MadrasahPendidikan

3 Kaidah Pelaksanaan Kebijakan di Peta Jalan Pendidikan 2024 – 2045

yunandra. 7 Arah kebijakan pembangunan pendidikan bisa berjalan dengan mengikuti kaidah pelaksanaan yang tertera di peta jalan atau road map pendidikan 2025 – 2045.

Bappenas menggambarkan secara sistematis peta jalan pendidikan 2025 – 2045 mulai isu global, sasaran pembangunan pendidikan, sampai dengan arah kebijakan pendidikan 2045.

Pada ringkasan eksekutif peta jalan atau road map pendidikan 2025 – 2045, Bappenas menjelaskan 3 kaidah pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan.

1. Kolaborasi Pemangku Kepentingan

Pemangku kepentingan terkait pembangunan pendidikan adalah

1. Kementerian/Lembaga

Peran Kementerian atau lembaga yaitu

  1. Merumuskan kebijakan pendidikan yang ekslusif dan merata
  2. Mengelola anggaran pendidikan secara berintegritas
  3. Memastikan akses terhadap fasilitas pendidikan berkualitas

2. Pemerintah Daerah

Peran Pemerintah Daerah dalam pembangunan pendidikan yaitu

  1. Mengelola sarana dan prasarana pendidikan sesuai kewenangannya serta memastikan kemudahan akses bagi peserta didik terhadap layanan pendidikan
  2. Menjamin keselamatan guru dalam melaksanakan tugas, memenuhi kebutuhan hidup yang layak di daerah 3T, melakukan mitigasi dan penyelesaian konflik sosial, serta memastikan tata kelola pendidikan berjalan secara akuntabel, transparan dan efektif.

3. Swasta/Dudukan

Sektor swasta berkontribusi melalui program kemitraan, pelatiha, dan magang yang memperkaya pengalaman praktis serta keterampilan anak muda dalam dunia kerja terutama yang menempuh jalur vokasi

4. Mitra pembangunan pendidikan

  1. Memberikan dukungan terhadap pembangunan pendidikan, seperti sarana prasarana, beasiswa, pelatihan, pendampingan; dan
  2. Turut andil mengawasi pelaksanaan pembangunan pendidikan.

5. Organisasi Masyarakat dan Media

  1. Membentuk karakter individu yang berakhlak,
  2. Menyediakan jaminan keamanan sosial di sekitar satuan pendidikan; dan
  3. Memberikan bantuan pendidikan berbasis ikatan sosial/gotong royong

2. Kerangka Kelembagaan, Regulasi, dan Pendanaan

Kerangka dalam kaidah pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan 2045 adalah

  • 1. Kerangka kelembagaan.
    • Untuk menjamin tersedianya lembaga yang dapat mengakselerasi pencapaian sasaran pendidikan
    • Meliputi keberadaan sumber daya manusia yang mumpuni dan berintegritas
    • Diperlukan pengembangan kapasitas staf K/L yang berkinerja, serta budaya kerja yang mengakomodasi aparatur guna meningkatkan kompetensinya sehingga dapat melaksanakan kebijakan/program
  • 2. Kerangka regulasi. Berfungsi sebagai koridor dan navigasi dalam sinkronisasi kebijakan dan sinergi antarpemangku kepentingan pembangunan pendidikan
  • 3. Kerangka Pendanaan.
    • Diperlukan mekanisme pendanaan agar setiap kebijakan yang telah direncanakan dapat diimplementasikan dan berkelanjutan sesuai sasaran indikator Pembangunan Pendidikan
    • Pendanaan pembangunan pendidikan bersumber dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, swasta, dan masyarakat. Kerangka pendanaan pembangunan pendidikan tahun 2025-2045 mengoptimalkan pemanfaatan 20 persen anggaran pendidikan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran

3. Koordinasi Lintas Sektoral

Koordinasi lintas sektor perlu diperkuat karena pembangunan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga maupun organisasi perangkat daerah yang menangani urusan bidang pendidikan.


SumberRingkasan Eksekutif Peta Jalan Pendidikan Tahun 2025 – 2045, Bappenas, 2024

Kebijakan Lainya


Artikel Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca