MadrasahPendidikan

Penamaan Lembaga Pendidikan Madrasah

Penamaan Lembaga Pendidikan Madrasah memiliki keunikan tersendiri, baik madrasah negeri maupun madrasah swasta. hal ini perlu diatur dengan regulasi pendidikan madrasah.

Di Madrasah negeri, sebagian menggunakan nama satuan pendidikan diiikuti dengan nama kelurahan atau kecamatan atau kabupaten. Sebagian madrasah negeri menggunakan nama satuan pendidikan diikuti dengan nomor urut pendirian. Sehingga tidak ada kesamaan penamaan madrasah.

Pada madrasah swasta, mayoritas menggunakan nama satuan pendidikan diikuti dengan nama-nama yang familiar dan banyak dikenal  di umat Islam. Seperti Al Barkah, Al Ihsan, Nurul Huda, Tarbiyah Islamiyah, Tarbiyatul Mutaalimin, Al Amiin dll. Sehingga terjadi penamaan madrasah yang sama. Bukan hanya di tingkat kabupaten, bahkan di tingkat kecamatan dapat ditemukan nama madrasah yang sama.

Kementerian Agama mengatur sistem penamaan madrasah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (PMA)  nomor 90 tahun 2013 tentang penyelengaaraan pendidikan madrasah. Letaknya di bagian ketiga tentang penamaan madrasah yang terdiri dari dua pasal yaitu pasal 10 dan pasal  11.

A. Penamaan Lembaga Pendidikan Madrasah Negeri

Madrasah Negeri adalah madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah. Penamaan Madrasah negeri diatur di Pasal 10 yang  terdiri dari dari 3 ayat, yaitu

(1) Nama madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ditulis nama satuan pendidikan diikuti dengan nama kabupaten/kota.

(2) Dalam hal jumlah madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk setiap satuan pendidikan lebih dari satu madrasah, nama madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditulis dengan menambahkan nomor urut pendirian diikuti dengan nama kabupaten/kota.

(3) Penggunaan nama madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan istilah khusus ditetapkan oleh Menteri.

Ayat satu menentapkan penamaan madrasah dengan nama satuan pendidikan diikuti nama kabupaten/kota. Seperti MIN Jakarta Selatan, MTsN Depok atau MAN Kota Bekasi . Hal ini jika ada satu madrasah negeri di satu kabupaten atau kota.

Jika Jumlah madrasah negeri lebih dari satu di kabupaten/kota, maka diatur di ayat selanjutnya dengan nomor urut pendirian sebelum nama kabupaten/Kota. Seperti MTsN 1 Kepulauan Selayar dan MTsN 2 Kepulauan Selayar.

Adapun ayat 3 mengatur penamaan madrasah khusus yang diatur langsung oleh keputusan menteri. Contohnya eperti MAN Insan Cendekia (IC) atau dengan istilah Madrasah Akademik.

B. Penamaan Madrasah Swasta

Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penamaan madrasah swasata diatur di pasal 11 yang terdiri dari 2 ayat, yaitu:

  • Nama madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditulis nama satuan pendidikan diikuti dengan nama yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.
  • Di belakang nama yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diikuti nama kabupaten/kota.

Pasal 11 mengalami perubahan dengan dikeluarkanya Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 60 tahun 2015 tentang Perubahan PMA Nomo5 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

Pada pasal 1 point 2 menjelaskan bahwa Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga bunyi pasal 11 sebagai berikut:

  • Nama madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditulis nama satuan pendidikan diikuti nama yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.
  • Di belakang nama yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti nama desa/kelurahan, nama kecamatan, dan nama kabupaten/kota.

Perubahan ayat satu pasal 11 di PMA 60 tahun 2015 dan berbeda dengan PMA 90 tahun 2013 adalah dihilangkanya kata “dengan”. Sedangkan perubahan ayat 2  adalah penambahan kata desa/kelurahan dan nama kecamatan di belakang nama yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.

Dengan berlakunya peraturan ini, maka penamaan madrasah swasta perlu disesuaikan, dimana setiap madrasah swasta harus mengikutkan nama desa atau kelurahannya setelah nama satuan pendidikan, seperti MI Al Barkah Bekasi Barat, MI Al Barkah Bekasi Timur.

Untuk dapatkan artikel terbaru,
Silahkan daftar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *