Pengawas

Standar Kompetensi Pengawas Sekolah Menurut Permendikdasmen 23 Tahun 2026

yunandracom. Standar Kompetensi Pengawas Sekolah Terbaru Menurut Permendikdasmen 23 Tahun 2026 setelah berubah fungsi dari Pendamping satuan pendidikan menjadi jabatan fungsional pengawas sekolah.

Peraturan terbaru ini tidak ada perbedaan dalam jumlah kompetensi yaitu 3 dimensi kompetensi, kepribadian, sosial, dan profesional. hanya perbedaan pada sub kompetensi.

Artikel ini merupakan bagian dari tema pengawas sekolah sebagai pengawas mutu pendidikan yang menajdi bahan inovasi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.

Fokus bahasan kepada standar kompetensi pengawas sekolah berdasarkan Permendikdasmen 23 Tahun 2026.

Menurut Permendikdasmen 23 Tahun 2026, pengawas sekolah merupakan bagian dari tenaga kependidikan selain pendidik yang memiliki standar khusus.

Pada pasal 2 ayat 3, Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik merupakan
kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Pada pasal 12 ayat 1, tugas pengawas sekolah adalah melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.

Artinya standar kompetensi pengawas sekolah adalah kriteria minimal kompetensi untuk melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Berdasarkan pasal 13 ayat 3, kompetensi pengawas sekolah terdiri dari 3 yaitu kepribadian, sosial, dan profesional.

Berikut rincian dari kompetensi pengawas sekolah

1. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan perilaku berintegritas, bertanggung jawab, kematangan spiritual, moral, dan emosional dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan dan/ atau layanan Satuan Pendidikan. (Pasal 15 ayat 1)

Rincian Kompetensi kepribadian bagi pengawas sekolah (Pasal 16 ayat 1) meliputi kemampuan:

  1. menunjukkan perilaku berintegritas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada pengawasan manajerial dan akademik di Satuan Pendidikan formal.
  2. menunjukkan kematangan spiritual, moral, dan emosional dalam penguatan pendidikan karakter untuk melaksanakan tugas pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada pengawasan manajerial dan akademik di Satuan Pendidikan formal; dan
  3. menunjukkan sikap intelektual dan pola pikir bertumbuh dalam melaksanakan tugas pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada pengawasan manajerial dan akademik di Satuan Pendidikan formal.

Berdasarkan 3 kemampuan di atas, terdapat beberapa kata kunci yang perlu mendapatkan perhatian yaitu

  1. Integritas dan tanggung jawab
  2. Kematangan spiritual, moral, dan emosional
  3. Sikap Intelektual dan Pola Pikir Bertumbuh

Secara umum ini sesuai dengan 6 nilai dasar Kurikulum berbasis cinta (KBC)

2. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis dengan warga Satuan Pendidikan dan masyarakat dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan danjatau layanan Satuan Pendidikan. (Pasal 15 ayat 2)

Untuk penjelasan Kompetensi sosial bagi pengawas sekolah (Pasal 15 ayat 2) meliputi kemampuan:

  1. membangun komunikasi yang efektif bersama warga Satuan Pendidikan dalam melaksanakan tugas pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada pengawasan manajerial dan akademik di Satuan Pendidikan formal;
  2. memfasilitasi dan memperkuat kolaborasi yang berkualitas dengan warga Satuan Pendidikan dan lingkungan masyarakat dalam melaksanakan tugas pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada pengawasan manajerial dan akademik di Satuan Pendidikan formal; dan
  3. memperkuat jiwa kewargaan dan berperan aktif di masyarakat dalam melaksanakan tugas pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada pengawasan manajerial dan akademik di Satuan Pendidikan formal.

Dari tiga kemampuan tersebut terdapat beberapa kata kunci yaitu

  1. Komunikasi efektif
  2. Teknik fasilitasi dan Kolaborasi
  3. Jiwa kewargaan dan berperan aktif

Ini sesuai dengan nilai sesama dan nilai kebangsaan.

3. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis dalam mendukung kualitas pengelolaan kegiatan dan/ atau layanan sesuai peran, tugas, dan tanggung jawabnya di Satuan Pendidikan. (pasal 15 ayat 3)

Adapun kemampuan dalam Kompetensi profesional bagi pengawas sekolah (Pasal 15 ayat 2) meliputi kemampuan untuk:

  1. melakukan pemantauan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal;
  2. melakukan penilaian manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal; dan
  3. melakukan pembinaan manajerial, akademik, dan penguatan pendidikan karakter termasuk pendampingan pada Satuan Pendidikan formal.

Tidak kemampuan profesional yaitu pemantauan, penilaian, pembinaan dengan pendampingan berfokus kepada 3 hal yaitu manajerial, akademik, pendidikan karakter.


Setelah menganalisa standar kompetensi di atas, Semua kemampuan yang harus pengawas madrasah miliki sesuai dengan 6 nilai dasar Kurikulum Berbasis Cinta yang bersumber dari panca cinta.

Maka dengan adanya Permendikdasmen tersebut fungsinya memperkuat peran pengawas madrasah sebagai pengawas mutu pendidikan madrasah dengan karakteristik sebagai lembaga pendidikan Islam.



Sumber: Permendikdasmen 23 Tahun 2026 Standar Tenaga Kependidikan (Pengawas Sekolah)

Konsep Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Madrasah
Buku Terbaru

Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka