MadrasahPendidikan

Fokus Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan Tahun 2025

yunandra. Menteri Agama, Nazaruddin Umar, menyampaikan bahwa pengembangan pendidikan agama dan keagamaan fokus kepada 3 Isu yang berkembang sekarang ini.

Tentunya pendidikan agama dan keagamaan memiliki peran strategis untuk merespon setiap perubahan yang berkembang.

Baca: Kenapa Pendidikan Menjadi Masalah Tidak berujung

3 fokus pengembangan pendidikan agama dan keagamaan dan beberapa sikap yang telah dilakukan oleh Kemenag.

1. Lingkungan Hidup

Isu perubahan iklim menjadi trends terkait kondisi lingkungan yang memprihatinkan. Climate Change atau perubahan iklim menjadi salah satu mega trend sekarang ini. Sehingga menjadi dasar bagi Bappenas untuk menyusun peta jalan pendidikan tahun 2025 – 2045.

Tercatat ada dua sikap yang dilakukan oleh Kemenag untuk merespon isu lingkungan tersebut.

  1. SE Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1 Tahun 2025 tentang pemeliharaan lingkungan di satuan pendidikan. Ada 8 ketentuan dalam gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup.
  2. Konsep Ekoteologi yang disampaikan Menteri Agama yang memiliki arti perlunya mengaitkan nilai-nilai agama dengan kewajiban memelihara lingkungan.

2. Toleransi

Isu kedua adalah toleransi. Kemenag merespon isu tersebut dengan konsep kurikulum berbasis cinta. Konsep kurikulum yang menanam cinta kasih di antara umat manusia.

Merespon hal tersebut, di laman www kemenag.go.id, Direktur GTK, Thabib Al Asyhar menyampaikan 3 strategi yaitu penguatan pendidikan multikultural, pelatihan guru tentang rahmatan Lil ‘Alamin, dan kolaborasi dengan banyak pihak.

Bahkan beliau menegaskan bahwa kurikulum berbasis cinta ini lebih dari sekadar inovasi pendidikan. Ini adalah langkah penting untuk membangun kesadaran bahwa kerukunan antarumat beragama adalah tanggung jawab kolektif seluruh rakyat Indonesia. Tanpa kerukunan, stabilitas sosial tidak akan terjaga.

3. Nasionalisme

Isu ketiga terkait dengan nasionalisme. Harapannya pengembangan pendidikan agama dan keagamaan fokus kepada penanaman sikap nasionalisme pada diri peserta didik.

Salah satu respon Kemenag terhadap isu nasionalisme tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag No. 1 Tahun 2025 tentang memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. (Lihat SE Sekjen Kemenag)

Surat edaran tersebut mengatur ketentuan memperdengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis jam 10.00 waktu setempat.


Sumber: SE Pendis No. 1 Tahun 2025 dan SE Sekjen Kemenag No. 1 Tahun 2025

Lainya


Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca