Tugas Pembina Ekstrakurikuler dan Ekuivalen Beban Kerja Guru
yunandra. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pembina ekstrakurikuler mendapat ekuivalen beban kerja sebanyak 2 jam pelajaran. Hal ini tercantum di SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riste, dan Teknologi No. 495 Tahun 2024.
Dalam pengelolaan guru madrasah, beban kerja guru menjadi tema penting untuk mendukung inovasi pendidikan Islam dari sudut pengelolaan GTK Madrasah secara profesional.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tugas Pembina Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler merupakan salah satu dari 3 kegiatan pembelajaran pada kurikulum merdeka. Ketentuanya terdapat di pedoman implementasi kurikulum merdeka pada KMA 450 Tahun 2024.
Regulasi: KMA No. 450 Tahun 2024 Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada RA dan Madrasah
1. Uraian Tugas Pembina Ekstrakurikuler
- menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
- melaksanakan pembinaan dan/atau melatih kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
- mengevaluasi program ekstrakurikuler tertentu;
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler tertentu; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
2. Bukti Fisik Pembina Ekstrakurikuler
- SK sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah;
- program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang ditandatangani oleh kepala sekolah; dan
- laporan basil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh kepala sekolah
3. Jumlah dan Jangka Waktu
- 1 (satu) guru untuk 1 (satu) kegiatan ekstrakurikuler tertentu paling singkat I (satu) bulan paling lama I (satu) tahun.
- Ekstrakurikuler tertentu dilaksanakan minimal I (satu) kegiatan dalam 1 (satu) minggu dengan peserta didik berjumlah minimal 20 peserta didik.
4. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
Tugas tambahan guru sebagai pembina ekterakurikuler ekuivalen beban kerja sebanyak 2 jam tatap muka
Untuk mengetahui lebih mengenai guru professional, silahkan buka Pengembangan Profesi Guru Madrasah
Pengembangan Profesi Guru
- Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional guru dan pengawas
- 3 Peran Guru Madrasah dalam Implementasi KBC di Madrasah
- Tugas Tambahan Guru Terbaru: Madrasah Sekolah
- 5 Posisi Guru dalam Budaya Positif dan Disiplin

- Standar Tenaga Admininstrasi pada Satuan Pendidikan

- Standar Laboran: Tenaga Kependidikan di Labarotorium pada Satuan Pendidikan

Artikel Terbaru
- Webinar Penguatan Pendidikan Antikorupsi Guru Madrasah 2026
- Apa Tugas Pengurus Pokjawasnas Madrasah 2026-2030?
- KBC Pendidikan Nilai: Refleksi Workshop di KKGMI Palmerah Jakarta Barat
- 4 Strategi Mengelola Otak (Talenta) Untuk Kemajuan Bangsa: Studi Kasus 4 Negara
- Refleksi FGD Merumuskan Peta Jalan Madrasah Vokasi
- Sosialisasi KMA 512 Tahun 2026 Pedoman KBC di Webinar APPAKSI




