GuruPendidikan

Tugas Pembina Ekstrakurikuler dan Ekuivalen Beban Kerja Guru

yunandra. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pembina ekstrakurikuler mendapat ekuivalen beban kerja sebanyak 2 jam pelajaran. Hal ini tercantum di SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riste, dan Teknologi No. 495 Tahun 2024.

Ekstrakurikuler merupakan salah satu dari 3 kegiatan pembelajaran pada kurikulum merdeka. Ketentuanya terdapat di pedoman implementasi kurikulum merdeka pada KMA 450 Tahun 2024.

Regulasi: KMA No. 450 Tahun 2024 Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada RA dan Madrasah

1. Uraian Tugas Pembina Ekstrakurikuler

  1. menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
  2. melaksanakan pembinaan dan/atau melatih kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
  3. mengevaluasi program ekstrakurikuler tertentu;
  4. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler tertentu; dan
  5. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.

2. Bukti Fisik Pembina Ekstrakurikuler

  1. SK sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah;
  2. program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang ditandatangani oleh kepala sekolah; dan
  3. laporan basil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh kepala sekolah

3. Jumlah dan Jangka Waktu

  • 1 (satu) guru untuk 1 (satu) kegiatan ekstrakurikuler tertentu paling singkat I (satu) bulan paling lama I (satu) tahun.
  • Ekstrakurikuler tertentu dilaksanakan minimal I (satu) kegiatan dalam 1 (satu) minggu dengan peserta didik berjumlah minimal 20 peserta didik.

4. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu

Tugas tambahan guru sebagai pembina ekterakurikuler ekuivalen beban kerja sebanyak 2 jam tatap muka


Sumber: SK Mendikbudristek No. 495 Tahun Rincian Ekuivalen Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Tugas Tambahan Lain Guru


Artikel Terbaru


Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca