Kepala Madrasah: Strategi Inovasi Pengelolaan Pemimpin Transformatif
Pengembangan Profesi Kepala Madrasah
yunandracom. Inovasi pengelolaan kepala madrasah merupakan salah satu tema inovasi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang menjadi sasaran grand desgn inovasi pendidikan Islam.
Untuk mengetahui secara lengkap grand design, silahkan buka artikel strategi inovasi pendidikan Islam.
Penulis akab membahas kepala madrasah secara detail di artikel mulai dari pengertian, sampai kepada pengembangan profesi kepala madrasah. Sumber utama dari peraturan yang terbit dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, juga dari Kementerian Agama.
Harapannya, tulisan ini menjadi rujukan semua baik pemangku kebijakan, juga para praktisi pendidikan mulai dari guru, kepala madrasah, pengawas madrasah. Termasuk juga akademisi seperti dosen dan para pemerhati pendidikan.
A. Manajemen Kepala Madrasah Profesional
Kepala Madrasah adalah tenaga pendidik yang diberi tugas tambahan untuk memimpin dan mengelola madrasah agar seluruh sumber daya pendidikan dapat berfungsi secara optimal dalam mencapai tujuan pendidikan Islam maupun tujuan pendidikan nasional.
Kepala madrasah bukan hanya sebagai administrator, tetapi juga pemimpin (leader), manajer, supervisor, inovator, dan motivator di lingkungan madrasah.
1. Pengertian Kepala Madrasah
Kepala madrasah adalah pemimpin madrasah. dan Madrasahadalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.
Kepala madrasah terdiri dari 3 jkategori yaitu
- Kepala madrasah PNS pada madrasah negeri
- Kepaa madrasah PNS pada madrasah swasta
- Kepala madarasah non PNS pada madrasah swasta
2. Kepala Madrasah dan Manajemen SDM Pendidikan
3. Manajemen Kepala Madrasah Profesional
B. Dasar Hukum Kepala Madrasah
Dalam sistem pendidikan nasional, Kepala satuan pendidikan merupakan salah satu unsur dari tenaga kependidikan yang memiliki peran penting dalam mengelola satuan pendidikan.
Di Kementerian Agama juga, Peraturan khusus tentang kepala madrasah sudah terbit dan telah mengalami bebereapa kali perubahan.
Berikut ini beberapa peraturan menteri mengenai kepala madrasah
- PMA 29 Tahun 2014 Kepala Madrasah
- PMA 58 Tahun 2017 Penganti PMA 29 Tahun 2014
- PMA 24Tahun 2018 perubahan PMA 58 Tahun 2017
Adapun Kementerian pendidikan banyak mengeluarkan berbagai peraturan terkait kepala madrasah.
Penulis akan mecatat beberapa peraturan kepala sekolah terkait dengan penugasan guru sebagai kepala sekolah.
- Permendikbud 6 Tahun 2018 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
- Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
- Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
C. Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Kepala Madrasah
1. Tugas Kepala Madrasah
Kepala madrasah memiliki tugas yaitu manajerial, mengembangkan kewirausahaan dan melakukan supervi kepada guru dan tenaga kependidikan.
2. Fungsi Kepala Madrasah
Adapun fungsi kepala madrasah adalah merencanakan, mengelola, mensupervisi dan mengevaluasi
3. Tanggung Jawab Kepala Madrasah
Sebagai pemimpin madrasah, kepala madrasah memiliki tanggung jawab sebagai berikut
- Menyusun RKJM untuk masa 4 tahun
- Menyusun RKT
- Mengembangan kurikulum
- Menetapkan pemabgian tugas dan pendayagunaan GTK
- Menandatangani ijazah, surat keterangan hasl ujian akhir, keterangan penggatian ijazah dan dokumen akademik lain
- Mengembangkan nilai kewirausahaan
- Melakukan penilaian kinerja GTK
D. Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah
Dalam proses pengangkatan kepala madrasah ada beberapa tahapan yaitu
1. Seleksi Persyaratan
2. Diklat Calon Kepala madrasah
3. Pengangkatan dan Masa Tugas
4. Pemberhentian
E. Standar Kompetensi Kepala Madrasah
Kepala sekolah dan madrasah termasuk komponen penting dalam proses pendidikan. Maka pemerintah memasukkan standar kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah atau madrasah menjadi salah satu dari 8 standar nasional pendidikan.
Hal ini untuk menjamin pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat.
Penulis akan membahas standar kompetensi kepala madrasah dari dua komponen besar. Pertama standar kompetensi kepala sekolah atau madrasah berdasarkan regulasi atau peraturan resmi serta teori pendidikan. Kedua gagasan ringan hasil refleksi implementasi kebijakan dan teori di madrasah.
Walaupun terbagi menjadi dua kategori, dalam sistematika penulisan tetap menggunakan tema khusus sesuai pembahasan.
Perbedaan antara regulasi dan inovasi akan terlihat pada judul tema dan isi bahasan.
A. Standar Kepala Sekolah/Madrasah pada Permendiknas 13 Tahun 2007
Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan Permendiknas No. 13 tahun 2007 yang menenyebutkan 5 kompetensi kepala sekolah/madrasah untuk jenjang TK, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
Untuk lengkapnya, silahkan buka Standar Kompetensi Sekolah/Madrasah.
B. Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan pada Permendikdasmen 21 Tahun 2025
Kemendikdasmen menerbitkan Permendikdasmen tentang Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025.
