PendidikanPendidikan Tinggi Islam

Kode Etik Nasional Dosen pada PermendikbudRistek No. 44 Tahun 2024

yunandra. Kode etik nasional dosen terlampir di PermendikbudRistek No. 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Kode Etik Dosen merupakan merupakan norma dan etika yang mengikat perilaku Dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma secara profesional.

Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat.

Kode Etik Nasional Dosen

Peraturan Menteri No. 44 Tahun 2024 menjelaskan tentang ketentuan terkait kode etik dosen. Berikut ketentuannya

  • a. Kode etik Dosen merupakan norma dan etika yang mengikat perilaku Dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma secara profesional.
  • b. Kode etik Dosen terdiri atas:
    • a. kode etik nasional Dosen;
    • b. kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi.
  • c. Kode etik nasional tercantum di lampiran peraturan menteri.
  • d. Kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi
    • a. paling sedikit mencakup kode etik nasional Dosen
    • b. ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi.
  • e. Dosen yang melanggar kode etik Dosen dikenai sanksi etik sesuai dengan ketentuan dalam kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi.

Kode Etik Nasional Dosen

Peraturan Menteri No. 44 Tahun 2024 di lampirannya menjelaskan bahwa kode etik nasional terbagi dua yaitu

A. Kode Etik Nasional

  1. Menjunjung tinggi nilai integritas akademik dalam melaksanakan Tridharma.
  2. Menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai Dosen.
  3. Memperjuangkan dan mendorong lingkungan Perguruan Tinggi yang menghormati keberagaman dan inklusivitas.
  4. Memperjuangkan dan mendorong lingkungan Perguruan Tinggi yang aman dari kekerasan.

B. Kode Perilaku Dosen

  1. Tidak melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah yang terdiri atas:
    • a. fabrikasi;
    • b. falsifikasi;
    • c. plagiat;
    • d. kepengarangan yang tidak sah;
    • e. konflik kepentingan; dan
    • f. pengajuan jamak.
  2. Tidak menerima gratifikasi atau meminta imbalan dari mahasiswa dalam melaksanakan tugas sebagai Dosen.
  3. Tidak memanfaatkan posisinya sebagai Dosen untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari mahasiswa.
  4. Secara aktif mengintervensi dan menangani insiden intoleransi, perundungan, atau kekerasan seksual.
  5. Memberikan dukungan dan sumber daya kepada mereka yang terkena dampak intoleransi, perundungan, atau kekerasan seksual.
  6. Melaporkan insiden intoleransi, perundungan, atau kekerasan seksual kepada otoritas yang berwenang dengan cara yang bertanggung jawab.
  7. Berpartisipasi dalam dan mendukung inisiatif pendidikan dan kesadaran mengenai pencegahan dan penanganan intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual.
  8. Tidak melakukan atau mendukung tindakan yang menunjukkan intoleransi atau diskriminasi.
  9. Tidak mengabaikan atau membiarkan perundungan atau intimidasi dalam bentuk apa pun.
  10. Tidak mengabaikan atau gagal melaporkan insiden kekerasan seksual.
  11. Tidak menggunakan bahasa atau perilaku yang menyinggung, menghina, atau merendahkan orang lain.
  12. Tidak berperilaku dengan cara yang menciptakan lingkungan yang tidak aman atau tidak nyaman bagi orang lain.

Sumber: PermendikbudRistek No. 44 Tahun 2024 Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Lainnya



Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca