Pengawas

PKB Pengawas Madrasah: Tantangan Peningkatan Mutu Pendidikan

yunandracom. Pengembangan Keprofesion berkelanjutan (PKB) Pengawas Madrasah merupakan bagian dari tema Konsep Pengawas Madrasah sebagai pengawasan mutu pendidikan sebagai sumber dan sasaran Inovasi pendidikan Islam dari aspek Pengelolaan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Penulis akan membahas secara detail tentang PKB Pengawas Madrasah Berdasarkan regulasi dari Kementerian Agama sebagai instansi yang bertanggungjawab terhadap pengawas madrasah.

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Sumber utama pelaksanaan PKB di Madrasah yaitu PMA Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur PKB Guru Madrasah.

Berdasarkan itu terbit Perdirjen Pendidikan Islam Nomor 1235 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengembangan keprofesian berkelanjutan pengawas madrasah.


Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengawas madrasah adalah pengembangan kompetensi bagi pengawas madrasah sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.

PKB pengawas madrasah didasarkan pada 2 kebutuhan yaitu

  • Pengawas Madrasah. Kebutuhan pengawas madrasah berasal dari hasil asesmen pengawas madrasah melalui Asesmen Kompetensi Pengawas Madrasah (AKPM) dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM).
  • Pemerintah. Kebutuhan Pemerintah adalah kebutuhan berdasarkan prioritas program pemerintah.

Pada Juknis, Pelaksanaan Pengembangah Profesi pengawas madrasan mengacu kepada prinsip berikut ini:

a. Komprehensif

Prinsip komprehensif bermakna pengembangan kompetensi pengawas madrasah dilaksanakan secara utuh meliputi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, dan penelitian dan pengembangan.

b. Mandiri

Prinsip mandiri penyelenggaraa pengembangan profesi pengawas madrasah dilakukan dengan kesadaran dan inisiatif pengawas madrasah dan pemangku kepentingan.

c. Terukur

Prinsip terukur hasil pengembangan profesi pengawas madrasah dapat dipantau, diukur, dan dievaluasi.

d. Terjangkau

Prinsip terjangkau bermakna penyelenggaraan pengembangan profesi pengawas madrasah mudah terjangkau baik pembiayaan maupun tempat penyelenggaraan..

e. Multi pendekatan

Prinsip multi pendekatan bermakna bahwa pelaksanaan PKB pengawas madrasah melalui metode, pendekatan, dan moda yang beragam.

f. Inklusif

Prinsip inklusif memiliki arti bahwa pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan pengawas madrasah tanpa diskriminasi berdasarkan perbedaan latar belakang.


Untuk konsep pengawas madrasah secara detail, silahkan buka Pengawas Madrasah: Konsep Pengawasan Mutu Pendidikan.


Sumber: Kumpulan peraturan Pengawas Sekolah dan Madrasah

Konsep Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Madrasah
Buku Terbaru

Lainya


Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka