GuruGuru MadrasahPendidikan

Tugas Pembina Ekstrakurikuler dan Ekuivalen Beban Kerja Guru

yunandra. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pembina ekstrakurikuler mendapat ekuivalen beban kerja sebanyak 2 jam pelajaran. Hal ini tercantum di SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riste, dan Teknologi No. 495 Tahun 2024.

Ekstrakurikuler merupakan salah satu dari 3 kegiatan pembelajaran pada kurikulum merdeka. Ketentuanya terdapat di pedoman implementasi kurikulum merdeka pada KMA 450 Tahun 2024.

Regulasi: KMA No. 450 Tahun 2024 Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada RA dan Madrasah

1. Uraian Tugas Pembina Ekstrakurikuler

  1. menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
  2. melaksanakan pembinaan dan/atau melatih kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
  3. mengevaluasi program ekstrakurikuler tertentu;
  4. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler tertentu; dan
  5. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.

2. Bukti Fisik Pembina Ekstrakurikuler

  1. SK sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah;
  2. program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang ditandatangani oleh kepala sekolah; dan
  3. laporan basil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh kepala sekolah

3. Jumlah dan Jangka Waktu

  • 1 (satu) guru untuk 1 (satu) kegiatan ekstrakurikuler tertentu paling singkat I (satu) bulan paling lama I (satu) tahun.
  • Ekstrakurikuler tertentu dilaksanakan minimal I (satu) kegiatan dalam 1 (satu) minggu dengan peserta didik berjumlah minimal 20 peserta didik.

4. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu

Tugas tambahan guru sebagai pembina ekterakurikuler ekuivalen beban kerja sebanyak 2 jam tatap muka


Sumber: SK Mendikbudristek No. 495 Tahun Rincian Ekuivalen Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Tugas Tambahan Lain Guru


Artikel Terbaru