Beban Kerja Terbaru Pengawas Sekolah atau Madrasah 2024
yunandra.com. Beban kerja terbaru bagi pengawas sekolah atau madrasah berlaku setelah terbit Keputusan Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024.
Dalam pengelolaan pengawas madrasah, beban kerja menjadi hal penting dalam mewujudkan kinerja yang baik. Untuk itu kajiannya sangat berpengaruh terhadap strategi inovasi pengelolaan GTK Madrasah secara umum.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
SK tersebut sebagai tindak lanjut dari Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Tulisan ini mencoba melihat kerja baru yang berbeda dengan beban kerja lama yang tercantum di Permendikbud No. 15 Tahun 2018.
Baca: PermendikbudRistek No. 25 Tahun 2024 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala, Pengawas
Beban Kerja Lama Pengawas Sekolah / Madrasah
Pengawas Sekolah atau Madrasah memiliki beban kerja yang lama tercantum di lampiran Permendikbud No. 15 Tahun 2018. Lampiran tersebut secara detail menjelaskan beban kerja pengawas sekolah atau madrasah yang berjumlah 7 beban kerja, yaitu
- menyusun program pengawasan
- melaksanakan pembinaan Guru dan Kepala Sekolah;
- memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
- melaksanakan penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
- melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
- menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru dan Kepala Sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
- melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah
- membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok;
- melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.
Baca: Beban Kerja Pengawas Sekolah Yang Lama
Beban Kerja Terbaru Pengawas Sekolah
Pada Kepmendikbudristek No. 495 Tahun 2024, Pengawas sekolah termasuk madrasah memiliki beban kerja baru berdasarkan 4 fungsi bagi pengawas muda, dan 5 fungsi bagi pengawas madya dan utama.
Fungsi tersebut adalah
1. Fungsi Pengawasan
Pada fungsi pengawasan, Pengawas sekolah memiliki tugas yaitu
- Merencanakan Pendampingan
- Mengkomunikan rencana pendampingan kepada Dinas Pendidikan
- Melakukan pendampingan perencanaan
- Mengkomunikasikan pendampingan perencanaan kepada Dinas Pendidikan
- Membantu Penilaian Kinerja kepala sekolah
Adapun bukti fisik pengawas telah melaksanakan fungsi pengawasan adalah 3 dokumen yaitu
- perencanaan pendampingan sekolah dampingan
- pendampingan perencanaan sekolah dampingan
- hasil evaluasi kinerja kepala sekolah dampingan
2. Fungsi Pembimbingan
Pada fungsi pembimbingan, Pengawas sekolah memiliki tugas yaitu
- Melakukan pembimbingan kepada kepala sekolah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program sekolah dampingan sesuai kebutuhan dan kapasitas kepala sekolah melalui diskusi berkala dan pemberian umpan balik.
- Melakukan pembimbingan kepada kepala sekolah menggunakan metode pendampingan dalam memfasilitasi penyelesaian hambatan atau pengembangan/inovasi program kerja sekolah.
- Mengkomunikasikan pencapaian program kerja dan rekomendasi hasil pembimbingan pelaksanaan sekolah dampingan kepada dinas pendidikan
Adapun bukti fisik pengawas telah melaksanakan fungsi pembimbingan adalah dokumen laporan berkala basil pembimbingan terkait keterlaksanaan program kerja sekolah dampingan
3. Fungsi Pengembangan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan
Pada fungsi Pengembangan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan, Pengawas sekolah memiliki tugas yaitu
- Menerapkan metode pendampingan dalam melakukan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan, kapasitas, dan permintaan kepala sekolah
- Mengkomunikasikan pencapaian dan rekomendasi hasil pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan kepada dinas pendidikan
Adapun bukti fisik pengawas telah melaksanakan fungsi ini adalah dokumen laporan pendampingan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
4. Fungsi Pengembangan Keprofesian/Kompetensi Berkelanjutan
Pada fungsi Pengembangan Keprofesian/Kompetensi Berkelanjutan, Pengawas sekolah memiliki tugas yaitu
- Melakukan refleksi kompetensi untuk memetakan kebutuhan belajar untuk meningkatkan kompetensi
- Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah
- Membagikan praktik baik pendampingan sekolah dampingan kepada rekan sejawat/komunitas di bidang pendidikan.
Adapun bukti fisik pengawas telah melaksanakan fungsi ini adalah dokumen pengembangan kompetensi yang dilakukan oleh pengawas sekolah
5. Fungsi Pembimbingan Rekan Sejawat
Pada fungsi Pembimbingan Rekan Sejawat, Pengawas sekolah memiliki tugas yaitu
- Mereview, memberi masukan dan membimbing pengawas muda dalam melakukan fungsi pengawasan, pembimbingan, pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta berkomunikasi dengan dinas pendidikan.
Adapun bukti fisik pengawas telah melaksanakan fungsi ini adalah hasil pembimbingan rekan sejawat.
7 Bukti Fisik Hasil Kerja Pengawas Sekolah
Berdasarkan uraian tugas baru pengawas sekolah atau madrasah ada 6 dokumen bagi pengawas muda dan 7 bagi pengawas madya dan utama. Bukti fisik tersebut adalah
- perencanaan pendampingan sekolah dampingan
- pendampingan perencanaan sekolah dampingan
- hasil evaluasi kinerja kepala sekolah dampingan
- laporan berkala basil pembimbingan terkait keterlaksanaan program kerja sekolah dampingan
- laporan pendampingan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
- dokumen pengembangan kompetensi yang dilakukan oleh pengawas sekolah
- hasil pembimbingan rekan sejawat
Ingin mengetahui tema-tema penting tentang pengawas madrasah, silahkan membaca artikel: Pengawas Madrasah
Pengawas Memberdayakan
- Standar Kompetensi Pengawas Sekolah Menurut Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- 3 Pintu Masuk Membangun Kredibilitas atau Kepercayaan
- Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional guru dan pengawas
- Pengertian Tenaga Kependidikan Menurut Peraturan Menteri
- Menjaga Identitas dan Karakter Pendidikan Islam: Peran Penting Pengawas Madrasah Ahli Utama

- Pengertian Pendidik menurut Peraturan Menteri
Artikel Terbaru
- Merumuskan Indikator World Class University pada Sesi 7
- Implementasi Supervisi Akademik melalui Role Play di Sesi 7
- Survei Efektivitas Perkuliahan online Supervisi Pendidikan di Sesi 7
- Workshop Pokjawas Jaksel: Rencana Aksi Implementasi KBC melalui MAGIS
- Seninan di Pokjawas Sumedang saat Monitoring Implementasi KBC
- Penanaman Nilai Spiritual melalui piket kelas di Webinar Pokjawasnas


