Berita

Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Sekolah dan Madrasah

Yunandra. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M. Nuh mengatakan bahwa Sekolah bisa mengajukan untuk pelaksanaan kurikulum 2013. Pengajuannya lewat Dinas Pendidikan Daerah dengan mempertimbangkan aspek ketersediaan guru, akreditasi, dan waktu persiapan.

Pada Tahun Pelajaran ini, Pelaksanaan kurikulum 2013 bersifat terbatas pada 6.325 sekolah seluruh Indonesia. Walaupun terkesan dipaksakan, M. Nuh menegaskan perangkat pendukung kesuksesan kurikulum 2013 telah siap dan bisa terlaksana di tahun pelajaran 2013-2014.

Pada Acara “Rumah Pembaharuan Renald Kasali”, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh, ketika menjawab pertanyaan bahwa penerapan Kurikulum 2013 terkesan terburu-buru dan terpaksa. Beliau mengatakan ” terkadang kita sulit membedakan antara terburu-buru dengan bertindak cepat, antara muka putih dengan muka pucat, antara badan langsing dengan kurus”.

Menurut beliau bahwa kurikulum 2013 telah mulai perancangan sejak tahun 2010. Persiapan selama 3 tahun merupakan masa yang sangat panjang sehingga kemunculan format kurikulum 2013 tidak bisa tersebut baru dan mendadak. Tapi sudah melalui perencanaan dan penelitian yang panjang. Pada tahun 2013 menjadi tonggak perubahan kurikulum 2006 sesuai dengan perubahan tuntutan zaman dan harapan masa kini.

Perubahan kurikulum merupakan keniscayaan. Muhammad Nuh menegaskan bahwa kurikulum bisa tetap dan tidak akan berubah jika zaman dan tuntutan masyarakat tidak berubah. Pernyataan ini beliau sampaikan ketika Renald Kasali sebagai pembawa acara dalam “acara rumah perubahan” yang ada di TVRI menanyakan bahwa setiap ganti menteri biasanya ganti kurikulum juga.

Pada akhirnya, Kurikulum 2013 telah mendapatkan persetujuan dari DPR. Tahun 2013 menjadi awal pelaksanaan kurikulum 2013 di beberapa sekolah yang menjadi sekolah sasaran, sesuai dengan anggaran yang mendapatkan kesepakatan dari DPR RI. Harapannya Perubahan kurikulum menjadi awal yang baik dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan Kualitas Sumber daya Manusia Bangsa Indonesia.


Regulasi: Peraturan Kurikulum 2013

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca