Kebijakan Nasional

Peran Direktorat Jenderal Pendis dalam Arah Kebijakan Pendidikan Islam

yunandracom. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam merupakan salah satu aktor yang memiliki peran dalam menentukan Arah Kebijakan Pendidikan Islam.

Pembahasan ini merupakan bagian dari kebijakan pendidikan Nasional yang berfungsi sebagai sumber dalam merumuskan Inovasi Pendidikan Islam.

Tulisan ini akan membahas profil Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai dari kedudukan, tugas dan fungsi, serta arah kebijakan yang tergambar dalam sasaran dan program.

Buku Terbaru

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pada struktur organisasi Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendis merupakan eselon 1.

Pimpinan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah Direktur Jenderal.

Direktorat Jenderal Pendis mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendis menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan diniyah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan diniyah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
  • pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pendidikan diniyah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang madrasah, pendidikan diniyah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam
  • pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan diniyah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dang. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pada susunan organisasi, Direktorat Jenderal Pendis terdiri atas:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pendis
  • Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah;
  • Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;
  • Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
  • Direktorat Pendidikan Agama Islam; dan
  • Direktorat Pesantren.

Untuk Direktorat Pesantren sedang proses menjadi eselon 1 yaitu menjadi Direktorat Jenderal Pesantren.


Sumber: PMA 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Kemena

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Lainya


Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka