PendidikanPendidikan Islam

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Tugas dan Fungsi

yunandra. Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama menetapkan tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam.

Perpres No. 152 Tahun 2024 Pasal 13 menyebutkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas yaitu

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14 menjelaskan fungsi Direktorat Jenderal Pendis adalah

  • a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
  • b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
  • c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
  • d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
  • e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
  • f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • g. pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Menteri.

Pasal 15 (1) menetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

Pada PMA No. 25 Tahun 2024 Pasal 76 menyebutkan susunan organisasi di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yaitu

  • 1. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah
  • 2. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
  • 3. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
  • 4. Direktorat Pendidikan Agama Islam
  • 5. Direktorat Pesantren

Sumber: Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 Kementerian Agama

Lainya


Artikel Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca