Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Tugas dan Fungsi
yunandra. Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama menetapkan tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam.
Tugas Dirjen Pendidikan Islam
Perpres No. 152 Tahun 2024 Pasal 13 menyebutkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas yaitu
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Dirjen Pendidikan Islam Pendis
Pasal 14 menjelaskan fungsi Direktorat Jenderal Pendis adalah
- a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- g. pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Menteri.
Pasal 15 (1) menetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
Pada PMA No. 25 Tahun 2024 Pasal 76 menyebutkan susunan organisasi di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yaitu
- 1. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah
- 2. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
- 3. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
- 4. Direktorat Pendidikan Agama Islam
- 5. Direktorat Pesantren
Sedangkan ingin mengetahui kebijakan Lainnya, silahkan buka Perkembangan kebijakan Pendidikan Nasional>>
Sumber: Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 Kementerian Agama
Kebijakan Pendidikan
- Analisis PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dan Dampak terhadap karier guru dan Pengawas
- Tujuan Pedoman Penggunaan Digital Bagi Anak
- Pedoman Penggunaan Teknologi Digital: SKB 7 Menteri 2026
- Panduan Lengkap Standar Nasional Pendidikan
- Regulasi Pendidikan Nasional: Analisis Kritis Peraturan Perundang-undangan
- Memahami Tujuan Upacara Bendera di Sekolah atau Madrasah

