Dosen (G3)

Perbedaan Dosen Tetap dan Tidak Tepat serta Jenjang Jabatannya Menurut Peraturan Menteri

yunandracom. Status dan Jabatan Dosen merupakan salah satu topik dari tema utama yaitu mewujudkan dosen Profesional yang inovatif.

Pembahasan mengenai hal tersebut tidak dari peraturan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek)

Tulisan ini akan mencoba menganalisa tentang keduanya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Buku Terbaru

Profesi, karier dan penghasilan dosen mendapatkan sorotan dari akademisi di seluruh Indonesia.

Sehingga pemerintah meresponnya dengan menerbitkan peraturan menteri pendidikan tinggi yang terbaru untuk menggantikan peraturan menteri yang lama.

Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tidak berlaku setelah terbit Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.

Kedua peraturan tersebut berbeda Kementerian. Sebelum tahun 2025, urusan pendidikan tinggi masih bergabung di kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Sekarang ini telah terpisah dan bergabung dengan sains dan teknologi.

Kedua peraturan tersebut membahas tentang profesi, karier dan penghasilan dosen.


Jika melihat Permendiktisaintek 52 Tahun 2025 bab II bagian satu pasal 2, status Dosen terdiri dari Dosen tetap dan Dosen tidak tetap.

Adapun kriteria dosen tetap adalah

  • bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi;
  • memenuhi beban kerja Dosen paling sedikit sepadan dengan 12 satuan kredit semester;
  • memenuhi kinerja Tridharma yang terencana dan termonitor capaian kerjanya.

Sedangkan kriteria Dosen tidak tetap adalah

  • a. tidak bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi;
  • b. tidak memenuhi beban kerja 12 satuan kredit semester.
  • c. tidak memenuhi kinerja Tridharma yang terencana dan termonitor capaian kerjanya.

Tapi kedua status tersebut, baik Dosen tetap dan tidak tetap terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.


Bagi dosen tetap kepastian Jenjang jabatan yang jelas dapat mendorong untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja yang baik.

Pasal 3 telah mengatur jenjang jabatan dosen tetap terdiri atas 3 jabatan yaitu

  • Asisten Ahli
  • Lektor
  • Lektor Kepala
  • Profesor.

Dalam proses pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yaitu Pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, terdapat perbedaan dalam pembimbingan.

Adapun aturan pembimbingan tridharma sebagai berikut

  • Asisten Ahli dan Lektor melaksanakan Tridharma di bawah pembinaan Lektor Kepala dan/atau Profesor.
  • Lektor Kepala melaksanakan Tridharma di bawah pembinaan Profesor.
  • Profesor melaksanakan Tridharma secara mandiri dan kolaboratif serta melaksanakan pembinaan Dosen dengan jenjang jabatan akademik di bawahnya.

Dengan status dan jenjang jabatan dosen yang jelas memberikan kepastian hukum bagi profesi dan karier dosen.



Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka