai pembina ekterakurikuler ekuivalen beban kerja sebanyak 2 jam tatap muka
Untuk mengetahui lebih mengenai guru professional, silahkan buka Pengembangan Profesi Guru Madrasah
Pengembangan Profesi Guru
Artikel Terbaru
- Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan: Permendikdasmen 21 Tahun 2025
- Tujuan Pedoman Penggunaan Digital Bagi Anak
- Pedoman Penggunaan Teknologi Digital: SKB 7 Menteri 2026
- Arah Kebijakan Kemendikdasmen: Visi dan Misi Pendidikan Dasar dan Menengah
- Beban Kerja Dosen: Pedoman Operasional Kinerja Pendidik Profesional
- Sesi 3. Tujuan Pendidikan Nasional dan Keterampilan Bertanya