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi guru, kepala satuan pendidikan (sekolah dan madrasah) dan pendamping satuan pendidikan (pengawas madrasah).
Selain Kompetensi Guru, jumlah kompetensi kepala madrasah atau sekolah berjumlah 3 dimensi yaitu kepribadian, sosial dan profesional.
Standar kompetensi ini berbeda dengan kompetensi sebelumnya yang berjumlah 5 kompetensi yaitu kepribadian, sosial, Manajerial, supervisi dan kewirausahaan.
Untuk detailnya, silahkan buka Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan Sekolah dan Madrasah.
F. Diklat Calon Kepala Madrasah
Setiap kepala madrasah harus memiliki sertifikan calon kepala madrasah sebagai syarat pengangkatan.
G. Beban Kerja Kepala Madrasah
Pada pelaksanaan tugas, kepala madrasah memiliki beban kerja berdasarkan peraturan yang berlaku.
Beban Kerja Kepala Sekolah merupakan tugas dan fungsi yang harus dilakukan oleh Guru yang diberi tugas sebagai Kepala sekolah.
Berikut ini beberapa perubahan peraturan mengenai beban kerja kepala sekolah atau madrasah.
1. Beban Kerja Kepala Sekolah Menurut Permendikbud 15 Tahun 2018
Permendikbud 15 Tahun 2018. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menetapkan beban kerja kepala sekolah berdasarkan 3 kompetensi kepala sekolah yaitu Manajerial, supervisi dan kewirausahaan.
Peraturan menteri menjelaskan kegiatan dan tagihan dari setiap kompetensi secara detail. Sehingga memudahkan kepala sekolah melaksanakan tugasnya secara terukur.
Selengkapnya lihat : Beban kerja kepala sekolah menurut Permendikbud 15 Tahun 2018 >>
H. Peran Kepala Madrasah pada Program Pendidikan
I. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)
Pembahasan penilaian kinerja kepala madrasah terbagi menjadi dua kategori yaitu berdasarkan peraturan yang berlaku dan gagasan baru sebagai inovasi PKKM.
Walaupun terbagi dua kategori, sistematika penulisan menggunakan tema yang menjadi fokus bahasan.
Perbedaannya pada judul dan isi pembahasan
A. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Berdasarkan Perdirjen Pendis 1111 Tahun 3019
Kemenag telah menerbitkan Perdirjen Pendidikan Islam Nomor 1111 tahun 2019 sebagai acuan pelaksanaan PKKM.
Pelaksanaannya terbagi dua kategori yaitu
- PKKM Tahunan menggunakan 4 komponen.
- PKKM 4 tahunan menggunakan 5 komponen.
Secara detail, silahkan buka artikel berjudul Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
J. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Madrasah
Pembahasan PKB Kepala Madrasah mengacu kepada regulasi resmi dan teori ahli. Hal ini untuk memperkuat gagasan baru yang akan saya tuangkan dalam beberapa artikel di blog yunandraCom.
Oleh karena itu, pembahasan akan terbagi menjadi dua kelompok yaitu teori regulatif dan gagasan Inovatif.
1. Teori dan Regulasi PKB Kepala Madrasah
Kajian regulasi PKB Kepala Madrasah mencakup Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan sebagai dua Kementerian yang menangani PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Gagasan Inovatif Pengembangan Kepala Madrasah
Inovasi pengembangan kepala madrasah berdasarkan hasil analisis teori, regulasi dan refleksi di madrasah atau forum ilmiah.
Berikut ini artikel mengenai PKB kepala madrasah
- PKB Kepala Madrasah Berbasis Growth Level. Gagasan pengembangan profesi kepala (guru dan pengawas) berbasis leveling kompetensi.
K. Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Kepala Madrasah
Secara khusus, sertifkasi kepala madrasah tidak ada, sertikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi mengikuti sertifikasi guru.
L. Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKM)
Kelompok kerja kepala madrasah menjadi sarana berbagi dan kolaborasi antar madrasah. Kedudukanya sudah ada payung hukum di PMA 90 Tahun 2013 dengan dua kali perubahan yaitu PMA 60 Tahun 2015 dan PMA 66 Tahun 2016.
KKM terbentuk di setiap jenjang mulai dari RA, MI, MTs, dan MA.
Adapun Pembentukan forum kepala madrasah dengan nama Kelompok Kerja Madrasah (KKM) bertujuan untuk mengembangkan mutu madrasah di provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Adapun peran atau fungsi KKM yaitu
- Meningkatkan profesionalitas kepala madrasah;
- Mengkoordinasikan dan mensinergikan program peningkatan mutu madrasah.
Untuk mengetahui secara detail, sikahkan buka Peran Kelompok Kerja Madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan >>
Artikel Kepala Madrasah
- Kompetensi Kepemimpinan Kepala Sekolah yang Baru
- Peran Kepala Sekolah dalam Projek di Kurikulum Merdeka
- Pentingnya Etos Kerja Kepala Madrasah sebagai Manajer
- Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
- 5 Tahapan Membentuk Komunitas Belajar di Sekolah/ Madrasah
Baca juga: Artikel Pengawas Madrasah–>>
Ingin memahami lebih tentang profesi lainnya, buka artikel: Peran GTK dalam Pendidikan Nasional –>>
Untuk mengetahui Grand Design Inovasi, silahkan buka Strategi Pembaharuan Pendidikan Islam
Ingin mengetahui Regulasi Kepala Madrasah, buka Kumpulan peraturan kepala Terlengkap
