Regulasi Pendidikan

Standar Proses

yunandracom. Standar Proses merupakan salah satu dari 8 standar nasional pendidikan yang memiliki peran penting dalam rancangan kurikulum. Karena 4 dari 8 SNP merupakan komponen dari Kurikulum yaitu tujuan, isi atau materi, proses, dan penilaian.

Kedudukan Standar Nasional Pendidikan memiliki peran penting dalam kebijakan pendidikan nasional yang berdampak terhadap rumusan Inovasi Pendidikan Islam di YunandraCom.

Artikel ini akan membahas tentan Standar ini berdasarkan Peraturan Menteri Yang terbaru.

Buku Terbaru

Dasar pertimbangan terbitnya standar proses yaitu memastikan proses pembelajaran dilaksanakan secara efektif dan mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan,

Artinya, acuan utama dalam pengembangannya adalah standar kompetensi lulusan (SKL).


Standar Proses mengalami perubahan beberapa setelah terbitnya UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.

  1. Permendikbud 22 Tahun 2016
  2. Permendikdasmen 1 Tahun 2026

Untuk mendapatkan file PDF, Silahka buka Kumpulan Peraturan Standar Nasional Pendidikan


Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.


Standar Proses sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.

Cakupan Standar ini meliputi:

  1. perencanaan pembelajaran;
  2. pelaksanaan pembelajaran; dan
  3. penilaian proses pembelajaran.

Proses pembelajaran berjalan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan
olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran:

  1. Berkesadaran. merupakan proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendir
  2. Bermakna. merupakan proses pembelajaran yang terjadi ketika Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain
  3. Menggembirakan. merupakan proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.

Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:

  1. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
  2. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
  3. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat:

  • Tujuan pembelajaran merupakan kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi pembelajaran yang harus dicapai oleh Murid.
  • Langkah pembelajaran merupakan tahapan yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar kepada Murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran.
  • Penilaian atau asesmen pembelajaran mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan:

  1. keteladanan;
  2. pendampingan; dan
  3. fasilitasi.

Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.

Selain Pendidik yang bersangkutan, penilaian proses pembelajaran dapat terlaksana oleh:

  1. Sesama Pendidik. merupakan asesmen oleh sesama Pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang terlaksana oleh Pendidik yang bersangkutan.
  2. Kepala Satuan Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang Pendidik lakukan.
  3. Murid merupakan asesmen oleh Murid yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.

Sumber: Kumpulan Regulasi Standar Nasional Pendidikan >>

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka