Apa Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia
yunandra. Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2022 menetapkan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia.
SDGs atau Sustainable Development Goals merupakan rencana aksi global yang disepakati oleh negara-negara anggota PBB.
Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) meliputi sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Tujuan SDGs di Indonesia
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) berdasarkan Perpres No. 111 Tahun 2022 terdiri atas 4 tujuan.
TPB atau Sustainable Development Goals (SDGs) bertujuan untuk:
1. Menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan
Tujuan pertama yaitu kesejahteraan ekonomi. Pembangunan Ekonomi menjadi kategori atau pilar pertama dari 17 SDGs.
Kategorisasi 17 SDGs untuk memudahkan pelaksanaan.
Adapun Pilar pembangunan ekonomi terdiri dari 5 tujuan dari 17 SDGs yaitu
- 7. Energi bersih dan terjangkau atau affordable and clean energy
- 8. Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi atau decent work and economic growth
- 9. Industri, inovasi, dan infrastruktur atau industry, innovation and infrastructure
- 10. Berkurangnya kesenjangan atau reduced inequalities
- 17. Kemitraan untuk mencapai tujuan atau partnerships for the goals
2. Menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat
Tujuan kedua yaitu kehidupan sosial. Ini termasuk pilar pembangunan sosial yang meliputi 5 dari 17 SDGs yaitu
- 1. Tanpa kemiskinan atau no poverty
- 2. Tanpa kelaparan atau no hunger
- 3. Kehidupan sehat dan sejahtera atau Good health and well-being
- 4. Pendidikan berkualitas atau quality education
- 5. Kesetaraan gender atau gender equality
3. Menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif
Tujuan ketiga yaitu lingkungan hidup dan pembangunan yang inklusif sebagai pilar pembangunan lingkungan.
Pilar pembangunan lingkungan meliputi 6 dari 17 SDGs yaitu
- 6. Air bersih dan sanitasi layak atau clean water and sanitation
- 11. Kota dan komunitas berkelanjutan atau Sustainable cities and communities
- 12. Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab atau responsible consumption and production
- 13. Penanganan perubahan iklim atau Addressing climate change
- 14. Ekosistem laut atau life below water
- 15. Ekosistem daratan atau life on land
4. Terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Tujuan keempat yaitu Tata kelola kualitas hidup atau Pilar pembangunan hukum dan tata kelola.
Pilar pembangunan hukum dan tata kelola meliputi 1 Tujuan dari 17 SDGs yaitu tujuan 16. Perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh atau peace, justice and strong institutions
Sumber: Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2022 Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Pendidikan
- Pendidikan Tinggi Islam dan Arah Baru Kampus Indonesia
- Pendidikan Pesantren Modern: Merawat Tradisi, Mengembangkan Inovasi
- Strategi Pengembangan Madrasah di Era Inovasi
- Tujuan Penyusunan Naskah Akademik Pembelajaran Mendalam
- 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat: Program Penguatan Karakter dari Kemendikdasmen
- Trilogi Kolaborasi Madrasah: GTK, Pusbakom dan Pokjawas

Artikel Terbaru
- Kebijakan Pendidikan dan Kurikulum Nasional
- Teknologi Digital dan Media Pembelajaran: Literasi, Etika, dan Keterampilan Abad 21
- Orientasi PKKM 2025: Menggali Komitmen Perubahan di Madrasah
- Dampak TKA dan Tiga Pilar Spiritual di MAN 23 Al Azhar Asy Syarif
- Bisakah TKA Sebagai Pendorong Inovasi di MA Citra Cendekia?
- Tiga Makna Penting dari Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi MAQ Al Ihsan
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |

