PendidikanSNP

Spektrum Keahlian di SMK

Spektrum Keahlian di SMK berdampak pada perubahan struktur kurikulum yang ada. Perubahan ini mengganti peraturan perubahan Spektrum di SMK yang baru ditetapkan tahun 2017.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan baru tahun 2018 tentang spektrum keahlian SMK melalui peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah no. 06/D.D5/KK/2018. Perdirjen ini menghapus Perdirjen no. 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.

Perdirjen tahun 2018 menjelaskan bahwa perubahan spektrum keahlian disebabkan perlunya diselaraskan dengan tuntutan perkembangan kurikulum, ilmu pengetahuan, teknologi Komunikasi, dan kebutuhan dunia kerja. Juga memperhatikan hasil koordinasi dan konsultasi dengan pemangku kepentingan dan institusi terkait Dunia Usaha/Industri untuk bidang keahlian.

Berikut rekap perbandingan Spektrum keahlian di SMK berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Dikdasmen nomor 4678/D/KEP/MK/2016 dengan Nomor 06/D.D5/KK/2018.

REKAP PERBANDINGAN SPEKTRUK KEAHLIAN DI SMK TAHUN 2016 DAN 2018

BidangProgramKompetensi
2016201820162018
Teknologi dan Rekayasa13135858
Energi dan Pertambangan3366
Teknologi Informasi dan Komunikasi2266
Kesehatan dan Pekerjaan Sosial5577
Agrobisnis dan Agroteknologi662020
Kemaritiman441010
Bisnis dan Manajemen3457
Pariwisata4489
Seni dan Industri Kreatif882223
Total4849142146

Secara keseluruhan perbedaan antara peraturan dirjen tahun 2016 dengan perdirjen tahun 2018 pada tiga bidang. Pertama Bisnis dan manajemen, dimana ada penambahan 1 program dan 2 kompetensi. Program tambahannya yaitu 7.4 Program Logistik dengan kompetensi 7.4.1. Manajemen Logistik. Sedangkan kompetensi yang lain terletak pada progam Bisnis dan Pemasaran yaitu kompetensi Retail disamping kompetensi Bisnis Daring dan Pemasaran.

Tambahan kedua pada Bidang Pariwisata Program Perhotelan dan Jasa Parawisata yaitu Kompetensi Hotel dan Restoran.

Sedangkan tambahan ketiga pada Bidang Seni dan Industri Kreatif Program Seni Broadcasting dan Film yaitu kompetensi Produksi Film .

Perubahan Spektrum Keahlian di SMK tahun 2018 berakibat kepada perubahan Struktur program SMK pada nomor 130/D/KEP/KR/2017. Peraturan tersebut diganti denganPeraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018.

Adapun Perangkat pembelajaran lainnya yang meliputi antara lain Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran, Contoh Silabus, Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Kelompok kompetensi yang dapat dilakukan sertifikasi kompetensi akan diatur oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca