Pengawas

Standar Kompetensi Pengawas Sekolah Terbaru pada Permen No. 21 Tahun 2025

yunandracom. Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 menetapkan standar kompetensi pengawas sekolah sebagai pendamping terdiri dari 3 dimensi kompetensi.

Pada peraturan ini, nama pendamping satuan pendidikan masih berlaku sebagai pengganti dari kata pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan

Tulisan ini akan menganalisa ketiga kompetensi pengawas sekolah terbaru dan perbedaan dengan kompetensi sebelumnya.

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Ada 3 istilah penting yang tercatum di Permen standar kompetensi tenaga kependidikan yaitu

1. Tenaga Kependidikan

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

2. Pendidik

Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang  berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan

3. Tenaga Kependidikan selain Pendidik

Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan


Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 menetapkan pendamping satuan pendidikan atau pengawas sekolah sebagai tenaga kependidikan selain pendidik.

Pasal 11 ayat 2 di Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 menjelaskan tugas pengawas sekolah. Pendamping Satuan Pendidikan adalah melaksanakan pembinaan dan pendampingan Satuan Pendidikan dalam peningkatan kualitas pembelajaran.


Pasal 13 menjelaskan bahwa maksud dari standar tenaga kependidikan selain Pendidik yaitu kompetensi.

Kompetensi pendamping satuan pendidikan (pengawas sekolah) meliputi 3 kompetensi:

  1. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan perilaku berintegritas,  bertanggung jawab, kematangan spiritual, moral, dan emosional dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan dan/atau layanan Satuan Pendidikan. 
  2. Kompetensi sosial merupakan kemampuan membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis dengan warga Satuan Pendidikan dan masyarakat dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan dan/atau layanan Satuan Pendidikan.
  3. Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis dalam mendukung kualitas pengelolaan kegiatan dan/atau layanan sesuai peran, tugas, dan tanggung jawabnya di Satuan Pendidikan

Pasal 15 Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 menjelaskan tentang standar kompetensi pengawas sekolah (pendamping satuan pendidikan). Adapun penjelasan sub kompetensi pengawas sekolah sebagai berikut:

1. Kompetensi Kepribadian

  1. menjunjung tinggi kode etik profesi dengan menunjukkan integritas dan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta menjadi teladan dalam sikap dan tindakan;
  2. mengembangkan diri secara reflektif dan berkelanjutan dengan menerapkan pola pikir bertumbuh dalam menghadapi tantangan, kegagalan, dan umpan balik sebagai bagian dari proses pembelajaran; dan 
  3. menjalankan peran pendampingan secara empatik, objektif, dan mendukung, dengan membangun kepercayaan, mendengar aktif, dan menjaga netralitas dalam berinteraksi dengan warga Satuan Pendidikan.

2. Kompetensi Sosial

  1. membangun komunikasi yang empatik, konstruktif, dan efektif bersama warga Satuan Pendidikan, dengan memperhatikan konteks, karakteristik, dan kebutuhan masing-masing pihak;
  2. memfasilitasi dan memperkuat kolaborasi strategis antarakepala Satuan Pendidikan, pemangku kepentingan, rekan sejawat, dan masyarakat dalam meningkatkan mutu layanan Satuan Pendidikan yang berkelanjutan;
  3. berperan aktif dalam organisasi profesi dan jejaring pendampingan untuk berbagi praktik baik, memperbarui pengetahuan, serta memperkuat kapasitas pendampingan dan mutu layanan Satuan Pendidikan; dan 
  4. memfasilitasi pertukaran dan replikasi praktik baik antar-Satuan Pendidikan dalam bidang kepemimpinan, pengelolaan, dan pembelajaran, guna meningkatkan mutu layanan Satuan Pendidikan

3. Kompetensi Profesional

  1. membina kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik dalam pengelolaan dan administrasi Satuan Pendidikan yang berfokus pada peningkatan mutu secara berkelanjutan dengan prinsip kesetaraan dan partisipatif; 
  2. mendorong praktik reflektif dan pengambilan keputusan berbasis data sebagai bagian dari manajemen mutu pendidikan;
  3. mendampingi Satuan Pendidikan dalam pengembangan profesionalitas melalui pembiasaan pola pikir bertumbuh, kesadaran diri, dan kemauan untuk terus belajar dari tantangan; 
  4. mendampingi Satuan Pendidikan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum dan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan yang relevan dengan konteks Murid dan lingkungan; 
  5. mendampingi Satuan Pendidikan dalam perencanaan program berdasarkan data Satuan Pendidikan untuk peningkatan mutu layanan yang berpusat pada Murid dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan, potensi, dan aspirasi Murid sebagai subjek utama pembelajaran;
  6. mendampingi pengembangan Satuan Pendidikan melalui cara kreatif dan inovatif untuk meningkatkan proses pembelajaran dan mutu layanan pendidikan; dan 
  7. mendampingi Satuan Pendidikan dalam menerjemahkan kebijakan pendidikan ke dalam praktik pendidikan yang relevan, dengan menelaah kebijakan secara kritis, menerapkan secara adaptif, dan merespons secara proaktif terhadap dinamika yang terjadi.

Baca juga: Kompetensi pengawas sekolah menurut Perdirjen GTK No. 7328 Tahun 2023 tentang model kompetensi pengawas sekolah–>

Ingin melihat artikel lain tentang pengawas sekolah, buka: kumpulan artikel pengawas–>


Sumber: Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 Standar Kompetensi Tenaga Kependidikan pada PAUD dan Dikdasmen

Konsep Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Madrasah
Buku Terbaru

Lainya


Artikel Terbaru