Apa perbedaan Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi?
yunandra. Istilah pendidikan tinggi dan perguruan tinggi memiliki perbedaan. Dalam penggunaannya terkadang terbaik.
Perbedaan Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi
Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi dapat dibedakan di regulasi tentang pengertian dan fungsi.
Sebelumnya perlu memahami dulu pengertian pendidikan menurut UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012. Pengertian tersebut terdapat di pasal 1 ayat 1.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Perbedaan Pengertian Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi
UU Perguruan Tinggi No. 12 Tahun 2012 menjelaskan perbedaan kedua istilah tersebut.
Pada 1 ayat 1, Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
sedangkan Perguruan Tinggi ada di pasal 1 ayat 6 dijelaskan adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
Fungsi Pendidikan Tinggi
UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012 Pasal 4 menjelaskan tentang fungsi pendidikan tinggi. Dimana Pendidikan Tinggi memiliki 3 fungsi yaitu
1. Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan amanah UUD 1945. Dimana semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2. Mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma.
Fungsi kedua Pendidikan Tinggi memiliki istilah, salah satunya adalah tridharma. Pengertian tridharma ada di pasal 1 ayat 9 UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012.
Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. (Pasal 1 ayat 1). Sedangkan pembelajaran maksudnya adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.(Pasal 1 ayat 12)
- Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (Pasal 1 ayat 10)
- Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (Pasal 1 ayat 11)
Juga istilah sivitas akademika terdapat di pasal 1 ayat 13. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
3. Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.
Fungsi pendidikan tinggi yang ketiga memiliki 3 istilah penting yaitu ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora. Ketiga istilah tersebut secara khusus dijelaskan di pasal 1.
Istilah ilmu pengetahuan terdapat di ayat 3. Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu, yang dilandasi oleh metodologi ilmiah untuk menerangkan gejala alam dan/atau kemasyarakatan tertentu.
Sedangkan istilah teknologi terdapat di pasal 4. Teknologi adalah penerapan dan pemanfaatan berbagai cabang Ilmu Pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup, serta peningkatan mutu kehidupan manusia.
Sedangkan istilah humaniora di pasal 5. Humaniora adalah disiplin akademik yang mengkaji nilai intrinsik kemanusiaan
Sumber: UU Perguruan Tinggi No. 12 Tahun 2012
Artikel Pendidikan Tinggi
- 4 Materi Ujian Masuk PTKIN 2025
- Kode Etik Nasional Dosen pada PermendikbudRistek No. 44 Tahun 2024
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Tinggi
- Memahami 3 Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
- 4 Kebijakan Kampus Merdeka Belajar
- Apa perbedaan Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi?
Artikel Terbaru
- Apa pilar Sekolah yang dicita-citakan?
- Strategi Optimalisasi MAGIS dengan SK21
- Apakah Deep Learning akan menjadi Kurikulum Baru?
- 4C dalam Siklus Pendampingan Pengawas yang Memberdayakan
- Tugas Pemakalah pada Perkuliahan Manajemen Kepemimpinan Pendidikan
- Doa anak dapat menjadi sumber kebahagiaan orang tua yang telah berpulang, Kata Menteri Agama
Eksplorasi konten lain dari Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.