GuruPendidikan

12 Jenis Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalen Beban Kerja

yunandra. SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024 menjelaskan uraian tugas bagi 12 tugas tambahan lain guru. Keduabelas tugas tersebut ada yang lama tapi juga ada yang baru. Hal ini menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan yang ada.

Pada lampiran surat keputusan, SK Menteri menampilkan tabel untuk menjelaskan uraian tugas setiap jenis tugas tambahan beserta bukti fisik yang harus terpenuhi. juga ada jumlah guru yang dibutuhkan di setiap jenis dengan jangka waktu menjabat tugas tersebut. dan terakhir tentang ekuivalen beban kerja per munggu

1. Wali Kelas

Wali kelas merupakan seseorang yang bertanggungjawab atas satu kelas tertentu. Tugas tambahan ini sudah sebelumnya. sehingga SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024 menguatkan peran wali kelas dalam proses pembelajaran. Detail

2. Pembina OSIS

Tugas tambahan sebagai pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) tidak ada di jenjang SD/MI, hanya ada di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Detail

3. Pembina Ekstrakurikuler

Ekstrakurikuler merupakan salah kegiatan pembelajaran yang bertujuan menggali potensi dan bakat peserta didik. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pembina ekstrakurikler mendapatkan ekuivalen dengan jam tatap muka. Detail

4. Koordinator PKB Guru

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan amanat Undang-undang sehingga perlu ada koordinator yang mengurusnya. Keputusan menteri mengatur uraian tugas dan ekuivalensinya bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan koordinator PKB. Detail

5. Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK

SMK merupakan jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik siap bekerja. Maka bursa kerja khusus menjadi penting dan membutuhkan pihak yang mengaturnya. Guru yang mendapatkan tugas tersebut mendapat ekuivalen beban kerja tatap muka. Detail

6. Guru Piket

Tugas tambahan guru sebagai guru piket memiliki ekuivalen beban kerja di SK Menteri. Untuk lebih jelas tentang uraian tugas, bukti fisik, jumlah dan jangka waktu serta ekuivalen beban kerja di Detail

7. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)

Guru SMK yang memiliki lembaga sertifikasi profesi pihak pertama dapat menjadi tim sebagai tugas tambahan. Detail

8. Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Guru

Kinerja guru memiliki aturan tersendiri dalam format peraturan Dirjen GTK. Guru yang terlibat dalam tim pengelolaan kinerja guru mendapatkan beban kerja dengan ekuivalen. Detail

9. Pengurus Organisasi Profesi Guru

Pengurus organisasi profesi guru merupakan tambahan yang baru di SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024. Beban kerja pengurus organisasi profesi guru dapat ekuivalen dengan beban tatap muka. Detail

10. Tutor

Tutor menjadi tugas tambahan lain bagi guru yang mendapatkan ekuivalen beban kerja dengan jam tatap muka. Detail

11. Koordinator Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan salah satu kegiatan kokurikuler kurikulum merdeka. Kegiatan ini memerlukan koordinator khusus pelaksana P5. Detail

12. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekeraan (TPPK)

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi amanah undang-undang. Detail


Sumber: SK Mendikbudristek No. 495 Tahun Rincian Ekuivalen Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Lainya


Artikel Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca