PendidikanSNP

Perubahan Spektrum di SMK

Perubahan Spektrum di SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) semakin dinamis sesuai perkembangan dan tuntutan dunia industri. Diharapkan lulusan SMK dapat langsung kerja sesuai minatnya. sehingga perlu ada perubahan KI dan KD di SMK

Spektrum menurut KBB Online adalah rentetean warna kontinu yang diperoleh apabila cahaya diuraikan ke dalam komponennya. Sedangkan Pendidikan Kejuruan menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 15  tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menegaskan bahwa “Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu”.

Pengertian Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) adalah jenis-jenis program pendidikan serta rambu-rambu penyelenggaraannya, sebagai acuan dalam membuka dan mengembangkan program pendidikan pada SMK/MAK

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 130/D/KEP/KR/201 tanggal 10 Februari 2017 menetapkan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan.

Keputusan tersebut menetapkan jenis program pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan dalam bentuk bidang/program/kompetensi keahlian dengan mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan berdasarkan Peraturan Menteri Penddikan dan Kebudayaan Nomor 60 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.

Penetapan Struktur tersebut disebabkan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan, ilmu pengetahuan, teknologi dan kebutuhan kerja.

Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan memuat Muatan Umum yang terdiri dari Muatan Nasional dan Muatan Kewilayahan yang dikembangkan sesuai kebutuhan wilayah dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri dari Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian.

Direktur Jenderal Dikdasmen mengeluarkan Surat Keputusan Ditjen Dikdasmen Nomor 330/D.D5/KEP/KR/2017 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional dengan kode A, Muatan Kewilayahan dengan kode B, Dasar Bidang Keahlian dengan kode C1, Dasar Program Keahlian dengan kode C2, dan Kompetensi Keahlian dengan kode C3.

Struktur Kurikulum ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan pembelajaan di SMK/MAK. Sedangkan perangkat pembelajaran lainya seperti Kompetensi Dasar tiap Mata Pelajaran, Silabus, contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan kelompok Kompetensi yang akan dilakukan sertifikasi ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.

Direktur Pembina Sekolah Menengah Kejuruan menindaklanjuti semua Surat Keputusan Ditjen Dikdasmen dengan mengeluarkan beberapa panduan-panduan, sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dari keputusan tersebut.

Perubahan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah melalui diterbitkan beberapa keputusan dan petunjuk teknis penyelenggaraan PEndidikan Menengah Kejuran sesuai dengan Instruksi Presiden tentang Revitalisasi SMK

Referensi Regulasi

  1. Permendikbud No. 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK
  2. Keputusan Ditjen Dikdasmen 4678/D/KEP/KR/2016 Tentang Spektrum Keahlian PMK
  3. Keputusan Ditjen Dikdasmen 130/D/KEP/KR/2017 Tentang Struktur Kurikulum SMK
  4. Keputusan Ditjen Dikdasmen 330/D.D5/KEP/KR/2017 tentang KI dan KD di SMK
  5. Surat Edaran Direktorat PSMK tentang Pelaksanaan Kurikulum PMK No. 4540/D5.3/TU/2017