Dosen

Prinsip Profesionalitas: Syarat Dosen Menjadi Profesi

yunandracom. Prinsip profesionalitas dosen menjadi bahasan penting dalam rangka mewujukan pengelolaan pendidik pendidikan tinggi yang inovatif.

Kajian ini merupakan bagian dari strategi inovasi pengelolaan Ketenagaan Kependidikan yang menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas.

Kedudukan dosen sangat penting dalam sistem pendidikan nasional, sehingga pemerintah menerbitkan UU khusus tentang dosen untuk mendudukan dalam posisi yang selayaknya.

Tulisan ini akan membahas kedudukan sebagai tenaga profesional dengan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip profesionalitas.

Buku Terbaru

Berdasarkan UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, Guru dan Dosen bukan pekerjaan biasa. Keduanya masuk menjadi sebuah profesi karena bidang pekerjan khusus yang telah memenuhi prinsip profesionalitas.

Ada 9 prinsip yang dapat menguatkan bahwa dosen merupakan sebuah profesi. Sembilan prinsip yang harus dimiliki yaitu

1. Bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme

Prinsip pertama yaitu Dosen memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme dalam mengerjakan tugasnya.

2. Komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan,dan akhlak mulia

Sesuai dengan kedudukan sebagai tenaga profesional, Dosen harus memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam rangka mewujudkan manusia yang beriman, bertakwa dan akhlak mulia

3. Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas

Prinsip profesionalitas ketiga yaitu adanya kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan dosen yang sesuai dengan bidang tugas

4. Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas

Prinsip kelima, Dosen harus memiliki kompetensi berdasarkan peraturan yang berlaku. Baca Standar Kompensi Dosen >>

5. Tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan

Dosen memilki tanggung jawab sebagai tugas profesi

6. Penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja

Dosen berhak mendapatkan penghasilan yang layak berdasarkan prestasi yang diraih.

7. Kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat

sebagai profesi, Dosen memerlukan kesempatan untuk terus belajar dan meningkatakan kompetensinya sesuai dengan zaman

8. Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan

Dalam menjalankan profesinya, Dosen memiliki jaminan perlindungan hukum

9. Organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan dosen

Dosen bergabung dengan organisasi profesi yang sesuai dengan bidangnya.


UU 14 Tahun 2005 pada pasal 3 menegaskan bahwa dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun bukti pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional terwujudkan dengan sertifikat pendidik.

Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Pengelolan dosen sebagai tenaga profesional memilki tujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.


Untuk memahami lebih dalam, silahkan buka: Strategi pengelolaan Dosen Profesional >>


Ingin melihat peraturan terkait Dosen, Silahkan buka di BukuYunandra.com

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka