Perbedaan Dosen Tetap dan Tidak Tepat serta Jenjang Jabatannya Menurut Peraturan Menteri
yunandracom. Status dan Jabatan Dosen merupakan salah satu topik dari tema utama yaitu mewujudkan dosen Profesional yang inovatif.
Pembahasan mengenai hal tersebut tidak dari peraturan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek)
Tulisan ini akan mencoba menganalisa tentang keduanya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Peraturan Menteri Terbaru Tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen
Profesi, karier dan penghasilan dosen mendapatkan sorotan dari akademisi di seluruh Indonesia.
Sehingga pemerintah meresponnya dengan menerbitkan peraturan menteri pendidikan tinggi yang terbaru untuk menggantikan peraturan menteri yang lama.
Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tidak berlaku setelah terbit Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.
Kedua peraturan tersebut berbeda Kementerian. Sebelum tahun 2025, urusan pendidikan tinggi masih bergabung di kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Sekarang ini telah terpisah dan bergabung dengan sains dan teknologi.
Kedua peraturan tersebut membahas tentang profesi, karier dan penghasilan dosen.
Status Dosen dan Kriteria Dosen Menurut Regulasi
Jika melihat Permendiktisaintek 52 Tahun 2025 bab II bagian satu pasal 2, status Dosen terdiri dari Dosen tetap dan Dosen tidak tetap.
Adapun kriteria dosen tetap adalah
- bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi;
- memenuhi beban kerja Dosen paling sedikit sepadan dengan 12 satuan kredit semester;
- memenuhi kinerja Tridharma yang terencana dan termonitor capaian kerjanya.
Sedangkan kriteria Dosen tidak tetap adalah
- a. tidak bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi;
- b. tidak memenuhi beban kerja 12 satuan kredit semester.
- c. tidak memenuhi kinerja Tridharma yang terencana dan termonitor capaian kerjanya.
Tapi kedua status tersebut, baik Dosen tetap dan tidak tetap terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Jenjang Jabatan Dosen dan Pelaksanaan Tridharma
Bagi dosen tetap kepastian Jenjang jabatan yang jelas dapat mendorong untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja yang baik.
Pasal 3 telah mengatur jenjang jabatan dosen tetap terdiri atas 3 jabatan yaitu
- Asisten Ahli
- Lektor
- Lektor Kepala
- Profesor.
Dalam proses pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yaitu Pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, terdapat perbedaan dalam pembimbingan.
Adapun aturan pembimbingan tridharma sebagai berikut
- Asisten Ahli dan Lektor melaksanakan Tridharma di bawah pembinaan Lektor Kepala dan/atau Profesor.
- Lektor Kepala melaksanakan Tridharma di bawah pembinaan Profesor.
- Profesor melaksanakan Tridharma secara mandiri dan kolaboratif serta melaksanakan pembinaan Dosen dengan jenjang jabatan akademik di bawahnya.
Dengan status dan jenjang jabatan dosen yang jelas memberikan kepastian hukum bagi profesi dan karier dosen.
Ingin mengetahui lebih mengenai dosen, silahkan buka Pengembangan Dosen Profesional >>
Sumber: Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen

Pengembangan Dosen Inovatif
- Perbedaan Dosen Tetap dan Tidak Tepat serta Jenjang Jabatannya Menurut Peraturan Menteri
- Panduan Lengkap Membuat Website Sekolah WordPress untuk Pemula
- Kenapa Tampilan Website WordPress Berubah Ke Tampilan Lama?
- Cara Setting Assignment (Tugas) di Moodle: Siswa dapat Revisi Jawaban
- Panduan Lengkap Tutorial Aplikasi Digital
- Tujuan Sertifikasi Dosen Menurut Juknis Terbaru
Artikel Terbaru
- Perbedaan Dosen Tetap dan Tidak Tepat serta Jenjang Jabatannya Menurut Peraturan Menteri
- Asesmen Berbasis Cinta (ABC): Gagasan Penilaian Kompetensi Kepribadian dan Sosial
- Growth Level: Tingkatan Kompetensi GTK Madrasah
- 7 Protas Kolaborasi di acara Pengukuhan Pokjawas Madrasah Jakarta Selatan
- PKB Madrasah 2026: Fase Optimalisasi Dalam Pengembangan Profesi
- Panduan Lengkap Membuat Website Sekolah WordPress untuk Pemula
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |

